• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Juli 14, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Cukai Rokok Menguntungkan Industri Multinasional

Ilustrasi. Net

Cukai Rokok Menguntungkan Industri Multinasional

21 Oktober 2020
in EKONOMI, HEADLINE

EKONOM Faisal Basri menilai penggolongan cukai rokok yang bertingkat-tingkat lebih banyak menguntungkan industri rokok multinasional yang sengaja membatasi produksi rokoknya agar mendapatkan tarif cukai yang rendah.

“Penggolongan cukai rokok tujuan mulianya adalah untuk melindungi usaha rokok kecil. Kenyataannya, yang paling banyak menikmati perusahaan rokok berskala dunia,” kata Faisal dalam acara bincang-bincang yang diadakan Komite Nasional Pengendalian Tembakau secara daring, Rabu (21/10).

Berita Lainnya

BREAKING NEWS!!! Atlet PON Jambi Kena Kanker Tulang, Kaki Sudah Diamputasi, Kondisinya Makin Parah

BREAKINGNEWS! Bukan Belasan, Puluhan Pejabat Pemprov Jambi Dipaksa Non Job

Iskandar: Pertumbuhan 5 Persen untuk Siasati Ancaman Tarrif AS 32 Persen

Faisal mengatakan beberapa industri rokok yang berasal dari Jepang, Korea Selatan, dan sebagainya, sengaja tidak meningkatkan produksi rokoknya agar tetap di bawah dua miliar batang atau tiga miliar batang per tahun.

Pasalnya, menurut dia, penggolongan cukai rokok yang saat ini mencapai 10 tingkatan diantaranya berdasarkan pada jumlah produksi industri, yang sebenarnya ditujukan kepada industri rokok kecil yang produksinya relatif tidak banyak.

“Seharusnya besar kecilnya perusahaan jangan dinilai dari jumlah produksinya di Indonesia. Di Indonesia memang produksinya kecil, tetapi di seluruh dunia dia termasuk besar. Agar tidak membayar cukai tinggi, dia sengaja tidak memproduksi banyak,” tuturnya.

Karena itu, Faisal menyarankan agar penggolongan cukai rokok cukup dibuat dua saja, yaitu untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan non-UMKM, bukan berdasarkan skala produksi industri dengan berbagai tingkatan yang bisa dimanipulasi.

“Kalau industri UMKM kan pasti produksinya sedikit, menggunakan teknologi yang sederhana, tidak otomatisasi. Dengan hanya ada dua tingkatan, penggolongan tarif cukai akan lebih dinikmati UMKM Indonesia,” jelasnya.

Meskipun begitu, Faisal menilai penggolongan tarif cukai berdasarkan UMKM dan non-UMKM masih bisa dimanipulasi. Bisa saja industri rokok multinasional itu kemudian membuat UMKM di Indonesia yang seolah-olah tidak memiliki hubungan dengan mereka.

“Rokok-rokok murah yang dijual di desa-desa itu sebenarnya dibuat industri yang pabriknya besar sekali, termasuk dalam golongan jumbo,” katanya.  (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Hakim Tolak Keberatan Pinangki

Next Post

Polisi Akan Gelar Perkara Internal Soal Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung

Related Posts

BREAKING NEWS!!! Atlet PON Jambi Kena Kanker Tulang, Kaki Sudah Diamputasi, Kondisinya Makin Parah

BREAKING NEWS!!! Atlet PON Jambi Kena Kanker Tulang, Kaki Sudah Diamputasi, Kondisinya Makin Parah

12 Juli 2025
BREAKINGNEWS! Bukan Belasan, Puluhan Pejabat Pemprov Jambi Dipaksa Non Job

BREAKINGNEWS! Bukan Belasan, Puluhan Pejabat Pemprov Jambi Dipaksa Non Job

11 Juli 2025
Iskandar: Pertumbuhan 5 Persen untuk Siasati Ancaman Tarrif AS 32 Persen

Iskandar: Pertumbuhan 5 Persen untuk Siasati Ancaman Tarrif AS 32 Persen

9 Juli 2025
Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

Usman Ermulan Minta Bupati Tanjab Barat Tindak Oknum Petugas Pelabuhan Roro: Rusak Nama Pemda!

9 Juli 2025
Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

4 Juli 2025
Politisi Senior Ingatkan Prabowo: China ke Indonesia Harus Perlu Visa

Wantim Golkar Minta Kapolda Jambi Teliti Lagi Pemberhentian Kasus Anggota DPRD

3 Juli 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In