• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, November 4, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Akhir Pelarian Ibu Rumah Tangga Penjual Sabu dalam Jumlah Besar

Akhir Pelarian Ibu Rumah Tangga Penjual Sabu dalam Jumlah Besar

9 Januari 2021
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

DIREKTORAT Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah menangkap seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur lantaran diduga mengedarkan sabu-sabu dengan barang bukti yang 40,16 gram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo mengatakan ibu rumah tangga yang berhasil dibekuk anggotanya pada Kamis (7/1) itu berinisial J (41) warga Jalan Suka Damai Gang Fitra Kelurahan Baamang Hilir Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur.

Berita Lainnya

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

Tanggapan Dishub Provinsi Jambi soal Travel Gelap Tujuan Kerinci Sungai Penuh

Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

“Dari tangan tersangka, anggota kami berhasil menyita 40,16 gram dari sembilan paket beserta sejumlah barang bukti lainnya seperti timbangan digital,” kata Nono Wardoyo di Palangka Raya.

Ia menjelaskan, J yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, sudah lama diintai oleh anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng karena termasuk dalam jaringan narkotika yang sudah tujuh bulan menjual barang haram yang didatangkan dari Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Ditangkapnya penjual sabu-sabu itu usai anggota menerima laporan dari masyarakat bahwa yang bersangkutan sering sekali melakukan transaksi narkoba dalam jumlah besar.

“Atas hal itu tim melakukan penyelidikan dan pengembangan, sehingga diketahui keberadaan tersangka. Sampai akhirnya dilakukan penggerebekan dan mengamankan barang bukti narkotika tersebut,” ucap-nya.

Tersangka mengakui barang haram itu memang miliknya. Dia mendapat sabu-sabu dari seorang perempuan yang tak diketahui alamatnya dengan harga Rp5,4 juta dan dijual kembali seharga Rp5,5 juta dalam setiap lima gram.

“Pengakuannya sabu dari seseorang yang ia juga tidak kenal identitas-nya, ia juga mengambil keuntungan per gram sebesar Rp100 ribu. Maka dari itu kami terus dilakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mencari wanita lain tersebut,” ungkapnya.

Tersangka dikenakan Pasal 114 Jo 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sedangkan ancaman pidana penjara 20 tahun dan atau denda Rp10 miliar.

“Kami berikan ancaman tertinggi untuk memberi efek jera terhadap tersangka. Saya juga pastikan bahwa kami tidak akan berhenti memberantas narkoba di wilayah hukum kami,” ujarnya.

Perwira Polri berpangkat melati tiga itu mengimbau kepada warga Kalteng jangan ragu dalam memberikan informasi mengenai kejahatan narkotika.

“Sekecil apapun informasi yang diberikan, kami akan selidiki dan tangkap pelaku-nya,” kata dia. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Selama 2 Tahun Ayah dan Abang Tega Cabuli Adik Kandung

Next Post

Korban Pesawat Sriwijaya Ini Kehilangan Istri dan 3 Anak

Related Posts

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

1 November 2025
Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Tanggapan Dishub Provinsi Jambi soal Travel Gelap Tujuan Kerinci Sungai Penuh

31 Oktober 2025
Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

31 Oktober 2025
Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

23 Oktober 2025
Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

16 Oktober 2025
Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

16 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In