• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Desember 19, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Tunjangan Perumahan Pimpinan Dewan Disebut ada Unsur Pidana.

Tunjangan Perumahan Pimpinan Dewan Disebut ada Unsur Pidana.

23 Oktober 2016
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Polemik soal pembayaran tunjangan perumahan bagi wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) menuai kontra. Pasalnya, sesuai PP 24 tahun 2014 pasal 19 berbunyi rumah jabatan pimpinan DPRD, rumah dinas anggota DPRD beserta perlengkapannya dan kendaraan dinas jabatan pimpinan DPRD tidak dapat disewa belikan atau diguna usahakan, atau dipindah tangankan atau diubah struktur bangunan dan status hukumnya.

Namun yang terjadi saat ini rumah dinas wakil Ketua DPRD dirubah status menjadi ruangan kantor sekretariat DPRD. Sampai saat ini tidak ada surat keputusan bupati terkait perubahan status rumah dinas wakil ketua DPRD tanjabbar. Hanya saja kedua wakil ketua DPRD tersebut memilih tidak menempati rumah dinas dan mengambil tunjangan perumahan sebesar Rp 5,5 juta perbulan.

Berita Lainnya

Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Cermati SE Mendagri

Usman Ermulan Sentil Pejabat Tanjab Barat: Prioritaskan Masalah Strategis Dermaga RoRo Kuala Tungkal, Bukan Hal Kecil Seperti Porter

Pemadaman Listrik Berulang di Telanaipura, Masyarakat Terganggu, Mantan Anggota DPR RI Kritik PLN

Pakar Hukum Tata Negara, Prof, Dr Sukamto Satoto SH, MH mengatakan, dalam PP itu sudah jelas status hukum bahwa rumdis tidak bisa dirubah status hukumnya. Namun apabila tetap mengambil uang tunjangan perumahan maka itu sama saja dengan pelanggaran hukum.

“Iya itu ada unsur pidananya soal pembayaran tunjangan perumahan rumah pimpinan DPRD,” ujarnya kemarin, Minggu (23/10).

Jika ada rumah dinas untuk pimpinan DPRDtidak ditempati itu tidak menggunakan haknya. Tapi kalau diminta anggaran tunjangan perumahannya itu sama saja double acounting.

“Hati hati saja penegak hukum bias masuk, karena itu ada unsur pidananya,” tegasnya.

Untuk diketahui, terbengkalainya dua rumah dinas wakil ketua DPRD Tanjabbar kembali menjadi sorotan berbagai kalangan. Bahkan kedua wakil ketua DPRD tersebut memilih mengambil tunjangan perumahan sebesa Rp 5,5 juta perbulan dari pada menempati rumdis waka DPRD tanjabbar yang ada. her

 

 

 

 

 

 

 

 

‎

 

 

ShareTweetSend
Previous Post

PKL Tepi Jalan Lintas Bangko Akan Digusur

Next Post

Ada Temuan Ratusan Juta Penyaluran Dana Desa Tahap Pertama

Related Posts

Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Cermati SE Mendagri

Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Cermati SE Mendagri

17 Desember 2025

Usman Ermulan Sentil Pejabat Tanjab Barat: Prioritaskan Masalah Strategis Dermaga RoRo Kuala Tungkal, Bukan Hal Kecil Seperti Porter

16 Desember 2025
PLN Siaga Pasokan Listrik Jelang Lebaran Lancar

Pemadaman Listrik Berulang di Telanaipura, Masyarakat Terganggu, Mantan Anggota DPR RI Kritik PLN

13 Desember 2025
Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

9 Desember 2025
JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

8 Desember 2025
Bukti JMSI Begitu Peduli Korban Banjir Bandang di Aceh

Bukti JMSI Begitu Peduli Korban Banjir Bandang di Aceh

6 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In