• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Januari 22, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Bawaslu Klarifikasi Saksi dan Parpol

Bawaslu Bubarkan 51 Kampanye

25 Oktober 2020
in DEMOKRASI, HEADLINE

BAWASLU Sumatera Barat membubarkan 51 kegiatan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 karena melanggar aturan. Ketua Bawaslu Sumatera Barat Surya Efitrimen mengatakan pembubaran dilakukan baik untuk pasangan calon gubernur-wakil gubernur maupun pasangan calon bupati/walikota-wakil bupati/walikota.

Ia menyebutkan jumlah tersebut berdasarkan laporan Bawaslu se-Sumatera Barat sampai tanggal 23 Oktober 2020. Menurut dja pembubaran kampanye dilakukan karena mereka melanggar ketentuan kampanye dan untuk pasangan calon gubernur ada tujuh kali pembubaran.

Berita Lainnya

Duet Fadhil Arief – Anwar Sadat Tak Terbendung di Pilgub Jambi?

Pengawasan Penyiaran Tak Bisa Lagi Sekadar Reaktif

Malam Ini di Rumah Dinas, Gubernur Jambi Lantik 40 Orang Pejabat PUPR, Simak Namanya…

“Kalau untuk pemilihan calon bupati dan walikota ada 44 kegiatan yang dibubarkan dengan berbagai jenis pelanggaran,” kata dia, Minggu (25/10).

Ia mengatakan sampai saat ini total ada 51 kali pembubaran yang dilakukan sejak kampanye dimulai pada 26 September 2020. Pembubaran itu dilakukan karena adanya sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing pasangan calon yang tengah melakukan kampanye.

Mereka yang dibubarkan dinilai melanggar karena kampanye tidak menggunakan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari kepolisian dan tidak menerapkan protokol kesehatan.

“Bagi yang melanggar sanksinya diberikan adalah pembubaran dan peringatan tertulis,” katanya.

Kemudian ada juga pasangan calon yang berkampanye tetapi tidak sesuai dengan STTP yang diajukan dan pelanggaran paling banyak itu kampanye tidak pakai STTP. Sementara untuk teguran tertulis tujuh kali telah diberikan kepada calon bupati dan walikota sedangkan untuk pasangan calon gubernur wakil gubernur ada lima teguran tertulis.

Ia mengimbau agar para kontestan pilkada tersebut mematuhi protokol kesehatan hingga masa kampanye berakhir.

“Kemudian memastikan seluruh kegiatan kampanye mempunyai STTP. Paslon dan tim pemenangan harus memaksimalkan sistem kampanye secara daring,” katanya. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Harga Sawit Jadi Rp9.306 Kilogram

Next Post

Janji Pemulihan Ekonomi Para Cagub Jambi

Related Posts

Duet Fadhil Arief – Anwar Sadat Tak Terbendung di Pilgub Jambi?

Duet Fadhil Arief – Anwar Sadat Tak Terbendung di Pilgub Jambi?

21 Januari 2026
Pengawasan Penyiaran Tak Bisa Lagi Sekadar Reaktif

Pengawasan Penyiaran Tak Bisa Lagi Sekadar Reaktif

21 Januari 2026
Lewat Anjungan Mengenali Posisi Jambi Dimata Internasional, Emang Bisa?

Malam Ini di Rumah Dinas, Gubernur Jambi Lantik 40 Orang Pejabat PUPR, Simak Namanya…

20 Januari 2026
Perlindungan Terhadap Guru, Pak Prabowo Perlu Bentuk Dewan Khusus Guru

Perlindungan Terhadap Guru, Pak Prabowo Perlu Bentuk Dewan Khusus Guru

18 Januari 2026
Pasar Ekspor Jambi Terancam Dikuasai Provinsi-provinsi Tetangga Jika Mengandalkan Pelabuhan Talang Duku

Pasar Ekspor Jambi Terancam Dikuasai Provinsi-provinsi Tetangga Jika Mengandalkan Pelabuhan Talang Duku

18 Januari 2026
Hidup Terasa Mulia Dimulai dari Hormati Guru

Hidup Terasa Mulia Dimulai dari Hormati Guru

16 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In