• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Januari 1, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Petani Sebut BPN Main Asal Terbitkan Sertifikat

Petani Sebut BPN Main Asal Terbitkan Sertifikat

24 Oktober 2016
in HEADLINE

Muarasabak, AP – Puluhan petani Desa Lagan Ulu dan Sukamaju, Kecamatan Geragai, mendatangi Kantor Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim). Senin (24/10) kemarin.

Kedatangan puluhan petani ini, dipicu adanya sertifikat tanah atas nama seseorang yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanjabtim pada 2009 lalu. Sementara lahan tersebut telah digarap warga setempat sejak tahun 2004, dan warga hanya mengantongi bukti kepemilikan lahan berupa sporadik saja.

Berita Lainnya

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

Desember Kelabu: Varial Adhi Kejahatan Tidak Berampun, Amrizal Menipu 3 Lembaga Negara

Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

Menurut perwakilan puluhan petani yang mendatangi kantor bupati tersebut, Muhammad Zaini, pihaknya telah menggarap lahan di dua desa tersebut seluas 156 hektar sejak tujuh hingga sebelas tahun silam. Di mana lahan tersebut sebagian besar ditanami sawit oleh petani setempat.

Namun ketenangan petani di dua desa ini, lanjut Zaini, terusik oleh kedatangan seseorang pada 2011, lalu yang mengaku mengantongi sertifikat atas kepemilikan ratusan lahan yang telah ditanami sawit tersebut. Bahkan seseorang yang mengaku mengantongi sertifikat, dan terakhir diketahui masih ada hubungan keluarga dengan pesirah setempat (istilah kades tempo dulu, red). Ia mengancam petani setempat untuk tidak lagi beraktivitas di lahan tersebut.

“Kami ini hanya petani biasa dan bodoh pak, karenanya kami meminta pemkab untuk memfasilitasi permasalahan kami,” kata Zaini.

“Asal usul datangnya sertifikat yang dikeluarkan BPN pada 2009 lalu itu dari mana, sementara kami telah menggarap lahan itu sejak 2004 hingga 2006 lalu,” keluhnya.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjabtim, Sudirman, mengaku mengetahui persis duduk permasalahan lahan di dua desa tersebut. Di mana permasalahan ini mencuat berawal dari adanya pembangunan pabrik kelapa sawit di Desa Lagan Ulu, Kecamatan Geragai. Agar permasalahan ini memiliki ketetapan hukum, menurut sekda, satu-satunya jalan adalah melakukan gugatan terhadap keberadaan sertifikat itu sendiri.

“Dalam hal ini pemkab tidak memiliki wewenang, satu-satunya jalan yakni penyelesaian hukum dengan membatalkan sertifikat melalui proses PTUN,” jelas sekda.

Begitu juga soal agar oknum BPN Kabupaten Tanjabtim, yang diduga telah sembarang menerbitkan sertifkat itu sendiri. Di mana dalam hal ini para petani dapat berkoordinasi langsung dengan pihak kepolisian, dalam hal ini Kepolisian Resor (Polres) Tanjabtim.

“Kalau sekedar memfasilitasi mungkin pemkab bisa, tapi baik dalam pembatalan sertifikat maupun memproses hukum oknum pemkab tidak ada wewenang. Semuanya ada jalurnya, pembatalan sertifikat melalui PTUN, dan untuk menindak oknum tadi dengan membuat laporan ke Polres Tanjabtim,” tandasnya. fni

ShareTweetSend
Previous Post

Susun RPJMD, Pemkot Kumpulkan Masukan Publik

Next Post

Walikota Sampaikan RAPBD 2017

Related Posts

Juga ‘Rampas’ Nomor STTB Orang Lain, Amrizal Anggota DPRD Jawab dengan Nada Enteng: Biarkan Bae

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

27 Desember 2025
Orang Dekat Doni Monardo Jadi Narasumber Workshop Sastra Jambi

Desember Kelabu: Varial Adhi Kejahatan Tidak Berampun, Amrizal Menipu 3 Lembaga Negara

27 Desember 2025
Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

27 Desember 2025
UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

22 Desember 2025
Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

22 Desember 2025
Keberadaan Amrizal Pasca Mengabaikan Panggilan Kedua Polda Jambi

Kisah Kepalsuan Amrizal Anggota Dewan Provinsi Jambi yang Berani Masukan Nomor Ijazah Perwira TNI, Kini Jadi Tersangka Polda Sumbar, Ketua DPRD Tunggu Keputusan Golkar

21 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In