• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, November 15, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
MK Tolak Permohonan Perusahaan asal Korsel

Gedung MK/net

Sejumlah Pasal Ciptaker Dibawa ke MK

3 November 2020
in DEMOKRASI, HEADLINE

KONFEDERASI Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mempersoalkan sejumlah pasal dalam klaster keternagakerjaan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.

“Pendaftaran gugatan judicial review UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sudah resmi tadi pagi didaftarkan ke MK di bagian penerimaan berkas perkara oleh KSPI dan KSPSI AGN,” ujar Presiden KSPI Said Iqbal, Selasa (3/11).

Berita Lainnya

HUT Kota Sungai Penuh, Al Haris Kampanyekan Fadhil Arief untuk Pilgub Jambi

Elpisina Janji Bawa 2 Isu Penting Warga Tempino Dalam Forum DPR

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

KSPI di antaranya mempersoalkan sisipan Pasal 88C Ayat (1) yang menyebutkan gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan Pasal 88C Ayat (2) yang menyebutkan gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dengan syarat tertentu.

Penggunaan frasa “dapat” dalam penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) didalilkan sangat merugikan buruh karena UMK menjadi tidak wajib.

Selanjutnya, UU Cipta Kerja disebut menghilangkan periode batas waktu kontrak yang terdapat di dalam Pasal 59 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sehingga dikhawatirkan pengusaha dapat mengontrak karyawan berulang-ulang tanpa kepastian pengangkatan sebagai pegawai tetap.

Pemohon kemudian mempersoalkan pengurangan pesangon karyawan dari 32 bulan upah menjadi 29 bulan upah yang diatur dalam UU Cipta Kerja sehingga merugikan buruh. Hal lainnya yang disoroti buruh dari UU Nomor 11 Tahun 2020, kata Said Iqbal, adalah pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi mudah dengan hilangnya frasa “batal demi hukum” terhadap PHK yang belum memiliki penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Pemohon mengkhawatirkan dampak UU Cipta Kerja yang akan mempermudah tenaga kerja asing, khususnya profesi buruh kasar, masuk ke Indonesia. Sebelum KSPI, sejumlah kalangan telah mengajukan pengujian UU Cipta Kerja meski belum secara resmi diundangkan dan belum bernomor pada saat itu. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Pengurusan Jenazah Corona Sebaiknya Libatkan Pihak Keluarga

Next Post

Syarif Fasha: Saya dan Keluarga Korban Virus Corona

Related Posts

HUT Kota Sungai Penuh, Al Haris Kampanyekan Fadhil Arief untuk Pilgub Jambi

HUT Kota Sungai Penuh, Al Haris Kampanyekan Fadhil Arief untuk Pilgub Jambi

9 November 2025
Elpisina Janji Bawa 2 Isu Penting Warga Tempino Dalam Forum DPR

Elpisina Janji Bawa 2 Isu Penting Warga Tempino Dalam Forum DPR

4 November 2025
Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

1 November 2025
Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Tanggapan Dishub Provinsi Jambi soal Travel Gelap Tujuan Kerinci Sungai Penuh

31 Oktober 2025
Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

31 Oktober 2025
DPRD Provinsi Bahas Ulang Ranperda Tumpang Tindih

DPRD Provinsi Bahas Ulang Ranperda Tumpang Tindih

31 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In