• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Mei 9, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
KPK Minta Cakada di Jambi untuk Jujur

Webinar Pembekalan Pilkada Berintegritas 2020 yang diselenggarakan oleh KPK, KPU, Bawaslu, dan Pemprov Jambi di Jambi

KPK Minta Cakada di Jambi untuk Jujur

24 November 2020
in DAERAH, HEADLINE

WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengimbau calon kepala daerah (cakada) secara terbuka dan valid melaporkan sumbangan kampanye yang diterimanya. Alex mengatakan kejujuran dalam pelaporan setiap sumbangan kampanye merupakan ukuran integritas cakada.

“Salah satu indikator integritas cakada adalah kejujuran melaporkan tiap sumbangan kampanye. Hasil survei KPK tahun 2018 menemukan 82,3 persen cakada menyatakan adanya donatur atau penyumbang dalam pendanaan pilkada,” kata Alex, Selasa (24/11).

Berita Lainnya

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

Imbauan itu disampaikan Alex dalam acara “Pembekalan Cakada dan Penyelenggara Pilkada Serentak 2020” di Provinsi Jambi, Jawa Tengah (Jateng), Sulawesi Tenggara (Sultra), dan Maluku yang berlangsung di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Kota Jambi.

Sedangkan peserta dari Jateng, Sultra, dan Maluku mengikuti pembekalan secara daring. Korupsi kepala daerah, lanjut Alex, berhubungan erat dengan kecenderungan kepala daerah terpilih untuk membalas jasa atas dukungan dana dari donatur sejak proses pencalonan, kampanye sampai pemungutan suara.

Harapan donatur kepada kepala daerah sesuai survei KPK di 2018 adalah kemudahan perizinan, kemudahan ikut tender proyek pemerintah, keamanan menjalankan bisnis, kemudahan akses donatur atau kolega menjabat di pemerintahan daerah atau BUMD, kemudahan akses menentukan peraturan daerah, prioritas bantuan langsung serta prioritas dana bantuan sosial atau hibah APBD.

Alexander Marwata mengatakan berdasarkan evaluasi KPK, ada lima modus korupsi kepala daerah. Pertama, intervensi dalam kegiatan belanja daerah mulai Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), pengelolaan kas daerah, pelaksanaan hibah, bantuan sosial, dan program, pengelolaan aset hingga penempatan anggaran pemerintah daerah di BUMD.

Kedua, intervensi dalam penerimaan daerah mulai pajak daerah atau retribusi, pendapatan daerah dari pusat sampai kerja sama dengan pihak lain. Ketiga, perizinan mulai dari pemberian rekomendasi, penerbitan perizinan sampai pemerasan.

“Keempat, benturan kepentingan dalam proses PBJ, mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN), dan perangkapan jabatan. Kelima, penyalahgunaan wewenang mulai pengangkatan dan penempatan jabatan orang dekat hingga pemerasan saat pengurusan rotasi, mutasi atau promosi ASN,” ungkap Alex.

Diujung rangkaian acara KPK RI merilis LHKPN Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi. Ratu Munawaroh paling kaya dengan kekayaan mencapai Rp 30.036.303.682. Paling kecil harta kekayaan yakni Abdullah Sani dengan harta kekayaan Rp 2.291.211.127. Sedangbkan, Al Haris Jambi Rp 4.714.441.791, Cek Endra Rp 23.978.173.556, Fachrori Umar Rp 4.795.203.665, dan Syafril Nursal Rp 4.519.716.300.

Sementara, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan meyakini kualitas dan integritas pemilihan di tingkat daerah merupakan salah satu indikator kesuksesan demokrasi. Ia mengatakan penyelenggaraan pilkada berintegritas merupakan syarat mutlak terwujudnya pilkada berkualitas.

Politik uang, kata dia, merupakan pelecehan terhadap kecerdasan pemilih yang merusak tatanan demokrasi dan meruntuhkan harkat dan martabat kemanusiaan.

“Dampak politik uang adalah mematikan kaderisasi politik, kepemimpinan tidak berkualitas, merusak proses demokrasi, pembodohan rakyat, biaya politik mahal yang memunculkan politik transaksional, dan korupsi di mana anggaran pembangunan dirampok untuk mengembalikan hutang ke para cukong,” kata Abhan. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Pegawai Honorer Jadi PPPK Diatur Tahun Depan

Next Post

Mantan Pengacara Djoko Tjandra Dapat USD 50 Ribu dari Pinangki

Related Posts

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

9 Mei 2025
Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

8 Mei 2025
Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

8 Mei 2025
Hardiknas di Batanghari Berbagi Hadiah Menarik Meski Sedang Gerimis

Hardiknas di Batanghari Berbagi Hadiah Menarik Meski Sedang Gerimis

4 Mei 2025
Anak Buah Ajukan Mosi Tak Percaya ke Gubernur, Kabid Sebut Mereka Tidak Pernah Apel Hari Senin

Anak Buah Ajukan Mosi Tak Percaya ke Gubernur, Kabid Sebut Mereka Tidak Pernah Apel Hari Senin

3 Mei 2025
Pegawai PUPR Jambi Ajukan Mosi Tidak Percaya, Tolonglah Pak Gubernur Jambi

Pegawai PUPR Jambi Ajukan Mosi Tidak Percaya, Tolonglah Pak Gubernur Jambi

2 Mei 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In