• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Desember 18, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Mantan Sekda Sarolangun Dihukum 2 Tahun Penjara

Terbukti Bunuh Istri, Anggota Korem Dikurung 20 Tahun

24 November 2020
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

ANGGOTA Korem 023/KS, Kodam Bukit Barisan, Prajurit Kepala (Praka) Marten Priadinata Chandra divonis 20 tahun penjara dan dipecat dari dinas TNI Angkatan Darat. Marten terbukti membunuh istrinya, Ayu Lestari secara berencana.

Marten divonis dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi I Medan. Sidang dipimpin hakim ketua Letnan Kolonel Sus Sarifuddin Tarigan, dan hakim anggota Letkol Chk Sudiyo serta serta Mayor Sus Ziky Suryadi.

Berita Lainnya

Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Cermati SE Mendagri

Usman Ermulan Sentil Pejabat Tanjab Barat: Prioritaskan Masalah Strategis Dermaga RoRo Kuala Tungkal, Bukan Hal Kecil Seperti Porter

Pemadaman Listrik Berulang di Telanaipura, Masyarakat Terganggu, Mantan Anggota DPR RI Kritik PLN

Dalam putusannya, hakim menilai ada hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa yakni melanggar 8 wajib TNI butir ke-7, merusak citra TNI AD pada umumnya di mata masyarakat, dan khususnya Korem 023/KS.

Sedangkan hal-hal yang meringankan bahwa terdakwa tidak pernah dihukum dan sangat menyesali perbuatannya. Atas putusan tersebut, terdakwa dan penasihat hukumnya pikir-pikir. Sebelumnya, Oditur Militer 1-02 Medan menuntut terdakwa dengan pidana mati dan melanggar Pasal 340 KUH Pidana, karena terbukti telah melakukan pembunuhan berencana terhadap istrinya Ayu Lestari.

Terdakwa menjalani sidang pertama di Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Selasa,(6/10) lalu. Dalam persidangan, Praka MPC didampingi pembela hukum Mayor Chk TB Harefa, dan Serma J Nainggolan dari Korem 023/KS.

Terdakwa dikenakan dakwaan primer Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana,dengan dakwaan subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Sidang Pertama Uji Materi UU Cipta Kerja

Next Post

Kereta Api Kembali Tabrak Mobil

Related Posts

Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Cermati SE Mendagri

Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Cermati SE Mendagri

17 Desember 2025

Usman Ermulan Sentil Pejabat Tanjab Barat: Prioritaskan Masalah Strategis Dermaga RoRo Kuala Tungkal, Bukan Hal Kecil Seperti Porter

16 Desember 2025
PLN Siaga Pasokan Listrik Jelang Lebaran Lancar

Pemadaman Listrik Berulang di Telanaipura, Masyarakat Terganggu, Mantan Anggota DPR RI Kritik PLN

13 Desember 2025
Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

9 Desember 2025
JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

8 Desember 2025
Bukti JMSI Begitu Peduli Korban Banjir Bandang di Aceh

Bukti JMSI Begitu Peduli Korban Banjir Bandang di Aceh

6 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In