• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Desember 2, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kemampuan Keuangan Daerah Kerinci Masuk Kategori Sedang

Pemkot Jambi Bahas UMK 2021

2 November 2020
in EKONOMI, HEADLINE

JAMBI, AP – Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan, Pemerintah Kota Jambi akan menggelar rapat untuk membahas Upah Minimum Kota (UMK) Jambi bersama dewan pengupahan Kota Jambi.

“Selasa (3/11) besok kita akan menggelar rapat bersama dewan pengupahan Kota Jambi terkait UMK tahun 2021,” kata Plt Kadis Ketenagakerjaan dan UMKM Kota Jambi, A Yani, Senin (2/11).

Berita Lainnya

12 Anggota DPRD Kerinci Kasus PJU Bakal Ditetapkan Tersangka? Penasehat Hukum Terdakwa Ungkap Fakta, Jaksa: Kami Buktikan dalam Persidangan

SKK Migas Raih Gold Rank ASRRAT 2025

Tahun Berbeda, Jambi Bakal Bangun Kodam dan Pangkalan Udara Baru

Dijelaskan, Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/2020 tentang penetapan upah minimum tahun 2021 pada masa pandemi COVID-19, rencananya Dinas Ketenagakerjaan dan UMKM Kota Jambi melakukan rapat membahas UMK Kota Jambi.

Dalam surat edaran tersebut, bahwa pemerintah memutuskan upah minimum pada tahun 2021 tidak mengalami kenaikan atau masih sama dengan tahun 2020. Sementara, UMK Kota Jambi untuk tahun 2021 masih akan dibahas bersama dewan pengupahan. Apakah akan terjadi kenaikan atau mengikuti surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan tersebut.

Ketua Dewan Pengupahan Kota Jambi, Erwansyah mengatakan, kebijakan UMK Kota Jambi tersebut tidak dapat diterapkan terhadap pekerja harian, seperti perbengkelan, pelabuhan dan beberapa sektor lainnya. Namun diterapkan terhadap karyawan pekerja kontrak, buruh dan lainnya.

“Dasar penetapan kenaikan UMK tersebut, dilihat dari tiga unsur, yakni inflasi, pendapatan dan pekerjaan,” kata Erwansyah.

Jika UMK Kota Jambi tersebut telah ditetapkan namun masih ada perusahaan yang tidak mengindahkan sebagaimana yang diatur dalam surat keputusan UMK Kota Jambi, maka akan dikenakan sanksi sesuai yang dijelaskan dalam UU Ketenagakerjaan. Sementara itu, UMK Kota Jambi pada tahun 2020 ini sebesar Rp2,84 per bulan. Angka tersebut mengalami kenaikan jika dibandingkan tahun 2019 yang berjumlah Rp2,6 juta. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Pjs Gubernur Jambi: Pemilihan Sangat Penting

Next Post

Gempa Batanghari Dipicu Patahan Lokal

Related Posts

12 Anggota DPRD Kerinci Kasus PJU Bakal Ditetapkan Tersangka? Penasehat Hukum Terdakwa Ungkap Fakta, Jaksa: Kami Buktikan dalam Persidangan

12 Anggota DPRD Kerinci Kasus PJU Bakal Ditetapkan Tersangka? Penasehat Hukum Terdakwa Ungkap Fakta, Jaksa: Kami Buktikan dalam Persidangan

2 Desember 2025
SKK Migas Raih Gold Rank ASRRAT 2025

SKK Migas Raih Gold Rank ASRRAT 2025

1 Desember 2025
Tahun Berbeda, Jambi Bakal Bangun Kodam dan Pangkalan Udara Baru

Tahun Berbeda, Jambi Bakal Bangun Kodam dan Pangkalan Udara Baru

30 November 2025
PKS Tanjabbar Siap Dukung Usman Ermulan Maju di Pulgub Jambi

Usman Ermulan Berbagi Pengalaman Paling Membekas saat di RSUD Raden Mattaher: Tolong Pikirkan Wahai yang Mengaku Pemimpin Jambi

30 November 2025
Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

27 November 2025
Isu Sudirman Sekda Jambi Pindah ke UNJA Ramai Dibicarakan, Usman Ermulan Ketua IKAL Lemhannas Sebut Muzakir Orang Paling Tepat Gantikan Posisi Itu

Isu Sudirman Sekda Jambi Pindah ke UNJA Ramai Dibicarakan, Usman Ermulan Ketua IKAL Lemhannas Sebut Muzakir Orang Paling Tepat Gantikan Posisi Itu

26 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In