• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Januari 7, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Johanis Tanak. Foto: Istimewa

Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Johanis Tanak. Foto: Istimewa

Buronan Korupsi di Maluku Ditangkap di Jambi

11 November 2020
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

JAMBI, AP – Tim Intelijen Kejaksaan Agung menangkap buronan kasus korupsi Water Front City (WFC) Kota Namlea Muhammad Ridwan Pattilouw di Jambi, Rabu (11/11).

Penangkapan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dan Kejati Jambi. Buronan kasus korupsi ini sudah berstatus terpidana berdasarkan vonis Pengadilan Tinggi Ambon yang menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara di tingkat banding. Putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Berita Lainnya

Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

Meski Menyandang Tersangka, Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Masih Tetap Percaya Diri Hadir Paripurna HUT Jambi

Kepala Kejati Jambi, Johanis Tanak mengatakan, dalam perkara ini terpidana merupakan konsultan pengawas pada proyek WFC dari CV Inti Karya.

“Dengan berkekuatan hukum tetap, Kejaksaan selaku eksekutor melakukan eksekusi. Nah, saat (akan) dieksekusi ternyata beliau sudah melarikan diri,” kata Johanis Tanak, di gedung Kejati Jambi, Rabu (11/11).

“Setelah dapat informasi dari Jakarta, kami melakukan penangkapan jam 10 tadi di kediamannya di Cadas, Telanai Pura,” kata Johanis.

Kata Johanis, selanjutnya pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung untuk mengirimkan terpidana. “Selanjutnya ke Maluku, selaku pengadilan yang memutus dan jaksa Maluku selaku eksekutor,” kata Johanis.

Dilanjutkan Johanis, perkara korupsi pembangunan WFC tahun anggaran 2015-2016 ini menimbulkan kerugian negara hingga Rp 6.638.791.370,26.

Pada putusan tingkat banding dengan nomor putusan nomor: 2/PID.SUS-TPK/2020/PT AMB, Muhammad Ridwan Pattilouw, divonis bersalah berdasarkan dakwaan primer. Dia divonis dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subisder 4 bulan penjara. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Giliran Cekman Dkk ke Kursi Pesakitan

Next Post

Irgan Chairul Mahfiz Diduga Terima Suap

Related Posts

Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

7 Januari 2026
Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

6 Januari 2026
Meski Menyandang Tersangka, Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Masih Tetap Percaya Diri Hadir Paripurna HUT Jambi

Meski Menyandang Tersangka, Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Masih Tetap Percaya Diri Hadir Paripurna HUT Jambi

6 Januari 2026
Juga ‘Rampas’ Nomor STTB Orang Lain, Amrizal Anggota DPRD Jawab dengan Nada Enteng: Biarkan Bae

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

27 Desember 2025
Orang Dekat Doni Monardo Jadi Narasumber Workshop Sastra Jambi

Desember Kelabu: Varial Adhi Kejahatan Tidak Berampun, Amrizal Menipu 3 Lembaga Negara

27 Desember 2025
Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

27 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In