• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 11, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Barang Impor Ilegal Senilai Rp20 Miliar Masuk Jambi

Kapal pengangkut barang elektronik dan bahan tekstil yang akan diselundupkan ke Jakarta yang ditangkap Danlanal TNI AL di Muara Sabak, Kabupaten Tanjab Timur.

Barang Impor Ilegal Senilai Rp20 Miliar Masuk Jambi

8 November 2020
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

JAMBI, AP- Anggota satuan Posmat TNI Angkatan Laut (AL) di Muara Sabak, Kabupaten Tanjumgjabung Timur berhasil menangkap kapal yang mengangkut barang barang elektronik dan bahan tekstil impor senilai Rp20 miliar ilegal yang hendak dikirimkan dari Jambi menuju Jakarta.

Kapal Motor (KM) KIA ditangkap pada Selasa (3/11) sekira pukul 23:30 WIB oleh anggota TNI AL khususnya Lanal Palembang yang berlokasi diambang luar pos TNI AL sejauh 4 mil, hendak mengirim alat elektronik dan 1.000 gulung bahan tekstil diduga ilegal, kata Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Palembang Kolonel Laut (P) Filda Malari CTMP.

Berita Lainnya

Viral Al Haris Minta Rp400 Juta, Elas Anra Dermawan Sebut Sudah Damai Secara Kekeluargaan dan Tidak Ada Kaitan

Sesama Tersangka Sejak Desember, Varial Dibui Polda Jambi, Amrizal Ditangani Polda Sumbar Masih Duduk Empuk, Tokoh Kerinci: Jangan Pilih Kasih

Mantan Hakim Pengadilan Negeri Polisikan Ketua LAM di Jambi

“Modus dalam menlancarkan aksinya mereka mencoba mengelabui aparat dengan menutupi barang elektronik dan tekstil itu dengan karung dan kapal tersebut mengangkut tidak sesuai dengan manifes yang ada,” katanya, Minggu (8/11).

Akibat pengiriman barang elektronik dan 1.000 bahan tekstil ilegal tersebut negara mengalami kerugian mencapai Rp20 miliar. Dengan perhitungansatu gulung tekstil harga kisaran antara Rp13 juta paling murah sampai Rp40 juta paling mahal, at aukalau diambil nilai rata-ratanya Rp20 juta per gulung, berarti kerugian negara mencapai Rp20 miliar.

Danlanal menjelaskan kapal tersebut berasal dari Riau menuju Jambi menggunakan jalur laut, setelah itu akan melanjutkan jalur darat menuju Jakarta untuk membawa barang ilegal itu.

“Selain tekstil ada juga barang elektronik, seperti blender, hair dryer yang ditutupi dengan karung,” katanya.

Selain mengamankan barang bukti (BB) tersebut pihaknya juga berhasil mengamankan enam orang, mulai dari Nahkoda hingga anak buah kapal tersebut. Pihaknya saat ini tengah mendalami kasus tersebut dan mencari asal barang itu. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Masuk ke Semak-semak, Geng Motor di Jambi Ketakutan Hingga Lari Terbirit-birit

Next Post

KKB Rampas Dana Desa untuk Membeli Senjata

Related Posts

Gubernur Al Haris: Kita Ingin Sepakbola Jambi di Tingkat Nasional

Viral Al Haris Minta Rp400 Juta, Elas Anra Dermawan Sebut Sudah Damai Secara Kekeluargaan dan Tidak Ada Kaitan

10 Mei 2026
Sesama Tersangka Sejak Desember, Varial Dibui Polda Jambi, Amrizal Ditangani Polda Sumbar Masih Duduk Empuk, Tokoh Kerinci: Jangan Pilih Kasih

Sesama Tersangka Sejak Desember, Varial Dibui Polda Jambi, Amrizal Ditangani Polda Sumbar Masih Duduk Empuk, Tokoh Kerinci: Jangan Pilih Kasih

9 Mei 2026
Mantan Hakim Pengadilan Negeri Polisikan Ketua LAM di Jambi

Mantan Hakim Pengadilan Negeri Polisikan Ketua LAM di Jambi

7 Mei 2026
Hafizi Alatas ke Amrizal: Tak Pantas Tersangka Duduk di DPRD, Mundurlah Secara Jantan Sebelum Dibui Seperti Varial Adhi

Hafizi Alatas ke Amrizal: Tak Pantas Tersangka Duduk di DPRD, Mundurlah Secara Jantan Sebelum Dibui Seperti Varial Adhi

5 Mei 2026
Kasus Injak-injak Dunia Pendidikan Jadi Tersangka, Varial Adhi Dibui, Amrizal Masih Ngantor di DPRD

Kasus Injak-injak Dunia Pendidikan Jadi Tersangka, Varial Adhi Dibui, Amrizal Masih Ngantor di DPRD

5 Mei 2026
Polisi Tangkap Oknum PNS Telibat Pencurian Nasabah

Polres Batanghari Terima Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Lewat Facebook dan TikTok

2 Mei 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In