• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Maret 12, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kecanduan Warnet, Bocah Ini Terpaksa Mencuri

Ilustrasi

Warnet Diizinkan di Kota Jambi, Tak untuk Game Online

25 Oktober 2020
in DAERAH, HEADLINE, MILENIAL

JAMBI, AP – Pemerintah Kota Jambi memberikan izin kepada sejumlah tempat usaha untuk kembali beroperasi setelah sebelumnya ditutup sebagai antisipasi penularan virus corona baru atau COVID-19.

“Hari ini Jum’at bersama Forkompinda dan Gugus Tugas COVID-19 Kota Jambi telah melakukan rapat evaluasi, dan sejumlah tempat usaha akan di izinkan beroperasi kembali,” kata Wakil Wali Kota Jambi Maulana, belum lama ini.

Berita Lainnya

Wagub Sani: Gerakan Pangan Murah Langkah Strategis Stabilkan Harga

Soal Hukum dan Pemprov Jambi, Pengamat: Biarkan Perangkat Hukum Bekerja, Waspada Penggiringan Opini!

Dihadiri Seluruh Ketua RT Kota Jambi, Maulana Kian Mantap ‘Gempur’ Kampung Bahagia

Tempat tempat usaha yang diperbolehkan beroperasi kembali yakni, tempat fitnes dan senam, tempat Spa dan pijat refleksi, Bar, tempat karaoke keluarga dan cafe, kolam renang, tempat bermain anak dan Warnet. Namun warnet tersebut hanya di perkenankan untuk pelajar yang akan melaksanakan pembelajaran secara online, tidak untuk bermain game online.

Berdasarkan instruksi wali kota nomor 15 tahun 2020 yang berakhir pada tanggal 25 Oktober 2020, tempat-tempat usaha tersebut di larang beroperasional karena Pemerintah Kota Jambi melakukan pengetatan untuk memutus mata rantai penularan COVID-19.

Dengan mengacu pada beberapa indikator maka, lanjutnya,  relaksasi tersebut di berikan kepada sejumlah tempat usaha. Indikator tersebut yakni peningkatan jumlah kasus, dimana dalam dua minggu terakhir peningkatan jumlah kasus dalam satu hari sudah berada di bawah 10 orang. Dimana sebelumnya peningkatan jumlah kasus tersebut berada di atas 20 orang dalam setiap harinya.

Kemudian angka kesembuhan pasien COVID-19, secara komulatif pasien terkonfirmasi positif COVID-19 di Kota Jambi berjumlah 405 orang. Pasien yang sudah dinyatakan sembuh sebanyak 140 orang, dalam perawatan 260 orang dan yang meninggal dunia 5 orang. Indikator selanjutnya tingkat kepatuhan dan warga yang di sanksi karena melanggar protokol kesehatan jumlahnya menurun.

Namun agar dapat kembali beroperasi, tempat tempat usaha tersebut harus menyampaikan simulasi operasional tempat usahanya dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19.

“Melalui asosiasi masing masing silahkan menyampaikan simulasi operasional usaha dengan mematuhi protokol kesehatan COVID-19, jika sudah menyampaikan simulasi baru diberi izin operasional,” kata Maulana.

Sementara itu, terhadap tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan COVID-19 akan diberikan sanksi. Dimana pemberian sanksi tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota nomor 21 tahun 2020.

Tempat usaha akan dikenakan denda sebesar Rp5 juta rupiah untuk pelanggaran pertama. Jika kembali melanggar di denda Rp10 juta dan untuk pelanggaran ketiga izin usahanya akan di cabut untuk sementara waktu. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

17 Kali Gempa Dalam Sepekan

Next Post

Harga Sawit Jadi Rp9.306 Kilogram

Related Posts

Wagub Sani: Gerakan Pangan Murah Langkah Strategis Stabilkan Harga

Wagub Sani: Gerakan Pangan Murah Langkah Strategis Stabilkan Harga

11 Maret 2026
Soal Hukum dan Pemprov Jambi, Pengamat: Biarkan Perangkat Hukum Bekerja, Waspada Penggiringan Opini!

Soal Hukum dan Pemprov Jambi, Pengamat: Biarkan Perangkat Hukum Bekerja, Waspada Penggiringan Opini!

10 Maret 2026
Dihadiri Seluruh Ketua RT Kota Jambi, Maulana Kian Mantap ‘Gempur’ Kampung Bahagia

Dihadiri Seluruh Ketua RT Kota Jambi, Maulana Kian Mantap ‘Gempur’ Kampung Bahagia

9 Maret 2026
Buka Bersama di Rumdisnya, Wawako Diza Akui Terasa Begitu Spesial

Buka Bersama di Rumdisnya, Wawako Diza Akui Terasa Begitu Spesial

9 Maret 2026
Gubernur Al Haris Setujui THR Rp1 Juta untuk 6.438 PPPK Paruh Waktu di Jambi

Gubernur Al Haris Setujui THR Rp1 Juta untuk 6.438 PPPK Paruh Waktu di Jambi

9 Maret 2026
Maulana-Diza Bagi 50 Paket Sembako, Apresiasi Program RT 17 Simpang III Sipin

Maulana-Diza Bagi 50 Paket Sembako, Apresiasi Program RT 17 Simpang III Sipin

8 Maret 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In