• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Mei 9, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pelaku setelah berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian. Foto: Istimewa

Pelaku setelah berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian. Foto: Istimewa

Idrus dan Hendrik Pura-pura Minta Sumbangan

17 November 2020
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

JAMBI, AP – Polisi menangkap dua orang pria pelaku pencurian dengan modus meminta sumbangan kepada calon korban. Dua pelaku ini sempat ramai dibicarakan di media sosial karena modusnya meminta sumbangan untuk perayaan Maulid Nabi.

Tersangka adalah Idrus Sardi (55) dan Hendrik (40). Mereka merupakan warga Jalan Sultan Agung, RT 17, Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Keduanya ditangkapTim Reskrim Polsek Kota Baru di kediaman masing-masing, Rabu (11/11). Selain kedua tersangka tersebutpolisi juga menangkap penadah barang hasil curian, Yani.

Berita Lainnya

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

Kapolsek Kota Baru, AKP Afrito Marbaro, mengatakan modus tersangka dalam kasus ini merupakan modus baru. Tersangka berpura-pura menjadi anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk meminta uang sumbangan.

Namun, lanjutnya meminta sumbangan adalah modus tersangka untuk menggambarkan situasi rumah yang akan menjadi sasaran mereka. “Kalau misalkan di rumah tersebut sepi dan tidak ada orangnya, mereka langsung beraksi dan membawa kabur hasil curian mereka. Hasil curian mereka sudah kita amankan semua beserta tersangka dan penadahnya,” katanya, Selasa (17/11).

Lanjutnya, dari hasil penyelidikan pihak Reskrim Polsek Kota Baru sudah ada sekitar 10 rumah yang menjadi korbannya. Namun pihak polsek akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Alasan mereka melakukan tersebut untuk keperluan sehari hari dan kedua tersangka ini merupakan residivis dengan kasus yang sama.”

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dan juga penadah dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

KPK Tahan Wali Kota untuk Kepentingan Penyidikan

Next Post

Maling TV RSUD Raden Mattaher Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Related Posts

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

5 Mei 2025
Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

2 Mei 2025
Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

22 April 2025
Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

16 April 2025
Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

13 April 2025
Air PDAM Tirta Mayang Sering Mati, Hidup Hari Kamis

Usman Ermulan Dorong Maulana Evaluasi Kinerja PDAM Tirta Mayang

4 April 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In