• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, September 18, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pelaku setelah berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian. Foto: Istimewa

Pelaku setelah berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian. Foto: Istimewa

Idrus dan Hendrik Pura-pura Minta Sumbangan

17 November 2020
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

JAMBI, AP – Polisi menangkap dua orang pria pelaku pencurian dengan modus meminta sumbangan kepada calon korban. Dua pelaku ini sempat ramai dibicarakan di media sosial karena modusnya meminta sumbangan untuk perayaan Maulid Nabi.

Tersangka adalah Idrus Sardi (55) dan Hendrik (40). Mereka merupakan warga Jalan Sultan Agung, RT 17, Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Keduanya ditangkapTim Reskrim Polsek Kota Baru di kediaman masing-masing, Rabu (11/11). Selain kedua tersangka tersebutpolisi juga menangkap penadah barang hasil curian, Yani.

Berita Lainnya

Wantim Ajak Kader Golkar Teladani Langkah Ketua DPRD Kota Jambi

Demo Besar Agustus di Indonesia Jadi Inspirasi Negara Nepal

Prof Shofia Amin Dilantik Sebagai Ketua ISEI Cabang Jambi, Usman Ermulan hingga Diza Wakil Wali Kota Masuk Dewan Penasehat

Kapolsek Kota Baru, AKP Afrito Marbaro, mengatakan modus tersangka dalam kasus ini merupakan modus baru. Tersangka berpura-pura menjadi anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk meminta uang sumbangan.

Namun, lanjutnya meminta sumbangan adalah modus tersangka untuk menggambarkan situasi rumah yang akan menjadi sasaran mereka. “Kalau misalkan di rumah tersebut sepi dan tidak ada orangnya, mereka langsung beraksi dan membawa kabur hasil curian mereka. Hasil curian mereka sudah kita amankan semua beserta tersangka dan penadahnya,” katanya, Selasa (17/11).

Lanjutnya, dari hasil penyelidikan pihak Reskrim Polsek Kota Baru sudah ada sekitar 10 rumah yang menjadi korbannya. Namun pihak polsek akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Alasan mereka melakukan tersebut untuk keperluan sehari hari dan kedua tersangka ini merupakan residivis dengan kasus yang sama.”

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dan juga penadah dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

KPK Tahan Wali Kota untuk Kepentingan Penyidikan

Next Post

Maling TV RSUD Raden Mattaher Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Related Posts

Wantim Ajak Kader Golkar Teladani Langkah Ketua DPRD Kota Jambi

Wantim Ajak Kader Golkar Teladani Langkah Ketua DPRD Kota Jambi

15 September 2025
Mengenal Ketua-ketua IKAL-Lemhannas di Sumatra, 2 Orang Jenderal Bintang 3 TNI-Polri, Jambi Pernah Bupati dan Anggota DPR RI

Demo Besar Agustus di Indonesia Jadi Inspirasi Negara Nepal

12 September 2025
Prof Shofia Amin Dilantik Sebagai Ketua ISEI Cabang Jambi, Usman Ermulan hingga Diza Wakil Wali Kota Masuk Dewan Penasehat

Prof Shofia Amin Dilantik Sebagai Ketua ISEI Cabang Jambi, Usman Ermulan hingga Diza Wakil Wali Kota Masuk Dewan Penasehat

11 September 2025
Dasi Biru Fadhil Arief dan Anwar Sadat Menunjukkan Pilgub Jambi Makin Dekat

Dasi Biru Fadhil Arief dan Anwar Sadat Menunjukkan Pilgub Jambi Makin Dekat

10 September 2025
Usman Ermulan. Foto: Net

Musda Golkar Jambi Adem, Usman Ermulan Apresiasi Bahlil di Tengah Reformasi Jilid II

5 September 2025
Polda Jambi Beri Sinyal Amrizal Sebagai Tersangka, Simak Ulasan Kasus Ijazah Caleg Terpilih DPRD Provinsi

Polda Sumbar Temukan Unsur Pidana Kasus Anggota DPRD Provinsi Jambi, Golkar Siapkan Langkah Tegas

5 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In