• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Desember 6, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Desakan Cabut Pupuk Subsidi, Dewan: Boleh Saja

Desakan Cabut Pupuk Subsidi, Dewan: Boleh Saja

16 Desember 2020
in EKONOMI, HEADLINE

ANGGOTA DPR RI Riezky Aprilia meminta pemerintah untuk membuat kajian mendalam terkait program pupuk subsidi untuk mengetahui seberapa bermanfaatnya bagi petani.

“Salah satunya kami meminta kajian dari Kementerian Keuangan karena usulan pencabutan pupuk subsidi ini memang sempat muncul di rapat Komisi IV DPR RI,” kata Riezky, Rabu (16/12).

Berita Lainnya

Bukti JMSI Begitu Peduli Korban Banjir Bandang di Aceh

Menata Ulang Keadilan Ekonomi Media di Era Platform Digital

12 Anggota DPRD Kerinci Kasus PJU Bakal Ditetapkan Tersangka? Penasehat Hukum Terdakwa Ungkap Fakta, Jaksa: Kami Buktikan dalam Persidangan

Usulan tersebut muncul lantaran wakil rakyat mempertanyakan apakah pupuk subsidi ini benar-benar telah membantu petani. Menurutnya, adanya pemikiran untuk mencabut subsidi pupuk itu terbilang sangatlah wajar karena sebagai wakil rakyat dirinya mendapatkan laporan dari petani mengenai berbagai persoalan terkait penyaluran pupuk subsidi.

“Usulan (cabut subsidi,red) ya boleh saja, tapi ini akan dilihat lagi dalam rapat mendatang,” kata wakil rakyat dari Partai PDI-P daerah pemilihan Sumatera Selatan ini.

Namun terpenting menurutnya, yakni bagaimana mengutamakan kepentingan petani atau jangan sampai pencabutan program ini justru menimbulkan masalah baru.

Sementara itu, Surono, petani karet dan sayur mayur di Desa Sigam Kayal Sari, Kecamatan Gelumbang, Muaraenim, Sumatera Selatan, mengatakan selama ini ia mendapatkan jatah pupuk subsidi seperti petani lainnya dari alokasi yang diberikan pemerintah ke kelompok tani.

Ia mengaku, penggunaan pupuk subsidi ini tidaklah cukup karena petani tetap harus menambah dengan pupuk komersil agar buah-buahan dan sayuran bertumbuh sesuai harapan.

“Pupuk bersubsidi ini juga terbatas karena diperoleh berdasarkan alokasi kelompok tani. Jadi terpaksa beli pupuk komersial juga untuk tambahannya karena untuk sayuran butuh juga campuran pupuk NPK dan KCL,” kata dia.

Sementara itu, Direktur Utama PT Pusri Tri Wahyudi Saleh mengatakan perusahaannya terus menjalankan penugasan negara untuk penyaluran pupuk bersubsidi (PSO) ke sejumlah daerah.

Pusri untuk meyalurkan pupuk urea bersubsidi ke petani yang telah masuk dalam e-RDKK oleh Kementerian Pertanian yaitu, Provinsi Sumatera Selatan, Lampung, Bangka Belitung, Bengkulu, Jawa Tengah (kecuali Kabupaten Brebes, Tegal, Kota Tegal dan Pemalang), Yogyakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.

Sedangkan untuk pupuk NPK bersubsidi yang menjadi tanggung jawab Pusri yaitu Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Jambi (Kabupaten Muaro Jambi, Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur dan Kota Jambi).

Hingga kini Pusri yang menalangi pembiayaan untuk biaya produksi hingga distribusi pupuk subsidi itu.

“Negara masih berhutang sekitar Rp1 triliun ke kami, tapi kami juga memahami karena saat ini negara butuh uang untuk penanganan COVID-19,” kata dia. Tapi ia tak menyangkal, kondisi itu telah mempengaruhi arus kas perusahaan sehingga laba menjadi tergerus, lantaran Pusri harus membayar bunga pinjaman di perbankan. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

KPK Diminta Buru Aset Korupsi yang Disimpan di Luar Negeri

Next Post

Sempat Viral Rekomendasi Pelantikan Pejabat Dibatalkan Kemendagri

Related Posts

Bukti JMSI Begitu Peduli Korban Banjir Bandang di Aceh

Bukti JMSI Begitu Peduli Korban Banjir Bandang di Aceh

6 Desember 2025
Menata Ulang Keadilan Ekonomi Media di Era Platform Digital

Menata Ulang Keadilan Ekonomi Media di Era Platform Digital

5 Desember 2025
12 Anggota DPRD Kerinci Kasus PJU Bakal Ditetapkan Tersangka? Penasehat Hukum Terdakwa Ungkap Fakta, Jaksa: Kami Buktikan dalam Persidangan

12 Anggota DPRD Kerinci Kasus PJU Bakal Ditetapkan Tersangka? Penasehat Hukum Terdakwa Ungkap Fakta, Jaksa: Kami Buktikan dalam Persidangan

2 Desember 2025
SKK Migas Raih Gold Rank ASRRAT 2025

SKK Migas Raih Gold Rank ASRRAT 2025

1 Desember 2025
Tahun Berbeda, Jambi Bakal Bangun Kodam dan Pangkalan Udara Baru

Tahun Berbeda, Jambi Bakal Bangun Kodam dan Pangkalan Udara Baru

30 November 2025
PKS Tanjabbar Siap Dukung Usman Ermulan Maju di Pulgub Jambi

Usman Ermulan Berbagi Pengalaman Paling Membekas saat di RSUD Raden Mattaher: Tolong Pikirkan Wahai yang Mengaku Pemimpin Jambi

30 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In