• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Januari 11, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Bawaslu Temukan Indikasi Pelanggaran Saat Pencoblosan

Ilustrasi. Saat warga binaan di Lapas Karangasem melakukan pencoblosan Pilkada 2020, Kabupaten Karangasem, Bali, (9/12).

Bawaslu Temukan Indikasi Pelanggaran Saat Pencoblosan

9 Desember 2020
in DEMOKRASI, HEADLINE

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menemukan sejumlah indikasi pelanggaran di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) saat pencoblosan pelaksanaan Pilkada Kota Mataram, Rabu (9/12).

Ketua Bawaslu Kota Mataram Hasan Basri mengatakan, beberapa pelanggaran yang ditemukan bahkan ada dugaan tindak pidana atas laporannya dari salah satu TPS di Pejeruk Kecamatan Ampenan karena ada anggota KPPS yang mengarahkan pemilih untuk mendukung salah satu pasangan calon (paslon).

Berita Lainnya

Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

Omongan Edi Purwanto Anggota DPR Fraksi PDIP soal Jalan Batubara: Menyesatkan dan Bebani Masyarakat!

“Terhadap hal ini, kami sudah berikan rekomendasi lisan agar anggota KPPS tersebut dikeluarkan. Alhamdulillah, anggota KPPS tersebut sudah langsung diberhentikan,” katanya.

Untuk proses selanjutnya, Bawaslu saat ini akan melanjutkan ke tahapan terkait dugaan tindak pidana. Pasalnya, setiap orang tidak boleh menyuruh, melarang atau memilih calon tertentu apalagi penyelenggara.

Temuan lainnya, kata Hasan, adanya saksi dari salah satu paslon yang bagi-bagi nasi tapi menggunakan tas salah satu paslon. Tadinya Bawaslu mengira itu bagi-bagi ke pemilih, setelah tim turun ke lapangan ternyata itu dibagikan hanya kepada saksi paslon berangkutan bukan pemilih.

“Bagi nasi kepada saksi paslon sah-sah saja, tapi yang dipermasalahkan tas pembungkusnya menggunakan atribut paslon. Karena itu, kami sudah memberikan saran sebab itu tidak diperbolehkan, sehingga mereka sudah mengeluarkan atribut tersebut di luar areal TPS,” katanya.

Saat ini, lanjut Hasan, pihaknya sedang melakukan rekapitulasi apakah ada unsur dugaan pelanggaran peraturan Perundang-undangan atau tindak pidana pemilihan lainnya, termasuk indikasi pelanggaran itu terjadi di TPS mana saja.

“Petugas kami saat ini sedang konsentrasi pada tahapan penghitungan dan rekap peholehan suara. Tapi prinsipnya informasi dan temuan pasti kita tindaklanjuti,” katanya.

Terkait dengan itu, pihaknya meminta kepada baik masyarakat maupun paslon yang sudah menyampaikan informasi indikasi pelanggaran bersabar sebab pasti akan ditindaklanjuti tanpa pandang bulu.

“Kami juga akan menindaklanjuti dengan mengundang mereka yang terindikasi melakukan pelanggaran untuk klarifikasi bersama di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Perlu diingat, kami tidak bisa hanya sebatas dikirimkan foto atau video kemudian langsung menyimpulkan,” katanya.

Sementara menyinggung tentang indikasi pelanggaran politik uang, Hasan menyebutkan, sejauh ini belum ada indikasi ke arah politik uang.

“Tetapi jika ada masyarakat yang menemukan indikasi, silakan langsung lapor ke kami dan kita siap tindaklanjuti sesuai prosedur yang ada,” katanya.

Temuan lainnya, terkait logistik C6 yang tidak sesuai dengan jadwal karena belum tersosialisasikan secara masif ke pemilih, sehingga ada yang datang sebelum dan setelah dari jam yang ditetapkan.

“Setelah kami jelaskan, barulah mereka diperbolehkan masuk TPS. Selain itu ada satu TPS yang roboh di Kecamatan Ampenan, karena angin kencang dan kita sudah meminta TPS tersebut dipindah ke lokasi yang lebih baik,” katanya. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Lansia Batanghari Nyoblos Calon Gubernur dan Bupati di Rumah

Next Post

Anggota DPR Beri Catatan untuk KPK

Related Posts

Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

9 Januari 2026
Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

8 Januari 2026
Omongan Edi Purwanto Anggota DPR Fraksi PDIP soal Jalan Batubara: Menyesatkan dan Bebani Masyarakat!

Omongan Edi Purwanto Anggota DPR Fraksi PDIP soal Jalan Batubara: Menyesatkan dan Bebani Masyarakat!

8 Januari 2026
Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

7 Januari 2026
Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

6 Januari 2026
Meski Menyandang Tersangka, Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Masih Tetap Percaya Diri Hadir Paripurna HUT Jambi

Meski Menyandang Tersangka, Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Masih Tetap Percaya Diri Hadir Paripurna HUT Jambi

6 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In