• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Februari 15, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Muhammad Ridwan Pattilow, terpidana kasus korupsi dana dalam pekerjaan pembangunan Water Front City Kota Namlea Tahap I tahun 2015 dan tahap II tahun 2016 pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Buru ditangkap d

Muhammad Ridwan Pattilow, terpidana kasus korupsi dana dalam pekerjaan pembangunan Water Front City Kota Namlea Tahap I tahun 2015 dan tahap II tahun 2016 pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Buru ditangkap di Jambi

Jaksa Jebloskan Terpidana WFC yang Ditangkap Pasar Jambi

15 November 2020
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

KEJAKSAAN Tinggi Maluku menjebloskan Muhammad Ridwan Pattilow, terpidana korupsi dana pembangunan water front city atau WFC Namlea, Kabupaten Buru, ke Lembaga Pemasyarakatan Ambon setelah tertangkap di Provinsi Jambi.

“Terpidana sebelumnya diamankan oleh tim tangkap buronan gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejati Jambi, serta Kejati Maluku di Jalan Sultan Thaha RT. 017/RW 00 Beringin Kecamatan Pasar Jambi pada hari Rabu, (11/10) 2020,” kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette, Minggu (15/11).

Berita Lainnya

Babak Baru Kasus Catut Nomor Ijazah SMP Perwira TNI, Amrizal Anggota DPRD Jambi Harus Pasrah Lebaran Dalam Penjara

PH Thawaf Aly Pertanyakan Unsur Niat Jahat dalam Dakwaan JPU

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

Pattilow merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana dalam pekerjaan pembangunan Water Front City Kota Namlea Tahap I tahun 2015 dan tahap II tahun 2016 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Buru.

Setelah tertangkap, terpidana langsung dibawa ke Kota Ambon dan tiba di Bandara Internasional Pattimura pada Jumat, (13/11) sekitar pukul 07:15 WIT. Setelah tiba di Ambon, terpidana yang merupakan site engineer CV. Inti Karya dan merupakan konsultan pengawas ini digiring ke Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku guna dilakukan penyerahan terpidana dari tim intel kejati kepada tim jaksa di Bidang Pidsus dan Kejari Buru untuk segera dilakukan eksekusi.

Selanjutnya pada pukul 08:30 WIT, terpidana dibawa oleh Jaksa Ye Oceng Almahdali, dan Jaksa Ahmad Bagir dengan mobil tahanan serta pengawalan ketat petugas pengawal ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Ambon untuk dieksekusi.

“Dia harus menjalani pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan sesuai putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Ambon No. 2/Pidsus-TPK/2020/PT. AMBON, tanggal 10 Pebruari 2020,” jelas Sammy.

Dia menambahkan, pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana Muhammad Ridwan Pattilow berjalan secara baik, aman, dan lancar. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Anggota Dewan Jambi Positif Covid, Ternyata Pulang dari Bali dan Bandung

Next Post

Polisi Terima Laporan Penghinaan Masnah Busro

Related Posts

Amrizal Tersangka Pencatut Nomor Ijazah Perwira Intel Kodam Dibidik Kasus Korupsi PJU

Babak Baru Kasus Catut Nomor Ijazah SMP Perwira TNI, Amrizal Anggota DPRD Jambi Harus Pasrah Lebaran Dalam Penjara

14 Februari 2026
PH Thawaf Aly Pertanyakan Unsur Niat Jahat dalam Dakwaan JPU

PH Thawaf Aly Pertanyakan Unsur Niat Jahat dalam Dakwaan JPU

13 Februari 2026
Tamatan Luar Negeri Lebih Hebat?

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

11 Februari 2026
IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

10 Februari 2026
Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

7 Februari 2026
Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

4 Februari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In