• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Januari 20, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pembobol Rumah Warga Selat Diringkus Polsek Pemayung

Pembobol Rumah Warga Selat Diringkus Polsek Pemayung

11 November 2020
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

BATANGHARI, AP – Polsek Pemayung meringkus pelaku pembobolan rumah warga RT 01 Desa Selat Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari, Selasa (10/11). Dia adalah Muhamad Yusuf (25)  Bin Muhammad, warga RT 10 Desa Selat, Kecamatan Pemayung.

Pelaku maling barang berharga milik Suryani Warga RT 01 Desa Selat yang terjadi pada 13 September 2020 dengan cara membobol jendela rumah milik korban dini hari, saat korban sedang tidur pulas.

Berita Lainnya

Perlindungan Terhadap Guru, Pak Prabowo Perlu Bentuk Dewan Khusus Guru

Pasar Ekspor Jambi Terancam Dikuasai Provinsi-provinsi Tetangga Jika Mengandalkan Pelabuhan Talang Duku

Hidup Terasa Mulia Dimulai dari Hormati Guru

“Pelaku sempat buron sekitar 2 bulan dalam pelariannya, diringkus tanpa perlawanan setelah polisi menggerebek rumah pelaku,” kata Kapolsek Pemayung Iptu Dwiyatno melalui Kanit Reskrim Ipda Sugeng Arianto.

Pelaku ditangkap berkat kerjasama Satreskrim Polres Tebo, pasca penangkapan pelaku atas nama Hidayat Inaya (22) bin Rojali, teman pelaku Muhamad Yusuf.

“Pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban nomor: LP / B-22 / IX / 2020 / JAMBI / RES Batanghari/SEK PEMAYUNG, tanggal 13 September 2020,” kata Sugeng Arianto Rabu (11/11 2020).

Dijelaskan Sugeng, Muhamad Yusuf ditangkap dirumahnya RT 10 Desa Selat sekitar pukul 11.00 WIB hari Selasa. sedangkan Hidayat Inaya warga Desa Suwo Suwo, Kecamatan Sumai Kabupaten Tebo ditangkap Satreskrim Polres Tebo pada 13 Oktober lalu.

Dari tangan pelaku Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih nopol BH 4198 VI. Menurut hasil introgasi polisi, pelaku mengakui perbuatannya.

“Ya pak dua rumah kami bongkar. Untuk rumah di Selat, TV dan Laptop sudah kami jual. Sayo yang menunjuk rumahnyo untuk target.” Kata Muhamad Yusuf di hadapan Polisi.

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (Supriyadi)

ShareTweetSend
Previous Post

Pebalap Iannone Kena Sanksi Empat Tahun karena Doping

Next Post

18.343 Sertifikat Tanah untuk Warga Jambi

Related Posts

Perlindungan Terhadap Guru, Pak Prabowo Perlu Bentuk Dewan Khusus Guru

Perlindungan Terhadap Guru, Pak Prabowo Perlu Bentuk Dewan Khusus Guru

18 Januari 2026
Pasar Ekspor Jambi Terancam Dikuasai Provinsi-provinsi Tetangga Jika Mengandalkan Pelabuhan Talang Duku

Pasar Ekspor Jambi Terancam Dikuasai Provinsi-provinsi Tetangga Jika Mengandalkan Pelabuhan Talang Duku

18 Januari 2026
Hidup Terasa Mulia Dimulai dari Hormati Guru

Hidup Terasa Mulia Dimulai dari Hormati Guru

16 Januari 2026
Bea Cukai Dibekukan Soeharto, Mungkinkah Terulang di Era Prabowo, Anggota Pansus DPR RI Ungkap Kisah Perjuangan Soehardjo

Bea Cukai Dibekukan Soeharto, Mungkinkah Terulang di Era Prabowo, Anggota Pansus DPR RI Ungkap Kisah Perjuangan Soehardjo

14 Januari 2026
Amrizal Tersangka Pencatut Nomor Ijazah Perwira Intel Kodam Dibidik Kasus Korupsi PJU

Amrizal Tersangka Pencatut Nomor Ijazah Perwira Intel Kodam Dibidik Kasus Korupsi PJU

13 Januari 2026
Korupsi PJU Kerinci Terungkap di Sidang, Banyak Pihak Terima dan Kembalikan Uang

Korupsi PJU Kerinci Terungkap di Sidang, Banyak Pihak Terima dan Kembalikan Uang

13 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In