• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Januari 8, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Bawaslu Klarifikasi Saksi dan Parpol

Bawaslu Bubarkan 51 Kampanye

25 Oktober 2020
in DEMOKRASI, HEADLINE

BAWASLU Sumatera Barat membubarkan 51 kegiatan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 karena melanggar aturan. Ketua Bawaslu Sumatera Barat Surya Efitrimen mengatakan pembubaran dilakukan baik untuk pasangan calon gubernur-wakil gubernur maupun pasangan calon bupati/walikota-wakil bupati/walikota.

Ia menyebutkan jumlah tersebut berdasarkan laporan Bawaslu se-Sumatera Barat sampai tanggal 23 Oktober 2020. Menurut dja pembubaran kampanye dilakukan karena mereka melanggar ketentuan kampanye dan untuk pasangan calon gubernur ada tujuh kali pembubaran.

Berita Lainnya

Omongan Edi Purwanto Anggota DPR Fraksi PDIP soal Jalan Batubara: Menyesatkan dan Bebani Masyarakat!

Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

“Kalau untuk pemilihan calon bupati dan walikota ada 44 kegiatan yang dibubarkan dengan berbagai jenis pelanggaran,” kata dia, Minggu (25/10).

Ia mengatakan sampai saat ini total ada 51 kali pembubaran yang dilakukan sejak kampanye dimulai pada 26 September 2020. Pembubaran itu dilakukan karena adanya sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing pasangan calon yang tengah melakukan kampanye.

Mereka yang dibubarkan dinilai melanggar karena kampanye tidak menggunakan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari kepolisian dan tidak menerapkan protokol kesehatan.

“Bagi yang melanggar sanksinya diberikan adalah pembubaran dan peringatan tertulis,” katanya.

Kemudian ada juga pasangan calon yang berkampanye tetapi tidak sesuai dengan STTP yang diajukan dan pelanggaran paling banyak itu kampanye tidak pakai STTP. Sementara untuk teguran tertulis tujuh kali telah diberikan kepada calon bupati dan walikota sedangkan untuk pasangan calon gubernur wakil gubernur ada lima teguran tertulis.

Ia mengimbau agar para kontestan pilkada tersebut mematuhi protokol kesehatan hingga masa kampanye berakhir.

“Kemudian memastikan seluruh kegiatan kampanye mempunyai STTP. Paslon dan tim pemenangan harus memaksimalkan sistem kampanye secara daring,” katanya. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Harga Sawit Jadi Rp9.306 Kilogram

Next Post

Janji Pemulihan Ekonomi Para Cagub Jambi

Related Posts

Omongan Edi Purwanto Anggota DPR Fraksi PDIP soal Jalan Batubara: Menyesatkan dan Bebani Masyarakat!

Omongan Edi Purwanto Anggota DPR Fraksi PDIP soal Jalan Batubara: Menyesatkan dan Bebani Masyarakat!

8 Januari 2026
Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

7 Januari 2026
Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

6 Januari 2026
Meski Menyandang Tersangka, Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Masih Tetap Percaya Diri Hadir Paripurna HUT Jambi

Meski Menyandang Tersangka, Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Masih Tetap Percaya Diri Hadir Paripurna HUT Jambi

6 Januari 2026
Juga ‘Rampas’ Nomor STTB Orang Lain, Amrizal Anggota DPRD Jawab dengan Nada Enteng: Biarkan Bae

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

27 Desember 2025
Orang Dekat Doni Monardo Jadi Narasumber Workshop Sastra Jambi

Desember Kelabu: Varial Adhi Kejahatan Tidak Berampun, Amrizal Menipu 3 Lembaga Negara

27 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In