• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Agustus 30, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Fasha Izinkan Rapat di Hotel, Penyelenggaraan Pernikahan Hanya Boleh di KUA dan Rumah Ibadah

Wali Kota Jambi Syarif Fasha

Kata Fasha Pemkot Beri Bantuan kepada Pelaku Usaha

27 November 2020
in EKONOMI, HEADLINE

JAMBI, AP -Pemerintah Kota Jambi memberikan bantuan kepada pelaku usaha yang terdampak pandemi COVID-19 untuk membantu operasional dan membayar honor tenaga kerja.

“Berkat penanganan pandemi COVID-19 berupa relaksasi di bidang perekonomian dan pariwisata kita menerima dana hibah dari pemerintah pusat, dan dana ini sebagian akan diperbantukan untuk pelaku usaha di Kota Jambi,” kata Wali Kota Jambi Syarif Fasha, Kamis kemarin, kutip Antara.

Berita Lainnya

Hesti Haris Serahkan 50 Unit Bantuan Bedah Rumah di Kota Jambi

PEP Jambi Field Torehkan Produksi 1.243 BOPD Lewat Sumur PPS-020 di Puspa Asri

Ketua IKAL-Lemhannas Dukung Rencana Al Haris, Sentil Kepala BPJN Berfikir Maju Sedikit

Atas upaya menghidupkan perekonomian di sektor pariwisata dengan memberikan relaksasi di masa pandemi COVID-19, Pemerintah Kota Jambi mendapatkan apresiasi dari Pemerintah Pusat dalam bentuk dana hibah senilai Rp10,6 miliar.

70 persen dari dana tersebut atau senilai Rp7,6 miliar akan diperbantukan Pemerintah Kota Jambi untuk pelaku usaha yang terdampak pandemi COVID-19. Selanjutnya 30 persen dari dana hibah tersebut akan digunakan Pemkot Jambi untuk pembangunan sektor pariwisata di daerah itu.

Diantaranya pembangunan kawasan Danau Sipin, kawasan Tugu Keris Siginjai, Taman Hutan Kota M Sabki dan beberapa sektor pariwisata lainnya. Pembangunan fisik di kawasan wisata tersebut berupa pembangunan yang bersifat mendukung penerapan protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19.

“Setidaknya ada 111 pelaku usaha yang terverifikasi untuk mendapatkan bantuan tersebut, kami tekankan bahwa bantuan ini tidak digunakan untuk pribadi karena ada pertanggungjawabannya,” kata Syarif Fasha.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Jambi Rindang Apriyanto mengatakan, pelaku usaha yang mendapatkan bantuan dana hibah tersebut yakni pelaku usaha yang telah terverifikasi secara administrasi.

“Diantaranya lunas pajak tahun 2018 dan 2019 serta terdaftar tanda usaha pariwisatanya di Kota Jambi,” kata Rindang Apriyanto.

Saat ini 50 persen dari dana hibah tersebut sudah ditransfer ke kas daerah. Bagi pelaku usaha yang sudah terverifikasi dana bantuannya akan ditransfer ke rekening pelaku usaha.

“Besaran bantuan dana yang diterima telah diatur dalam petunjuk teknis dari Kementerian, kita hanya mengikuti petunjuk teknis tersebut,” kata Rindang Apriyanto. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Rizal Djalil Kembali Diperiksa KPK

Next Post

Polisi Dilarang Melakukan Pungli Saat Operasi Lilin 2020

Related Posts

Hesti Haris Serahkan 50 Unit Bantuan Bedah Rumah di Kota Jambi

Hesti Haris Serahkan 50 Unit Bantuan Bedah Rumah di Kota Jambi

30 Agustus 2025
PEP Jambi Field Torehkan Produksi 1.243 BOPD Lewat Sumur PPS-020 di Puspa Asri

PEP Jambi Field Torehkan Produksi 1.243 BOPD Lewat Sumur PPS-020 di Puspa Asri

28 Agustus 2025
PKS Tanjabbar Siap Dukung Usman Ermulan Maju di Pulgub Jambi

Ketua IKAL-Lemhannas Dukung Rencana Al Haris, Sentil Kepala BPJN Berfikir Maju Sedikit

20 Agustus 2025
HUT ke-80 Republik Indonesia, SKK Migas Perwakilan Sumbagsel Upacara di 4 Lokasi

HUT ke-80 Republik Indonesia, SKK Migas Perwakilan Sumbagsel Upacara di 4 Lokasi

19 Agustus 2025
Semangat HUT RI, Seismic 2D – Gerbera Pertamina EP Akan Lalui 5 Kabupaten di Provinsi Lampung

Semangat HUT RI, Seismic 2D – Gerbera Pertamina EP Akan Lalui 5 Kabupaten di Provinsi Lampung

18 Agustus 2025
Jadi Dewan Penyantun UIN STS, Ini Sepak Terjang Usman Ermulan

Tiap Minggu Disbun Cuma Sibuk Tetapkan Harga TBS, IKAL-Lemhannas: Apalah Cukupnya

15 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In