• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Februari 23, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pakai Mobil Dibolehkan, PKL Nilai Pemkot Jambi Tebang Pilih

Pemkot Jambi melarang pedagang kaki lima berjualan. Foto: Gatra

Pakai Mobil Dibolehkan, PKL Nilai Pemkot Jambi Tebang Pilih

26 Desember 2020
in EKONOMI, HEADLINE

JAMBI – Pemkot Jambi melarang pedagang kaki lima berjualan di sepanjang jalan Agus Salim, Kotabaru, Kota Jambi. Larangan hanya berlaku bagi pedagang gerobak. Sedangkan pedagang yang menjajakan dagangan menggunakan mobil aman-aman saja.

Wakil Wali Kota Jambi, Maulana mengaku larangan pedagang gerobak dan mobil diperbolehkan itu.

Berita Lainnya

AKBP Vicky Tri Haryanto Mantan Kapolsek di Jambi Ungkap Sabu 23 Kilogram

Ketika Puasa Ramadan 2026: Usman Ermulan Sedekah Air Putih di Kawasan Rawan Macet Jelang Berbuka, Ajak Alumni Unja dan Warga Jambi Bersama Lakukan

Konsisten Kelola Reputasi Strategis, PHR Zona 1 Raih Lima Penghargaan PRIA Awards 2026

“Untuk kerapihan yang gerobak diarahkan ke jalan Zainir Havis sesuai regulasi yang ada,” ujar Maulana.

Ini dibuktikan saat dua petugas Satpol PP Kota Jambi menggusur pedagang, Jumat malam kemarin (25/12). Satu di antara petugas diketahui bernama Nopri.

Terjadi adu argumen dengan pedagang yang menilai larangan itu tebang pilih. Dengan nada cukup tinggi, Nopri mengatakan, ini bukan pada tempatnya.

Nopri sempat menelpon petugas Satpol PP lainnya, mengancam akan mengangkut gerobak bandrek tersebut ke markas Satpol PP. Jika tidak segera memindahkan gerobak tersebut.

Menurut para pedagang, sikap Satpol PP ini tak berempati karena tega mengusir pedagang di tengah kesulitan ekonomi karena pandemi Covid-19.

Mereka menilai pemerintah kota tidak serius dalam menyediakan tempat pengganti bagi warganya untuk berdagang. “Kami jualan hanya untuk menyambung hidup. Seharusnya memberikan solusi, bukan menindak pedagang kecil,” kata Dayat.

Awalnya, Dayat merupakan tukang jahit yang pendapatan menurun karena tak sanggup memperpanjang masa kontraknya. Gerobak itu didapatnya setelah menjual mesin jahit seharga Rp700 ribu.

Kondisi pandemi Covid-19 menjadikan bandrek sebagai penghasil utamanya. Menurutnya, jualan bandrek sedang meningkatkan seiring penyebaran Covid-19. Karena larangan berjualan, dia mengaku merugi karena harus membuang dagangannya.

Senada dikatakan pedagang, Desi. Menurut dia, untuk mencegah penyebaran corona. Pedagang sudah mengikuti aturan yang ada. Mereka sudah beberapa kali menemui pihak pemerintah namun tak kunjung diberikan solusi.

Sehingga tak heran jika mereka akan berdagang kembali karena tidak ada alternatif lain. Para pedagang berharap Wali Kota Jambi Syarif Fasha membuat aturan yang berpihak kepada pedagang kecil.

Sumber: Gatra.com

ShareTweetSend
Previous Post

Indonesia Batal Menjadi Tuan Rumah 2021 Piala Dunia U-20

Next Post

Kampung Kopi Liberika Ampuh Pulihkan Ekonomi

Related Posts

AKBP Vicky Tri Haryanto Mantan Kapolsek di Jambi Ungkap Sabu 23 Kilogram

AKBP Vicky Tri Haryanto Mantan Kapolsek di Jambi Ungkap Sabu 23 Kilogram

22 Februari 2026
Bea Cukai Dibekukan Soeharto, Mungkinkah Terulang di Era Prabowo, Anggota Pansus DPR RI Ungkap Kisah Perjuangan Soehardjo

Ketika Puasa Ramadan 2026: Usman Ermulan Sedekah Air Putih di Kawasan Rawan Macet Jelang Berbuka, Ajak Alumni Unja dan Warga Jambi Bersama Lakukan

19 Februari 2026
Konsisten Kelola Reputasi Strategis, PHR Zona 1 Raih Lima Penghargaan PRIA Awards 2026

Konsisten Kelola Reputasi Strategis, PHR Zona 1 Raih Lima Penghargaan PRIA Awards 2026

18 Februari 2026
Tamatan Luar Negeri Lebih Hebat?

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

11 Februari 2026
IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

10 Februari 2026
Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

7 Februari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In