• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, November 22, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Proses registrasi para tersangka di Kejari Merangin. Foto: Istimewa

Proses registrasi para tersangka di Kejari Merangin. Foto: Istimewa

Dugaan Korupsi Baju Linmas Merangin Dilimpahkan

1 Desember 2020
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

MERANGIN, AP – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin melimpahkan tahap II berkas perkara dan tersangka dugaan korupsi pengadaan baju Linmas di Kabupaten Merangin tahun 2018, Selasa (1/12).

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi Lexy Fatharani mengatakan, pelimpahan dilakukan di Kejari Merangin. Pelimpahan tahap II dilakukan untuk empat orang tersangka. “Akmal Zein, Iskanfar, Suli Handoko dan Achirudin,” kata Lexy dalam rilis yang diterima, Selasa (1/12).

Berita Lainnya

Ketika Prosedur Dilanggar, Negara Hukum Kehilangan Wibawa

Update Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Partai Golkar: 3 Bulan Lebih Naik Penyidikan, Ini Kata Kapolda Sumbar

Dillah Hich Ogah Jadi Ketua DPD PAN Tanjabtim, Tetap Setia Bersama Pak Prabowo

Keempat orang ini ditetapkan sebagai tersangka pada Juli lalu dalam kasus dugaan korupsi pengadaan baju Linmas di Dinas Sapol PP Merangin. Dalam proses pengadaan ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan timbulnya kerugian negara ditaksir sejumlah Rp 400 juta lebih.

Dalam perkara dengan anggaran Rp 1 miliar lebih ini, peran para tersangka berbeda-beda. Tersangka Suli Handoko merupakan pelaksana kegiatan. Tiga lainnya merupkan pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen dan ketua Pokja.

Satu dari empat tersangka itu merupakan anggota kepolisian aktif, yakni Achiruddin. Sebelumnya, dalam proses penyidikan tersangka didampingi kuasa hukum yang ditunjuk oleh Polda Jambi. (Red)

 

ShareTweetSend
Previous Post

KPU Tanjab Timur: KPPS Akan Sterilisasi TPS

Next Post

Kapolda dan Danrem Gapu Bahas Pengamanan Pilkada

Related Posts

Terpidana Kasus Bimtek DPRD Kota Jambi Ajukan PK

Ketika Prosedur Dilanggar, Negara Hukum Kehilangan Wibawa

22 November 2025
Update Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Partai Golkar: 3 Bulan Lebih Naik Penyidikan, Ini Kata Kapolda Sumbar

Update Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Partai Golkar: 3 Bulan Lebih Naik Penyidikan, Ini Kata Kapolda Sumbar

19 November 2025
Bupati Tak Ingin Dengar ASN Tanjabtim Pindah dengan Bermacam Alasan

Dillah Hich Ogah Jadi Ketua DPD PAN Tanjabtim, Tetap Setia Bersama Pak Prabowo

16 November 2025
HUT Kota Sungai Penuh, Al Haris Kampanyekan Fadhil Arief untuk Pilgub Jambi

HUT Kota Sungai Penuh, Al Haris Kampanyekan Fadhil Arief untuk Pilgub Jambi

9 November 2025
Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

1 November 2025
Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Tanggapan Dishub Provinsi Jambi soal Travel Gelap Tujuan Kerinci Sungai Penuh

31 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In