• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Desember 28, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Proses pelimpahan perkara dari penuntut umum KPK ke Pengadilan Negeri Jambi. Foto: Istimewa

Proses pelimpahan perkara dari penuntut umum KPK ke Pengadilan Negeri Jambi. Foto: Istimewa

Giliran Cekman Dkk ke Kursi Pesakitan

11 November 2020
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

JAMBI, AP – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara tiga anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 ke Pengadilan Negeri Jambi pada kasus suap ketok palu APBD Provinsi Jambi 2017-2018.

Pelimpahan dilakukan di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (11/11). Berkas perkara yang dilimpahkan atas nama  Cekman, Tadjuddin Hasan dan Parlagutan Nasution.

Berita Lainnya

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

Desember Kelabu: Varial Adhi Kejahatan Tidak Berampun, Amrizal Menipu 3 Lembaga Negara

Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

Humas Pengadilan Negeri Jambi, Yandri Roni membenarkan pelimpahan tersebut. Kata Yandri, berkas perkara ini akan dipelajari untuk selanjutnya ketua pengadilan menunjuk hakim yang akan menyidangkan perkara ini.

“Tadi pagi pelimpahannya. Selanjutnya akan dipelajari oleh ketua PN, dan menunjuk siapa majelis hakim yang memimpin sidang,” kata Yandri Roni, Rabu (11/11).

Plt juru bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulis mengatakan, ketiga tersangka saat ini masih ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Dalam perkara ini, Cekman Dkk didakwa dengan pasal 12 huruf A Junto, pasal 18 UU Tipikor Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Junto pasal 64 ayat 1 KUHP atau pasal 11 Junto pasal 18 UU Tipikor, Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Junto pasal 64 ayat 1 KUHP. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Pengangguran Jambi Kian Bertambah

Next Post

Buronan Korupsi di Maluku Ditangkap di Jambi

Related Posts

Juga ‘Rampas’ Nomor STTB Orang Lain, Amrizal Anggota DPRD Jawab dengan Nada Enteng: Biarkan Bae

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

27 Desember 2025
Orang Dekat Doni Monardo Jadi Narasumber Workshop Sastra Jambi

Desember Kelabu: Varial Adhi Kejahatan Tidak Berampun, Amrizal Menipu 3 Lembaga Negara

27 Desember 2025
Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

27 Desember 2025
UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

22 Desember 2025
Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

22 Desember 2025
Keberadaan Amrizal Pasca Mengabaikan Panggilan Kedua Polda Jambi

Kisah Kepalsuan Amrizal Anggota Dewan Provinsi Jambi yang Berani Masukan Nomor Ijazah Perwira TNI, Kini Jadi Tersangka Polda Sumbar, Ketua DPRD Tunggu Keputusan Golkar

21 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In