• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Mei 10, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Nasib Pegawai Honorer masih terkatung-katung

Pegawai Honorer Jadi PPPK Diatur Tahun Depan

24 November 2020
in DAERAH, HEADLINE

BADAN Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi X DPR RI menyepakati pengangkatan honorer jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan diatur agar selesai pada awal tahun 2021.

Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Aris Windiyanto mengatakan bahwa sejatinya pemberkasan dari instansi yang mengangkat PPPK kepada BKN ditargetkan selesai pada Desember 2020 ini.

Berita Lainnya

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

“Sehingga dengan pemberkasan di Desember semoga di awal tahun teman-teman PPPK yang sudah menunggu begitu lama ini bisa tahu kepastian nasibnya dan secara resmi diangkat menjadi PPPK,” kata Aris, Selasa (24/11).

Sementara itu, Plt Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Teguh Widjinarko menjelaskan kendala yang dihadapi pemerintah sehingga nasib 34 ribuan guru honorer yang lulus seleksi PPPK pada rekrutmen 2019 lalu terbengkalai.

Teguh mengatakan kendala tersebut, misalnya, ada tenaga honorer yang sudah mempunyai ijazah S2, ada juga yang sudah berpindah lokasi, dan sebagainya. “Ini juga menjadi bagian yang perlu kami lihat dari sisi ini,” kata Teguh yang turut hadir dalam RDP Komisi X DPR RI tersebut.

Namun, menurut Teguh, Kemenpan-RB sudah menyelesaikan penetapan Surat Keputusan terkait formasi PPPK untuk 358 instansi. Tersisa 12 instansi daerah dan 1 instansi pusat lagi yang menyusul untuk diselesaikan.

SK tersebut sebagai dasar penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK yang dilakukan oleh BKN.

Sementara itu, Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran, Didik Kusnaini, mewakili Kementerian Keuangan dalam RDP tersebut menjelaskan bahwa pihaknya sudah menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembayaran Gaji dan Tunjangan PPPK.

Namun, RPMK tersebut perlu sinkronisasi dengan Peraturan Menteri PAN-RB dan Peraturan Kepala BKN mengenai pengangkatan PPPK dan masa hubungan kerja PPPK, serta koordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait jumlah PPPK yang lulus seleksi 2019 serta beban anggarannya.

Menurut data Panitia Kerja Peta Jalan Pendidikan Komisi X DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat yang berlangsung Selasa itu, tenaga guru honorer kontrak yang lulus seleksi PPPK sebanyak 34.954 orang pada akhir bulan Januari 2019 lalu.

Sejalan dengan yang disampaikan Didik, Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, Horas Maurits Panjaitan mewakili Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Mochamad Ardian, mengatakan pihaknya sudah mempersiapkan penganggaran untuk gaji PPPK, bahkan anggaran untuk gaji aparatur sipil negara (ASN) yang lulus seleksi penerimaan tahun 2019.

“Jadi gaji PPPK itu antara lain gaji pokok dan tunjangan, termasuk juga kalau nanti ada di beberapa daerah khusus, misalnya Papua lah katakan, ada tunjangan khususnya. Jadi nanti berlaku sama seperti pegawai negeri sipil juga,” kata Maurits.

Namun untuk pengalokasian anggaran dalam Anggaran Penerimaan Belanja Daerah oleh pemerintah daerah, kata Maurits, harus memiliki dasar hukum sesuai pasal 24 ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Selain itu, ia juga mendorong Pemda yang memiliki calon PPPK agar segera melengkapi pemberkasan lainnya. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Firli Singgung Anies Baswedan

Next Post

KPK Minta Cakada di Jambi untuk Jujur

Related Posts

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

9 Mei 2025
Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

8 Mei 2025
Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

8 Mei 2025
Hardiknas di Batanghari Berbagi Hadiah Menarik Meski Sedang Gerimis

Hardiknas di Batanghari Berbagi Hadiah Menarik Meski Sedang Gerimis

4 Mei 2025
Anak Buah Ajukan Mosi Tak Percaya ke Gubernur, Kabid Sebut Mereka Tidak Pernah Apel Hari Senin

Anak Buah Ajukan Mosi Tak Percaya ke Gubernur, Kabid Sebut Mereka Tidak Pernah Apel Hari Senin

3 Mei 2025
Pegawai PUPR Jambi Ajukan Mosi Tidak Percaya, Tolonglah Pak Gubernur Jambi

Pegawai PUPR Jambi Ajukan Mosi Tidak Percaya, Tolonglah Pak Gubernur Jambi

2 Mei 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In