• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 2, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pinangki Disebut Kenal ‘King Maker’

Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang. Foto: Istimewa

Pinangki Disebut Kenal ‘King Maker’

9 November 2020
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

JAKARTA, AP – Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung Pinangki Sirna Malasari disebut punya kenalan “king maker” di lembaga penegak hukum tersebut.

“Pada pertemuan 19 November 2019, apakah benar terdakwa Pinangki memberikan penjelasan ke Djoko Tjandra mengenai langkah-langkah yang harus dilalui Djoko Tjandra dengan mengatakan ‘Nanti Bapak ditahan dulu sementara sambil saya urus dengan ‘king maker’ tapi Pinangki tidak menjelaskan siapa ‘king maker’ itu?” tanya jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung KMS Roni, Senin (9/11).

Berita Lainnya

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

Tanggapan Dishub Provinsi Jambi soal Travel Gelap Tujuan Kerinci Sungai Penuh

Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

“Iya benar,” jawab saksi yang dihadirkan, Rahmat. Rahmat selaku pengusaha di bidang “CCTV dan robotic” menjadi saksi untuk terdakwa Pinangki Sirna Malasari.

Rahmat mengungkapkan pada satu minggu selanjutnya Djoko Tjandra mengatakan biayanya mahal sekali kepadanya.

“Biayanya kok mahal sekali Rahmat. Minta 100 juta dolar AS, sudah begitu saya ditahan juga’, lalu saudara mengatakan ‘waduh saya tidak tahu Pak’, apakah keterangan ini benar?” tanya jaksa KMS Roni yang dibenarkan oleh saksi.

KMS Roni kembali menanyakan terkait inisiatif 100 juta dolar AS itu dari siapa. “Saya tidak tahu Pak, Pak Djoko telepon saya ‘Mat ini nggak salah minta 100 juta AS? Saya katakan ‘wah saya tidak tahu Pak, saya tidak ikut-ikutan’,” jawab Rahmat.

“Apakah saudara melihat Pinangki dan Anita mendapat sesuatu dalam pertemuan 19 November 2019 itu?” tanya jaksa.

“Tidak Pak,” jawab Rahmat.

Dalam pertemuan di The Exchange 106 Kuala Lumpur tersebut, Pinangki dan Rahmat mendapat kamar Hotel Ritz Carlton.

“Saat di mobil setelah mengantar Bu Anita ke bandara, Bu Pinangki mengatakan kamar sudah ‘dibookingkan’ saya dapat kamar 1707 sedangkan Bu Pinangki kamar 1707, lalu saya diminta Bu Pinangki untuk menjemputnya saat makan malam,” ungkap Rahmat.

Namun Rahmat tidak menggunakan kamar tersebut karena Rahmat memutuskan untuk menginap bersama teman-temannya di hotel JW Marriot.

“Saya tidak tahu siapa yang ‘booking’ itu tapi saat saya jemput Bu Pinangki untuk makan malam dan saat saya tanya ke resepsionis kamar Bu Pinangki ternyata dipesankan oleh properti mulia, dan itu seperti tertulis dalam kartu nama Pak Djoko Tjandra ada properti mulia-nya,” tambah Rahmat.

Rahmat pun mengaku tidak tahu kasus hukum yang menjerat Djoko Tjandra. “Saya tidak ngikuti kasusnya apa, jadi saya tidak tahu,” ungkap Rahmat.

Dalam perkara ini jaksa Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan yaitu pertama dakwaan penerimaan suap sebesar 500 ribu dolar AS (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra.

Kedua, dakwaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar 444.900 dolar atau sekitar Rp 6.219.380.900 sebagai uang pemberian Joko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA.

Ketiga, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Joko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Bukti SKK Migas-PetroChina Peduli Pendidikan, Mulai dari Perpustakaan hingga Beasiswa

Next Post

Artis Gisel Bisa Diperiksa Polisi

Related Posts

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

1 November 2025
Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Tanggapan Dishub Provinsi Jambi soal Travel Gelap Tujuan Kerinci Sungai Penuh

31 Oktober 2025
Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

31 Oktober 2025
Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

23 Oktober 2025
Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

16 Oktober 2025
Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

16 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In