• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Mei 5, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Proses pelimpahan perkara dari penuntut umum KPK ke Pengadilan Negeri Jambi. Foto: Istimewa

Proses pelimpahan perkara dari penuntut umum KPK ke Pengadilan Negeri Jambi. Foto: Istimewa

Giliran Cekman Dkk ke Kursi Pesakitan

11 November 2020
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

JAMBI, AP – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara tiga anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 ke Pengadilan Negeri Jambi pada kasus suap ketok palu APBD Provinsi Jambi 2017-2018.

Pelimpahan dilakukan di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (11/11). Berkas perkara yang dilimpahkan atas nama  Cekman, Tadjuddin Hasan dan Parlagutan Nasution.

Berita Lainnya

Kasus Injak-injak Dunia Pendidikan Jadi Tersangka, Varial Adhi Dibui, Amrizal Masih Ngantor di DPRD

Polres Batanghari Terima Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Lewat Facebook dan TikTok

Jejak Fadhil Arief Bangkitkan Batang Hari, Dari Lesu ke Bernyawa

Humas Pengadilan Negeri Jambi, Yandri Roni membenarkan pelimpahan tersebut. Kata Yandri, berkas perkara ini akan dipelajari untuk selanjutnya ketua pengadilan menunjuk hakim yang akan menyidangkan perkara ini.

“Tadi pagi pelimpahannya. Selanjutnya akan dipelajari oleh ketua PN, dan menunjuk siapa majelis hakim yang memimpin sidang,” kata Yandri Roni, Rabu (11/11).

Plt juru bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulis mengatakan, ketiga tersangka saat ini masih ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Dalam perkara ini, Cekman Dkk didakwa dengan pasal 12 huruf A Junto, pasal 18 UU Tipikor Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Junto pasal 64 ayat 1 KUHP atau pasal 11 Junto pasal 18 UU Tipikor, Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Junto pasal 64 ayat 1 KUHP. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Pengangguran Jambi Kian Bertambah

Next Post

Buronan Korupsi di Maluku Ditangkap di Jambi

Related Posts

Kasus Injak-injak Dunia Pendidikan Jadi Tersangka, Varial Adhi Dibui, Amrizal Masih Ngantor di DPRD

Kasus Injak-injak Dunia Pendidikan Jadi Tersangka, Varial Adhi Dibui, Amrizal Masih Ngantor di DPRD

5 Mei 2026
Polisi Tangkap Oknum PNS Telibat Pencurian Nasabah

Polres Batanghari Terima Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Lewat Facebook dan TikTok

2 Mei 2026
Jejak Fadhil Arief Bangkitkan Batang Hari, Dari Lesu ke Bernyawa

Jejak Fadhil Arief Bangkitkan Batang Hari, Dari Lesu ke Bernyawa

1 Mei 2026
Ketua IKAL Lemhannas RI Jambi Ucapkan Selamat atas Pelantikan Dudung Abdurachman sebagai Kepala Kantor Staf Presiden

Ketua IKAL Lemhannas RI Jambi Ucapkan Selamat atas Pelantikan Dudung Abdurachman sebagai Kepala Kantor Staf Presiden

28 April 2026
Dapur MBG di Lorong Darmomulyo Simpang Tiga Sipin Dikeluhkan Warga, Kok Bisa Beroperasi

Dapur MBG di Lorong Darmomulyo Simpang Tiga Sipin Dikeluhkan Warga, Kok Bisa Beroperasi

23 April 2026
Nasib PNS Pemprov Jambi Sedang Tidak Baik-baik Saja, Tolonglah Cairkan TPP Mereka, Sudah 3 Bulan Loh

Nasib PNS Pemprov Jambi Sedang Tidak Baik-baik Saja, Tolonglah Cairkan TPP Mereka, Sudah 3 Bulan Loh

16 April 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In