• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Januari 11, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Muhammad Ridwan Pattilow, terpidana kasus korupsi dana dalam pekerjaan pembangunan Water Front City Kota Namlea Tahap I tahun 2015 dan tahap II tahun 2016 pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Buru ditangkap d

Muhammad Ridwan Pattilow, terpidana kasus korupsi dana dalam pekerjaan pembangunan Water Front City Kota Namlea Tahap I tahun 2015 dan tahap II tahun 2016 pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Buru ditangkap di Jambi

Jaksa Jebloskan Terpidana WFC yang Ditangkap Pasar Jambi

15 November 2020
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

KEJAKSAAN Tinggi Maluku menjebloskan Muhammad Ridwan Pattilow, terpidana korupsi dana pembangunan water front city atau WFC Namlea, Kabupaten Buru, ke Lembaga Pemasyarakatan Ambon setelah tertangkap di Provinsi Jambi.

“Terpidana sebelumnya diamankan oleh tim tangkap buronan gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejati Jambi, serta Kejati Maluku di Jalan Sultan Thaha RT. 017/RW 00 Beringin Kecamatan Pasar Jambi pada hari Rabu, (11/10) 2020,” kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette, Minggu (15/11).

Berita Lainnya

Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

Pattilow merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana dalam pekerjaan pembangunan Water Front City Kota Namlea Tahap I tahun 2015 dan tahap II tahun 2016 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Buru.

Setelah tertangkap, terpidana langsung dibawa ke Kota Ambon dan tiba di Bandara Internasional Pattimura pada Jumat, (13/11) sekitar pukul 07:15 WIT. Setelah tiba di Ambon, terpidana yang merupakan site engineer CV. Inti Karya dan merupakan konsultan pengawas ini digiring ke Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku guna dilakukan penyerahan terpidana dari tim intel kejati kepada tim jaksa di Bidang Pidsus dan Kejari Buru untuk segera dilakukan eksekusi.

Selanjutnya pada pukul 08:30 WIT, terpidana dibawa oleh Jaksa Ye Oceng Almahdali, dan Jaksa Ahmad Bagir dengan mobil tahanan serta pengawalan ketat petugas pengawal ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Ambon untuk dieksekusi.

“Dia harus menjalani pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan sesuai putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Ambon No. 2/Pidsus-TPK/2020/PT. AMBON, tanggal 10 Pebruari 2020,” jelas Sammy.

Dia menambahkan, pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana Muhammad Ridwan Pattilow berjalan secara baik, aman, dan lancar. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Anggota Dewan Jambi Positif Covid, Ternyata Pulang dari Bali dan Bandung

Next Post

Polisi Terima Laporan Penghinaan Masnah Busro

Related Posts

Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

11 Januari 2026
Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

9 Januari 2026
Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

8 Januari 2026
Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

7 Januari 2026
Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

6 Januari 2026
Meski Menyandang Tersangka, Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Masih Tetap Percaya Diri Hadir Paripurna HUT Jambi

Meski Menyandang Tersangka, Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Masih Tetap Percaya Diri Hadir Paripurna HUT Jambi

6 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In