• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Oktober 19, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Jika Tak Proaktiv, Mirzalina Akan Dijemput Paksa

Jika Tak Proaktiv, Mirzalina Akan Dijemput Paksa

25 Oktober 2016
in HUKUM & KRIMINAL

Bangko, AP – Kapan Mirzalina akan dieksekusi tim adhiyaksa Bangko, setelah kasasi Mirzalina dalam delik kasus korupsi dana DAK Merangin 2009 lalu ditolak Mahkamah Agung (MA).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangko, Hariyono, melalui Kasi Pidsus, Iwan Roy Charles mengatakan, langkah pertama yang akan dilakukan kejaksaan pasca menerima amar putusan, tentu akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan berbagai pihak, tak terkecuali dengan Mirzalina kapan dirinya siap untuk menghadap kejari.

Berita Lainnya

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

“Intinya kita tetap akan melakukan eksekusi secara kemanusian, sesuai dengan koridor hukum jika saja Mirzalina proaktif. Akan berbeda suasananya jika Mirzalina tidak proaktif. Maka bukan tidak mungkin kita akan melakukan penjemputan paksa,” tegas Iwan Roy Charles.

Kapan kepastian eksekusi akan dilakukan? Menjawab pertanyaan tersebut, Iwan Roy Charles menyatakan, belum dapat memastikan kapan akan dilakukan.

“Untuk kepastiannya kita belum bisa katakan, yang jelas proses hukum Mirzalina tetap akan kita lakukan,” katanya.

Masih dikatakan Iwan Roy Charles, setelah dieksekusi Mirzalina akan menempati sel tahanan Lapas II Bangko.

“Dia (Mirzalina, red) akan menjalani hukuman di Lapas II Bangko,” timpalnya.

Lalu bagaimana tanggapan Mirzalina soal kasasinya yang ditolak MA? Saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut, Mirzalina masih memilih bugkam dan enggan berkomentar  lebih jauh.

“Maaf ya, ibu no comment dulu lah,” ucap Mirzalina dengan nada sedih.

Bahkan saat ditanya apakah sudah menerima salinan putusan MA? lagi-lagi Mirzalina kembali tutup mulut.

“Sudah ya dik, nanti saja, ibu enggak mau komentar lah,” elaknya.

Mengingatkan pembaca, dalam amar putusan bernomor 733 K/PID SUS/2013 tersebut, MA menolak kasasi yang diajukan Mirzalina, dan memvonis Mirzalina dengan penjara selama 4  tahun, ditambah denda Rp 200 Juta. nzr

ShareTweetSend
Previous Post

DKP Evaluasi Nelayan Penerima Bantuan Perumahan

Next Post

Zulfikar Achmad Kunker ke SMAN 10 Sarolangun

Related Posts

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

9 Oktober 2025
Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

25 September 2025
HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

22 September 2025
Sekda Perintahkan Kadis Pendidikan Sikapi Serius Sepatu Rusak Hasil PPDB di SMAN TT, Gubernur dan Ketua DPRD Belum Respon, Kepsek: Cuma 12, Wajar Bae

Kasus Sepatu Rusak di SMAN Titian Teras Bakal Dibawa ke Jalur Hukum, Benarkah Rp2 Miliar?

21 September 2025
Isi Tuntutan Massa Depan Kantor Kejati Jambi: Desak Kasus Proyek PJU Dishub Kerinci Diambil Alih, Tangkap Anggota Dewan hingga Konsultan

Isi Tuntutan Massa Depan Kantor Kejati Jambi: Desak Kasus Proyek PJU Dishub Kerinci Diambil Alih, Tangkap Anggota Dewan hingga Konsultan

19 September 2025
Minta Amrizal Tidak Dilantik Anggota DPRD Jambi, Pengamat: Jika Saya Jadi Bawaslu, Kasus Ijazahnya Selesai Dalam Seminggu

Pengamat Apresiasi Polri Berhasil Ungkap Kasus Pencatutan Nomor Ijazah Anggota DPRD Jambi

18 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In