• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Desember 10, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Petani Sebut BPN Main Asal Terbitkan Sertifikat

Petani Sebut BPN Main Asal Terbitkan Sertifikat

24 Oktober 2016
in HEADLINE

Muarasabak, AP – Puluhan petani Desa Lagan Ulu dan Sukamaju, Kecamatan Geragai, mendatangi Kantor Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim). Senin (24/10) kemarin.

Kedatangan puluhan petani ini, dipicu adanya sertifikat tanah atas nama seseorang yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanjabtim pada 2009 lalu. Sementara lahan tersebut telah digarap warga setempat sejak tahun 2004, dan warga hanya mengantongi bukti kepemilikan lahan berupa sporadik saja.

Berita Lainnya

Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

Bukti JMSI Begitu Peduli Korban Banjir Bandang di Aceh

Menurut perwakilan puluhan petani yang mendatangi kantor bupati tersebut, Muhammad Zaini, pihaknya telah menggarap lahan di dua desa tersebut seluas 156 hektar sejak tujuh hingga sebelas tahun silam. Di mana lahan tersebut sebagian besar ditanami sawit oleh petani setempat.

Namun ketenangan petani di dua desa ini, lanjut Zaini, terusik oleh kedatangan seseorang pada 2011, lalu yang mengaku mengantongi sertifikat atas kepemilikan ratusan lahan yang telah ditanami sawit tersebut. Bahkan seseorang yang mengaku mengantongi sertifikat, dan terakhir diketahui masih ada hubungan keluarga dengan pesirah setempat (istilah kades tempo dulu, red). Ia mengancam petani setempat untuk tidak lagi beraktivitas di lahan tersebut.

“Kami ini hanya petani biasa dan bodoh pak, karenanya kami meminta pemkab untuk memfasilitasi permasalahan kami,” kata Zaini.

“Asal usul datangnya sertifikat yang dikeluarkan BPN pada 2009 lalu itu dari mana, sementara kami telah menggarap lahan itu sejak 2004 hingga 2006 lalu,” keluhnya.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjabtim, Sudirman, mengaku mengetahui persis duduk permasalahan lahan di dua desa tersebut. Di mana permasalahan ini mencuat berawal dari adanya pembangunan pabrik kelapa sawit di Desa Lagan Ulu, Kecamatan Geragai. Agar permasalahan ini memiliki ketetapan hukum, menurut sekda, satu-satunya jalan adalah melakukan gugatan terhadap keberadaan sertifikat itu sendiri.

“Dalam hal ini pemkab tidak memiliki wewenang, satu-satunya jalan yakni penyelesaian hukum dengan membatalkan sertifikat melalui proses PTUN,” jelas sekda.

Begitu juga soal agar oknum BPN Kabupaten Tanjabtim, yang diduga telah sembarang menerbitkan sertifkat itu sendiri. Di mana dalam hal ini para petani dapat berkoordinasi langsung dengan pihak kepolisian, dalam hal ini Kepolisian Resor (Polres) Tanjabtim.

“Kalau sekedar memfasilitasi mungkin pemkab bisa, tapi baik dalam pembatalan sertifikat maupun memproses hukum oknum pemkab tidak ada wewenang. Semuanya ada jalurnya, pembatalan sertifikat melalui PTUN, dan untuk menindak oknum tadi dengan membuat laporan ke Polres Tanjabtim,” tandasnya. fni

ShareTweetSend
Previous Post

Susun RPJMD, Pemkot Kumpulkan Masukan Publik

Next Post

Walikota Sampaikan RAPBD 2017

Related Posts

Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

9 Desember 2025
JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

8 Desember 2025
Bukti JMSI Begitu Peduli Korban Banjir Bandang di Aceh

Bukti JMSI Begitu Peduli Korban Banjir Bandang di Aceh

6 Desember 2025
12 Anggota DPRD Kerinci Kasus PJU Bakal Ditetapkan Tersangka? Penasehat Hukum Terdakwa Ungkap Fakta, Jaksa: Kami Buktikan dalam Persidangan

12 Anggota DPRD Kerinci Kasus PJU Bakal Ditetapkan Tersangka? Penasehat Hukum Terdakwa Ungkap Fakta, Jaksa: Kami Buktikan dalam Persidangan

2 Desember 2025
Tahun Berbeda, Jambi Bakal Bangun Kodam dan Pangkalan Udara Baru

Tahun Berbeda, Jambi Bakal Bangun Kodam dan Pangkalan Udara Baru

30 November 2025
PKS Tanjabbar Siap Dukung Usman Ermulan Maju di Pulgub Jambi

Usman Ermulan Berbagi Pengalaman Paling Membekas saat di RSUD Raden Mattaher: Tolong Pikirkan Wahai yang Mengaku Pemimpin Jambi

30 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In