• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, April 14, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
MK Tolak Permohonan Perusahaan asal Korsel

Gedung MK/net

Sejumlah Pasal Ciptaker Dibawa ke MK

3 November 2020
in DEMOKRASI, HEADLINE

KONFEDERASI Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mempersoalkan sejumlah pasal dalam klaster keternagakerjaan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.

“Pendaftaran gugatan judicial review UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sudah resmi tadi pagi didaftarkan ke MK di bagian penerimaan berkas perkara oleh KSPI dan KSPSI AGN,” ujar Presiden KSPI Said Iqbal, Selasa (3/11).

Berita Lainnya

Kasus Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi, Penyidik Polda Sumbar Lengkapi Petunjuk Jaksa

Ketua DPRD Hafiz Fattah Baru Sadar Dibohongi Direksi Bank Jambi

Fraksi PKB Desak Pak Al Haris Evaluasi Total Direksi dan Komisaris Bank Jambi

KSPI di antaranya mempersoalkan sisipan Pasal 88C Ayat (1) yang menyebutkan gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan Pasal 88C Ayat (2) yang menyebutkan gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dengan syarat tertentu.

Penggunaan frasa “dapat” dalam penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) didalilkan sangat merugikan buruh karena UMK menjadi tidak wajib.

Selanjutnya, UU Cipta Kerja disebut menghilangkan periode batas waktu kontrak yang terdapat di dalam Pasal 59 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sehingga dikhawatirkan pengusaha dapat mengontrak karyawan berulang-ulang tanpa kepastian pengangkatan sebagai pegawai tetap.

Pemohon kemudian mempersoalkan pengurangan pesangon karyawan dari 32 bulan upah menjadi 29 bulan upah yang diatur dalam UU Cipta Kerja sehingga merugikan buruh. Hal lainnya yang disoroti buruh dari UU Nomor 11 Tahun 2020, kata Said Iqbal, adalah pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi mudah dengan hilangnya frasa “batal demi hukum” terhadap PHK yang belum memiliki penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Pemohon mengkhawatirkan dampak UU Cipta Kerja yang akan mempermudah tenaga kerja asing, khususnya profesi buruh kasar, masuk ke Indonesia. Sebelum KSPI, sejumlah kalangan telah mengajukan pengujian UU Cipta Kerja meski belum secara resmi diundangkan dan belum bernomor pada saat itu. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Pengurusan Jenazah Corona Sebaiknya Libatkan Pihak Keluarga

Next Post

Syarif Fasha: Saya dan Keluarga Korban Virus Corona

Related Posts

Keberadaan Amrizal Pasca Mengabaikan Panggilan Kedua Polda Jambi

Kasus Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi, Penyidik Polda Sumbar Lengkapi Petunjuk Jaksa

14 April 2026
Ketua DPRD Hafiz Fattah Baru Sadar Dibohongi Direksi Bank Jambi

Ketua DPRD Hafiz Fattah Baru Sadar Dibohongi Direksi Bank Jambi

8 April 2026
Fraksi PKB Desak Pak Al Haris Evaluasi Total Direksi dan Komisaris Bank Jambi

Fraksi PKB Desak Pak Al Haris Evaluasi Total Direksi dan Komisaris Bank Jambi

7 April 2026
Komisi II DPRD Provinsi Jambi Konsultasi ke KKP Perkuat Sarpras UPTD PPP Kuala Tungkal

Komisi II DPRD Provinsi Jambi Konsultasi ke KKP Perkuat Sarpras UPTD PPP Kuala Tungkal

4 April 2026
Perkuat Tata Kelola Hukum Daerah, Komisi I DPRD Jambi Konsultasi ke Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum RI

Perkuat Tata Kelola Hukum Daerah, Komisi I DPRD Jambi Konsultasi ke Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum RI

2 April 2026
DPRD Provinsi Jambi Konsultasi ke Ditjen PKH Bahas Hilirisasi Ayam

DPRD Provinsi Jambi Konsultasi ke Ditjen PKH Bahas Hilirisasi Ayam

2 April 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In