• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, April 26, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Eks Kadis PU Arfan Segera Diadili

KPK melakukan pemeriksaan terhadap Arfan. Foto: Net

Arfan Terima Gratifikasi Sejak 2014, Hanya Dituntut 4 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp2,6 M

26 November 2020
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

JAMBI, AP – Mantan Pelaksanan tugas Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Arfan, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dengan pidana penjara selama empat tahun denda Rp200 juta, subsidair dua bulan kurungan.

Tuntutan dibacakan oleh JPU KPK dalam sidang terdakwa Arfan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (26/11).

Berita Lainnya

Dapur MBG di Lorong Darmomulyo Simpang Tiga Sipin Dikeluhkan Warga, Kok Bisa Beroperasi

Nasib PNS Pemprov Jambi Sedang Tidak Baik-baik Saja, Tolonglah Cairkan TPP Mereka, Sudah 3 Bulan Loh

Kasus Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi, Penyidik Polda Sumbar Lengkapi Petunjuk Jaksa

Dalam persidangan itu, menurut jaksa penuntut KPK, terdakwa Arfan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum terbukti bersalah secara bersama-sama beberapa kali menerima gratifikasi dalam jabatannya sebagai Kabid Binamarga 2014-2017 dan sebagai Plt Kadis PUPR 29 Agustus hingga November 2017.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 12 B Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun, denda Rp200 juta, subsidair dua bulan, kata jaksa KPK dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di hadapan majelis hakim diketuai Yandri Roni SH itu.

Selain pidana penjara, Arfan juga dituntut dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp2,6 miliar, dengan ketentuan apa bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan penjara.

Saat ini penyidik KPK masih terus mengembangkan kasus suap uang ketok palu pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2017 dengan telah menetapkan sejumlah tersangka baik yang sudah diproses di persidangan maupun yang dalam tahap penyidikan oleh KPK. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Pemkab Minta Petani Padi Kerinci Gunakan Bibit Berlabel

Next Post

Kemenag Beri Subsidi Gaji untuk Guru Madrasah, Cair Bulan Ini..

Related Posts

Dapur MBG di Lorong Darmomulyo Simpang Tiga Sipin Dikeluhkan Warga, Kok Bisa Beroperasi

Dapur MBG di Lorong Darmomulyo Simpang Tiga Sipin Dikeluhkan Warga, Kok Bisa Beroperasi

23 April 2026
Nasib PNS Pemprov Jambi Sedang Tidak Baik-baik Saja, Tolonglah Cairkan TPP Mereka, Sudah 3 Bulan Loh

Nasib PNS Pemprov Jambi Sedang Tidak Baik-baik Saja, Tolonglah Cairkan TPP Mereka, Sudah 3 Bulan Loh

16 April 2026
Keberadaan Amrizal Pasca Mengabaikan Panggilan Kedua Polda Jambi

Kasus Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi, Penyidik Polda Sumbar Lengkapi Petunjuk Jaksa

14 April 2026
Berharap Hukuman Mati, Ternyata Pembunuh IRT Hanya Dituntut 18 Tahun

Berharap Hukuman Mati, Ternyata Pembunuh IRT Hanya Dituntut 18 Tahun

8 April 2026
Fraksi PKB Desak Pak Al Haris Evaluasi Total Direksi dan Komisaris Bank Jambi

Fraksi PKB Desak Pak Al Haris Evaluasi Total Direksi dan Komisaris Bank Jambi

7 April 2026
Kata Profesor Rizal Djalil Mantan Ketua BPK RI, Balada Bank Jambi: Bank “Tidak Baik-Baik Saja”

Kata Profesor Rizal Djalil Mantan Ketua BPK RI, Balada Bank Jambi: Bank “Tidak Baik-Baik Saja”

2 April 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In