• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, November 28, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Akhir Pelarian Ibu Rumah Tangga Penjual Sabu dalam Jumlah Besar

Akhir Pelarian Ibu Rumah Tangga Penjual Sabu dalam Jumlah Besar

9 Januari 2021
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

DIREKTORAT Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah menangkap seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur lantaran diduga mengedarkan sabu-sabu dengan barang bukti yang 40,16 gram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo mengatakan ibu rumah tangga yang berhasil dibekuk anggotanya pada Kamis (7/1) itu berinisial J (41) warga Jalan Suka Damai Gang Fitra Kelurahan Baamang Hilir Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur.

Berita Lainnya

Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

Isu Sudirman Sekda Jambi Pindah ke UNJA Ramai Dibicarakan, Usman Ermulan Ketua IKAL Lemhannas Sebut Muzakir Orang Paling Tepat Gantikan Posisi Itu

Usman Ermulan dan Sutan Adil Hendra Jadi Satu Demi Presiden Prabowo

“Dari tangan tersangka, anggota kami berhasil menyita 40,16 gram dari sembilan paket beserta sejumlah barang bukti lainnya seperti timbangan digital,” kata Nono Wardoyo di Palangka Raya.

Ia menjelaskan, J yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, sudah lama diintai oleh anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng karena termasuk dalam jaringan narkotika yang sudah tujuh bulan menjual barang haram yang didatangkan dari Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Ditangkapnya penjual sabu-sabu itu usai anggota menerima laporan dari masyarakat bahwa yang bersangkutan sering sekali melakukan transaksi narkoba dalam jumlah besar.

“Atas hal itu tim melakukan penyelidikan dan pengembangan, sehingga diketahui keberadaan tersangka. Sampai akhirnya dilakukan penggerebekan dan mengamankan barang bukti narkotika tersebut,” ucap-nya.

Tersangka mengakui barang haram itu memang miliknya. Dia mendapat sabu-sabu dari seorang perempuan yang tak diketahui alamatnya dengan harga Rp5,4 juta dan dijual kembali seharga Rp5,5 juta dalam setiap lima gram.

“Pengakuannya sabu dari seseorang yang ia juga tidak kenal identitas-nya, ia juga mengambil keuntungan per gram sebesar Rp100 ribu. Maka dari itu kami terus dilakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mencari wanita lain tersebut,” ungkapnya.

Tersangka dikenakan Pasal 114 Jo 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sedangkan ancaman pidana penjara 20 tahun dan atau denda Rp10 miliar.

“Kami berikan ancaman tertinggi untuk memberi efek jera terhadap tersangka. Saya juga pastikan bahwa kami tidak akan berhenti memberantas narkoba di wilayah hukum kami,” ujarnya.

Perwira Polri berpangkat melati tiga itu mengimbau kepada warga Kalteng jangan ragu dalam memberikan informasi mengenai kejahatan narkotika.

“Sekecil apapun informasi yang diberikan, kami akan selidiki dan tangkap pelaku-nya,” kata dia. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Selama 2 Tahun Ayah dan Abang Tega Cabuli Adik Kandung

Next Post

Korban Pesawat Sriwijaya Ini Kehilangan Istri dan 3 Anak

Related Posts

Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

27 November 2025
Isu Sudirman Sekda Jambi Pindah ke UNJA Ramai Dibicarakan, Usman Ermulan Ketua IKAL Lemhannas Sebut Muzakir Orang Paling Tepat Gantikan Posisi Itu

Isu Sudirman Sekda Jambi Pindah ke UNJA Ramai Dibicarakan, Usman Ermulan Ketua IKAL Lemhannas Sebut Muzakir Orang Paling Tepat Gantikan Posisi Itu

26 November 2025
Usman Ermulan dan Sutan Adil Hendra Jadi Satu Demi Presiden Prabowo

Usman Ermulan dan Sutan Adil Hendra Jadi Satu Demi Presiden Prabowo

25 November 2025
Tokoh Pers Jambi Mursyid Sonsang Kembali Tampil di Panggung Nasional, ‘Basuh’ Ketua Dewan Pers

Tokoh Pers Jambi Mursyid Sonsang Kembali Tampil di Panggung Nasional, ‘Basuh’ Ketua Dewan Pers

25 November 2025
Gubernur Al Haris Lantik Doktor Ilham Sebagai Karo Hukum Pemprov Jambi?

Gubernur Al Haris Lantik Doktor Ilham Sebagai Karo Hukum Pemprov Jambi?

24 November 2025
Kisah Perjuangan Nomor Ijazah Ganda Korban Anggota DPRD Jambi, Endres Chan Resmi Dilantik Jadi Letda TNI

Kisah Perjuangan Nomor Ijazah Ganda Korban Anggota DPRD Jambi, Endres Chan Resmi Dilantik Jadi Letda TNI

24 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In