• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juni 9, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kebakaran melanda gedung Kejaksaan Agung pada Sabtu kemarin. Foto: Istimewa

Kebakaran melanda gedung Kejaksaan Agung pada Sabtu kemarin. Foto: Istimewa

Polisi Periksa Pejabat Kejagung

4 November 2020
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

JAKARTA, AP – Penyidik Bareskrim pada Rabu berencana memeriksa sejumlah saksi terkait kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan para saksi yang diperiksa yakni Kepala Biro Umum Kejagung pada saat pengadaan Alumunium Composit Panel (ACP) tahun 2019, dirut perusahaan pemenang pengadaan ACP tahun 2019 dan konsultan pada pengadaan ACP tahun 2019.

Berita Lainnya

Usman Ermulan Semprot Habis Wali Kota Maulana yang Tidak Lagi Berpihak ke Rakyat Kecil, Iuran Sampah Disamakan dengan Buruh Panggul dan Pejabat Negara

Ribuan Warga Datangi Mapolres Sijunjung, Persoalan Pemberitaan Tambang Yang Tidak Berimbang, Tuntut Oknum LSM Nakal

Ada Orang Catut Mengatasnamakan JMSI Jambi untuk Peras Yayasan

“Untuk Karo Umum Kejagung melanjutkan pemeriksaan kemarin,” tutur Brigjen Sambo, Rabu (4/11).

Sambo menuturkan bahwa pada Selasa (3/11), penyidik telah memeriksa saksi inisial Mai dan SW yang diduga meminjam nama perusahaan cleaning service PT APM. Pemeriksaan terhadap Mai dan SW ini merupakan pengembangan dari pemeriksaan tersangka RS, Dirut PT APM.

Sebelumnya, dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung, penyidik Polri telah menetapkan delapan orang menjadi tersangka dengan inisial S, H, T, K, IS, UAM, RS dan NH.

Tersangka S, H, T dan K adalah tukang bangunan, IS adalah tukang wallpaper, UAM merupakan mandor. Sementara RS adalah Direktur PT APM yang memproduksi cairan pembersih Top Cleaner. Terakhir, tersangka NH sebagai Kasubbag Sarpras dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejaksaan Agung.

Para tersangka dikenakan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman hingga lima tahun penjara.

Penyebab terjadinya kebakaran karena lima orang tukang telah lalai merokok di ruang Aula Biro Kepegawaian lantai 6 Gedung Utama Kejaksaan Agung. Saat itu, mereka sedang memperbaiki ruangan tapi sambil merokok padahal ada bahan-bahan yang mudah terbakar seperti lem, tinner, kertas, karpet dan lainnya.

Kemudian api cepat menjalar dipicu adanya sisa cairan pembersih Top Cleaner yang ada di setiap lantai. Cairan pembersih itu ternyata mengandung solar. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Andi Irfan Didakwa Bantu Suap Jaksa Pinangki Rp7,2 Miliar

Next Post

Molor, Vaksinasi Covid-19 Kemungkinan Desember

Related Posts

Mengenal Ketua-ketua IKAL-Lemhannas di Sumatra, 2 Orang Jenderal Bintang 3 TNI-Polri, Jambi Pernah Bupati dan Anggota DPR RI

Usman Ermulan Semprot Habis Wali Kota Maulana yang Tidak Lagi Berpihak ke Rakyat Kecil, Iuran Sampah Disamakan dengan Buruh Panggul dan Pejabat Negara

9 Juni 2026
Ribuan Warga Datangi Mapolres Sijunjung, Persoalan Pemberitaan Tambang Yang Tidak Berimbang, Tuntut Oknum LSM Nakal

Ribuan Warga Datangi Mapolres Sijunjung, Persoalan Pemberitaan Tambang Yang Tidak Berimbang, Tuntut Oknum LSM Nakal

8 Juni 2026
Ada Orang Catut Mengatasnamakan JMSI Jambi untuk Peras Yayasan

Ada Orang Catut Mengatasnamakan JMSI Jambi untuk Peras Yayasan

8 Juni 2026
Kepala Rutan Ditangkap Polisi, Kemenkumham: Masih Praduga Tak Bersalah

Polres Bengkalis Menang Praperadilan Kasus Karhutla Rupat Utara

20 Mei 2026
Tasyakuran Aqiqah Cucu Kembar Usman Ermulan Dihadiri Para Tokoh, Hazrin Nurdin hingga Ketua DPRD

Tasyakuran Aqiqah Cucu Kembar Usman Ermulan Dihadiri Para Tokoh, Hazrin Nurdin hingga Ketua DPRD

17 Mei 2026
4 Pendekar Silat UM Jambi Tempur di The 1st Muhammadiyah Games 2026, Rektor Janjikan Bonus

4 Pendekar Silat UM Jambi Tempur di The 1st Muhammadiyah Games 2026, Rektor Janjikan Bonus

12 Mei 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In