• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Juni 13, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Nasib Pegawai Honorer masih terkatung-katung

Pegawai Honorer Jadi PPPK Diatur Tahun Depan

24 November 2020
in DAERAH, HEADLINE

BADAN Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi X DPR RI menyepakati pengangkatan honorer jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan diatur agar selesai pada awal tahun 2021.

Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Aris Windiyanto mengatakan bahwa sejatinya pemberkasan dari instansi yang mengangkat PPPK kepada BKN ditargetkan selesai pada Desember 2020 ini.

Berita Lainnya

Gubernur Al Haris Berambisi Jadi Ketum KONI, Usman Ermulan Minta Hentikan Cawe-cawe

Al Haris Punya Ambisi Ingin Jadi Ketum KONI Provinsi Jambi, Katanya Sih Daripada Bersitegang

Proyek Islamic Center Rp150 Miliar, Komisi III Panggil Ulang PUPR Provinsi Jambi dan Tengok Langsung Setiap Sudut Bangunan

“Sehingga dengan pemberkasan di Desember semoga di awal tahun teman-teman PPPK yang sudah menunggu begitu lama ini bisa tahu kepastian nasibnya dan secara resmi diangkat menjadi PPPK,” kata Aris, Selasa (24/11).

Sementara itu, Plt Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Teguh Widjinarko menjelaskan kendala yang dihadapi pemerintah sehingga nasib 34 ribuan guru honorer yang lulus seleksi PPPK pada rekrutmen 2019 lalu terbengkalai.

Teguh mengatakan kendala tersebut, misalnya, ada tenaga honorer yang sudah mempunyai ijazah S2, ada juga yang sudah berpindah lokasi, dan sebagainya. “Ini juga menjadi bagian yang perlu kami lihat dari sisi ini,” kata Teguh yang turut hadir dalam RDP Komisi X DPR RI tersebut.

Namun, menurut Teguh, Kemenpan-RB sudah menyelesaikan penetapan Surat Keputusan terkait formasi PPPK untuk 358 instansi. Tersisa 12 instansi daerah dan 1 instansi pusat lagi yang menyusul untuk diselesaikan.

SK tersebut sebagai dasar penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK yang dilakukan oleh BKN.

Sementara itu, Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran, Didik Kusnaini, mewakili Kementerian Keuangan dalam RDP tersebut menjelaskan bahwa pihaknya sudah menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembayaran Gaji dan Tunjangan PPPK.

Namun, RPMK tersebut perlu sinkronisasi dengan Peraturan Menteri PAN-RB dan Peraturan Kepala BKN mengenai pengangkatan PPPK dan masa hubungan kerja PPPK, serta koordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait jumlah PPPK yang lulus seleksi 2019 serta beban anggarannya.

Menurut data Panitia Kerja Peta Jalan Pendidikan Komisi X DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat yang berlangsung Selasa itu, tenaga guru honorer kontrak yang lulus seleksi PPPK sebanyak 34.954 orang pada akhir bulan Januari 2019 lalu.

Sejalan dengan yang disampaikan Didik, Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, Horas Maurits Panjaitan mewakili Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Mochamad Ardian, mengatakan pihaknya sudah mempersiapkan penganggaran untuk gaji PPPK, bahkan anggaran untuk gaji aparatur sipil negara (ASN) yang lulus seleksi penerimaan tahun 2019.

“Jadi gaji PPPK itu antara lain gaji pokok dan tunjangan, termasuk juga kalau nanti ada di beberapa daerah khusus, misalnya Papua lah katakan, ada tunjangan khususnya. Jadi nanti berlaku sama seperti pegawai negeri sipil juga,” kata Maurits.

Namun untuk pengalokasian anggaran dalam Anggaran Penerimaan Belanja Daerah oleh pemerintah daerah, kata Maurits, harus memiliki dasar hukum sesuai pasal 24 ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Selain itu, ia juga mendorong Pemda yang memiliki calon PPPK agar segera melengkapi pemberkasan lainnya. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Firli Singgung Anies Baswedan

Next Post

KPK Minta Cakada di Jambi untuk Jujur

Related Posts

Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

Gubernur Al Haris Berambisi Jadi Ketum KONI, Usman Ermulan Minta Hentikan Cawe-cawe

13 Juni 2025
Al Haris Punya Ambisi Ingin Jadi Ketum KONI Provinsi Jambi, Katanya Sih Daripada Bersitegang

Al Haris Punya Ambisi Ingin Jadi Ketum KONI Provinsi Jambi, Katanya Sih Daripada Bersitegang

13 Juni 2025
Proyek Islamic Center Rp150 Miliar, Komisi III Panggil Ulang PUPR Provinsi Jambi dan Tengok Langsung Setiap Sudut Bangunan

Proyek Islamic Center Rp150 Miliar, Komisi III Panggil Ulang PUPR Provinsi Jambi dan Tengok Langsung Setiap Sudut Bangunan

13 Juni 2025
KONI Provinsi Jambi Diambil Alih Jenderal Bintang 2 TNI AD Bekas Danrem Gapu

KONI Provinsi Jambi Diambil Alih Jenderal Bintang 2 TNI AD Bekas Danrem Gapu

13 Juni 2025
Bupati Batang Hari: Anak Muda Harus Jadi Petani Cerdas

Bupati Batang Hari: Anak Muda Harus Jadi Petani Cerdas

12 Juni 2025
SERASI PHE Jambi Merang Jadi Wadah Diskusi Bersama Stakeholder Wilayah Operasi Kabupaten Musi Banyuasin

SERASI PHE Jambi Merang Jadi Wadah Diskusi Bersama Stakeholder Wilayah Operasi Kabupaten Musi Banyuasin

10 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In