• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Januari 8, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Provinsi Jambi yang berujung kericuhan. Foto: Lilis Karlina

Aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Provinsi Jambi yang berujung kericuhan. Foto: Lilis Karlina

Sidang Pertama Uji Materi UU Cipta Kerja

24 November 2020
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

MAHKAMAH Konstitusi menggelar sidang perdana pengujian UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama sejumlah organisasi serikat pekerja.

“Saya bersama advokat senior Hotma Sitoempol dan 12 pengacara lainnya akan mendampingi KSPI, KSPSI, FSPMI, FSP-FARKES-RI, PUK SPEE FSPMI, PUK SP AMK-FSPMI serta tiga orang pekerja menghadiri sidang perdana Pembacaan Permohonan Uji UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” ujar kuasa hukum para pemohon Andi Asrun di Jakarta, Selasa (24/11).

Berita Lainnya

Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

Meski Menyandang Tersangka, Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Masih Tetap Percaya Diri Hadir Paripurna HUT Jambi

Para pemohon mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 81, Pasal 82, dan Pasal 83 UU Cipta Kerja.

Hal-hal yang dipersoalkan dalam pasal-pasal tersebut adalah tenaga kerja asing, jaminan sosial, lembaga pelatihan kerja, pelaksanaan penempatan tenaga kerja, perjanjian kerja waktu tertentu, waktu kerja, pekerja alih daya, cuti, upah minimum dan pengupahan.

Selain itu, para organisasi pekerja itu mengkhawatirkan ketiadaan imbalan yang layak dan adil bagi pekerja/buruh dalam pemberian pesangon, uang penggantian hak dan upah penghargaan masa kerja karena terdapat beberapa frasa yang multitafsir yang berimplikasi pada hilangnya ketentuan besarnya jaminan hak pekerja/buruh halam pemutusan hubungan kerja dalam UU Cipta Kerja.

Selanjutnya terkait pemutusan hubungan kerja yang dinilai para pemohon dalam undang-undang tersebut membuat pengusaha menafsirkan secara bebas proses pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh sehingga rentan menimbulkan kesewenang-wenangan.

Dalam permohonan para pemohon, terdapat 92 permintaan terhadap Mahkamah Konstitusi dalam menguji UU Cipta Kerja. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Dewan Minta Kejari Usut Indikasi Korupsi Sewa Alat Berat Dinas PUPR Batanghari

Next Post

Terbukti Bunuh Istri, Anggota Korem Dikurung 20 Tahun

Related Posts

Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

7 Januari 2026
Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

6 Januari 2026
Meski Menyandang Tersangka, Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Masih Tetap Percaya Diri Hadir Paripurna HUT Jambi

Meski Menyandang Tersangka, Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Masih Tetap Percaya Diri Hadir Paripurna HUT Jambi

6 Januari 2026
Juga ‘Rampas’ Nomor STTB Orang Lain, Amrizal Anggota DPRD Jawab dengan Nada Enteng: Biarkan Bae

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

27 Desember 2025
Orang Dekat Doni Monardo Jadi Narasumber Workshop Sastra Jambi

Desember Kelabu: Varial Adhi Kejahatan Tidak Berampun, Amrizal Menipu 3 Lembaga Negara

27 Desember 2025
Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

27 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In