• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Desember 6, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Proses registrasi para tersangka di Kejari Merangin. Foto: Istimewa

Proses registrasi para tersangka di Kejari Merangin. Foto: Istimewa

Dugaan Korupsi Baju Linmas Merangin Dilimpahkan

1 Desember 2020
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

MERANGIN, AP – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin melimpahkan tahap II berkas perkara dan tersangka dugaan korupsi pengadaan baju Linmas di Kabupaten Merangin tahun 2018, Selasa (1/12).

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi Lexy Fatharani mengatakan, pelimpahan dilakukan di Kejari Merangin. Pelimpahan tahap II dilakukan untuk empat orang tersangka. “Akmal Zein, Iskanfar, Suli Handoko dan Achirudin,” kata Lexy dalam rilis yang diterima, Selasa (1/12).

Berita Lainnya

12 Anggota DPRD Kerinci Kasus PJU Bakal Ditetapkan Tersangka? Penasehat Hukum Terdakwa Ungkap Fakta, Jaksa: Kami Buktikan dalam Persidangan

Tahun Berbeda, Jambi Bakal Bangun Kodam dan Pangkalan Udara Baru

Sikap Arogan OJK Bengkulu terhadap Wartawan

Keempat orang ini ditetapkan sebagai tersangka pada Juli lalu dalam kasus dugaan korupsi pengadaan baju Linmas di Dinas Sapol PP Merangin. Dalam proses pengadaan ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan timbulnya kerugian negara ditaksir sejumlah Rp 400 juta lebih.

Dalam perkara dengan anggaran Rp 1 miliar lebih ini, peran para tersangka berbeda-beda. Tersangka Suli Handoko merupakan pelaksana kegiatan. Tiga lainnya merupkan pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen dan ketua Pokja.

Satu dari empat tersangka itu merupakan anggota kepolisian aktif, yakni Achiruddin. Sebelumnya, dalam proses penyidikan tersangka didampingi kuasa hukum yang ditunjuk oleh Polda Jambi. (Red)

 

ShareTweetSend
Previous Post

KPU Tanjab Timur: KPPS Akan Sterilisasi TPS

Next Post

Kapolda dan Danrem Gapu Bahas Pengamanan Pilkada

Related Posts

12 Anggota DPRD Kerinci Kasus PJU Bakal Ditetapkan Tersangka? Penasehat Hukum Terdakwa Ungkap Fakta, Jaksa: Kami Buktikan dalam Persidangan

12 Anggota DPRD Kerinci Kasus PJU Bakal Ditetapkan Tersangka? Penasehat Hukum Terdakwa Ungkap Fakta, Jaksa: Kami Buktikan dalam Persidangan

2 Desember 2025
Tahun Berbeda, Jambi Bakal Bangun Kodam dan Pangkalan Udara Baru

Tahun Berbeda, Jambi Bakal Bangun Kodam dan Pangkalan Udara Baru

30 November 2025
Sikap Arogan OJK Bengkulu terhadap Wartawan

Sikap Arogan OJK Bengkulu terhadap Wartawan

30 November 2025
PKS Tanjabbar Siap Dukung Usman Ermulan Maju di Pulgub Jambi

Usman Ermulan Berbagi Pengalaman Paling Membekas saat di RSUD Raden Mattaher: Tolong Pikirkan Wahai yang Mengaku Pemimpin Jambi

30 November 2025
Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

27 November 2025
Isu Sudirman Sekda Jambi Pindah ke UNJA Ramai Dibicarakan, Usman Ermulan Ketua IKAL Lemhannas Sebut Muzakir Orang Paling Tepat Gantikan Posisi Itu

Isu Sudirman Sekda Jambi Pindah ke UNJA Ramai Dibicarakan, Usman Ermulan Ketua IKAL Lemhannas Sebut Muzakir Orang Paling Tepat Gantikan Posisi Itu

26 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In