• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Desember 25, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Johanis Tanak. Foto: Istimewa

Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Johanis Tanak. Foto: Istimewa

Buronan Korupsi di Maluku Ditangkap di Jambi

11 November 2020
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

JAMBI, AP – Tim Intelijen Kejaksaan Agung menangkap buronan kasus korupsi Water Front City (WFC) Kota Namlea Muhammad Ridwan Pattilouw di Jambi, Rabu (11/11).

Penangkapan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dan Kejati Jambi. Buronan kasus korupsi ini sudah berstatus terpidana berdasarkan vonis Pengadilan Tinggi Ambon yang menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara di tingkat banding. Putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Berita Lainnya

UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

Kisah Kepalsuan Amrizal Anggota Dewan Provinsi Jambi yang Berani Masukan Nomor Ijazah Perwira TNI, Kini Jadi Tersangka Polda Sumbar, Ketua DPRD Tunggu Keputusan Golkar

Kepala Kejati Jambi, Johanis Tanak mengatakan, dalam perkara ini terpidana merupakan konsultan pengawas pada proyek WFC dari CV Inti Karya.

“Dengan berkekuatan hukum tetap, Kejaksaan selaku eksekutor melakukan eksekusi. Nah, saat (akan) dieksekusi ternyata beliau sudah melarikan diri,” kata Johanis Tanak, di gedung Kejati Jambi, Rabu (11/11).

“Setelah dapat informasi dari Jakarta, kami melakukan penangkapan jam 10 tadi di kediamannya di Cadas, Telanai Pura,” kata Johanis.

Kata Johanis, selanjutnya pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung untuk mengirimkan terpidana. “Selanjutnya ke Maluku, selaku pengadilan yang memutus dan jaksa Maluku selaku eksekutor,” kata Johanis.

Dilanjutkan Johanis, perkara korupsi pembangunan WFC tahun anggaran 2015-2016 ini menimbulkan kerugian negara hingga Rp 6.638.791.370,26.

Pada putusan tingkat banding dengan nomor putusan nomor: 2/PID.SUS-TPK/2020/PT AMB, Muhammad Ridwan Pattilouw, divonis bersalah berdasarkan dakwaan primer. Dia divonis dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subisder 4 bulan penjara. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Giliran Cekman Dkk ke Kursi Pesakitan

Next Post

Irgan Chairul Mahfiz Diduga Terima Suap

Related Posts

UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

22 Desember 2025
Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

22 Desember 2025
Keberadaan Amrizal Pasca Mengabaikan Panggilan Kedua Polda Jambi

Kisah Kepalsuan Amrizal Anggota Dewan Provinsi Jambi yang Berani Masukan Nomor Ijazah Perwira TNI, Kini Jadi Tersangka Polda Sumbar, Ketua DPRD Tunggu Keputusan Golkar

21 Desember 2025
Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Cermati SE Mendagri

Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Cermati SE Mendagri

17 Desember 2025

Usman Ermulan Sentil Pejabat Tanjab Barat: Prioritaskan Masalah Strategis Dermaga RoRo Kuala Tungkal, Bukan Hal Kecil Seperti Porter

16 Desember 2025
PLN Siaga Pasokan Listrik Jelang Lebaran Lancar

Pemadaman Listrik Berulang di Telanaipura, Masyarakat Terganggu, Mantan Anggota DPR RI Kritik PLN

13 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In