• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Juli 4, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Anggota PPS Mundur Setelah Diterima Jadi Prajurit TNI

Prajurit TNI/net

Penyelesaian Terorisme Tak Bisa dengan TNI Saja

29 November 2020
in HEADLINE, NASIONAL

Berita Lainnya

Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

Wantim Golkar Minta Kapolda Jambi Teliti Lagi Pemberhentian Kasus Anggota DPRD

Usman Ermulan Dorong Al Haris dan Hafiz Fattah Lobi Pusat Bangun Rumah Sakit Kemenkes di Jambi

DEKAN Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR) Tristam Pascal Moeliono mengatakan penyelesaian persoalan terorisme tidak bisa hanya dengan pendekatan TNI saja.
Tristam Pascal Moeliono menanggapi itu sebab Pemerintah dan DPR masih terus menggodok rancangan peraturan presiden (Raperpres) tentang pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme. DPR pun mengusulkan kepada pemerintah agar membentuk Badan Pengawas terkait dengan Perpers tersebut.
Tristam Pascal Moeliono mengatakan, definisi terorisme dalam UU Nomor 5 tahun 2018 tentang terorisme tidak memenuhi asas legalitas, yaitu asas lex certa (rumusan yang jelas).
“Perpres itu tidak memenuhi asas legalitas atau rumusan yang jelas, sehingga distribusi kewenangan dari Presiden kepada TNI melalui rancangan perpres ini cukup berisiko. Threshold (ambang batas) pendekatan hukum berubah menjadi pendekatan militer juga tidak jelas diatur dalam rancangan perpers ini,” tutur Tristam, Minggu (29/11).
Lalu, terkait penindakan dari kacamata militer kata dia tentu berbeda rumusannya dengan menindak dari kacamata penegakan hukum, rancangan perpers ini seharusnya memperjelas hal tersebut. Lebih jauh, persoalan akuntabilitas dan transparansi menurutnya adalah hal yang perlu perlu dijawab melalui rancangan peraturan presiden (Raperpres) tersebut.
“Terorisme yang berkembang terus menerus tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan TNI dan hukum pidana saja, melainkan perlu pendekatan lain. Raperpres ini diberikan beban terlalu berat seolah bisa menyelesaikan semua masalah terorisme,” ucap Tristam.
Dosen hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jentera, Bivitri Susanti menilai rancangan Perpres tentang pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme itu sudah salah dan keliru dalam mengaturnya terkait ancaman Hak Asasi Manusia (HAM).
Rancangan Perpers itu lanjutnya sudah salah dan keliru dari cara mengaturnya, sehingga catatan-catatan terkait ancaman terhadap HAM dan militerisme menjadi penting untuk diperhatikan.
“Kekhawatiran masyarakat tidaklah berlebihan, karena belakangan memang diskursus kembalinya militer menangani peran otoritas sipil semakin menguat,” ujar Bivitri
Hal itu, kata Bivitri, seperti kasus anggota TNI yang menurunkan spanduk dan baliho Rizieq Shihab di sejumlah tempat.
“Seperti yang terbaru soal penurunan spanduk HRS oleh militer. Selain itu faktor sejarah panjang yang kelam soal dominasi peran militer dalam urusan sipil juga masih menjadi catatan di tengah masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Ketua Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Totok Yulianto mengatakan perlu kebijakan yang komprehensif dalam penanganan terorisme. Tidak hanya bidang hukum, melainkan juga ekonomi, politik dan sosial.
“Apakah pendekatan penanganan terorisme di Indonesia akan bergeser dari criminal justice system menjadi war model? Ini sangat tergantung pada rancangan perpres yang saat ini menjadi perhatian publik,” kata Totok.
Oleh karena itu, kata Totok Presiden Joko Widodo dan DPR perlu mendengar masukan dari masyarakat untuk mengurangi dampak negatif dari kebijakan penanganan terorisme di Indonesia.
Berikutnya, Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi juga mengatakan saat ini pelibatan perempuan dalam aksi-aksi terorisme tidak hanya sebatas supporting terhadap pelaku terorisme melainkan sudah menjadi pelaku.
Saat ini, sambung Siti para kelompok ekstrimisme sudah sangat menyasar pada kelompok perempuan. Karena itu sudah seharusnya dilakukan pencegahan secara konferhensif. Ia juga meragukan apakah peranan dari Perpres yang dibuat tersebut dalam konteks penangkalan atau pencegahan dapat dilakukan dengan maksimal.
“Pertanyaannya apakah TNI memiliki kemampuan itu, apakah itu tidak menyebabkan tumpang tindih dengan pencegahan penanggulangan terorisme juga, apakah untuk penangkalan ini harus TNI,” ucapnya.
Kemudian, lanjut dia terkait penindakan dalam Perpres itu Siti menilai ada keleluasaan kewenangan untuk dilakukan penyelidikan, namun hal itu tidak sesuai dengan sistem peradilan di Indonesia.
“Kemudian untuk pemulihan, pertanyaan saya pemulihan yang dimaksud dalam Perpres ini seperti apa, karena bicara pemulihan berarti tidak hanya bicara kepada para tersangka atau pelaku,” kata dia.
Tetapi, pemulihan itu lanjut Siti juga soal bagaimana mengintegrasikan-nya dengan warga lain, menghilangkan stigmatisasi sehingga menghilangkan faktor penarik dan pendukungnya.
“Apakah itu bisa dilakukan TNI karena pendekatan penangkalan pemulihan itu membutuhkan pendekatan non-keamanan,” ujarnya. (Red)
ShareTweetSend
Previous Post

Cerita Sopir Travel Penabrak Fuso Hingga Menewaskan 2 Orang di Geragai Tanjab Timur

Next Post

Wagub DKI Jakarta Terkonfirmasi Positif Corona

Related Posts

Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

4 Juli 2025
Politisi Senior Ingatkan Prabowo: China ke Indonesia Harus Perlu Visa

Wantim Golkar Minta Kapolda Jambi Teliti Lagi Pemberhentian Kasus Anggota DPRD

3 Juli 2025
Usman Ermulan Dorong Al Haris dan Hafiz Fattah Lobi Pusat Bangun Rumah Sakit Kemenkes di Jambi

Usman Ermulan Dorong Al Haris dan Hafiz Fattah Lobi Pusat Bangun Rumah Sakit Kemenkes di Jambi

2 Juli 2025
Warga Blokir Pelabuhan, Ekspor di Jambi Terancam Merosot, Pj Bupati Jangan Tidur?

Kepala Daerah di Jambi: Tolong Jangan Anda Beri Izin Pabrik Sawit di Hutan Lindung, Itu Melanggar Hukum Internasional

27 Juni 2025
Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

23 Juni 2025
Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

23 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In