• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, September 1, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Tegakkan Prokes di Pilkades Tebo

ilustrasi Pilkades. Foto: Net

Wartawan Abal-abal Peras Kades, Nego Harga jadi Rp30 Juta

10 Januari 2021
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

PENYIDIK Polres Kota Subulussalam Provinsi Aceh hingga Sabtu malam tadi (9/1) masih memburu seorang pria berinisial NL, terduga pelaku yang terlibat aksi pemerasan terhadap seorang kepala desa.

“Pelaku NL masih terus kita cari, karena saat dilakukan penangkapan terhadap dua orang oknum wartawan abal-abal, dia (NL) diduga ikut membawa kabur uang hasil pemerasan tersebut,” kata Kapolres Kota Subulussalam Provinsi Aceh AKBP Qori Wicaksono SIK.

Berita Lainnya

Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Naik Penyidikan, Partai Golkar Hormati Proses Hukum

Hesti Haris Serahkan 50 Unit Bantuan Bedah Rumah di Kota Jambi

Zulkarnain Pencari Barang Sungai Batanghari Diserang Orang Tak Dikenal di Desa Gedong Karya

Menurut kapolres, terduga pelaku NL saat dilakukan pengejaran berusaha bersembunyi ke sebuah rumah tokoh masyarakat di Kota Subulussalam, Aceh sambil membawa uang tunai sebesar Rp15 juta diduga hasil pemerasan.

Uang tersebut, kata kapolres, sebelumnya diperoleh dari tersangka oknum wartawan masing-masing berinisial PS dan SP, setelah menerima transaksi uang dari seorang kepala desa di depan sebuah hotel mewah di daerah ini.

Namun setelah berhasil kabur, terduga pelaku NL belakangan menyerahkan uang tunai diduga hasil rampasan tersebut ke polisi yang dititipkan melalui seorang saudaranya ke polisi.

Ditanyai apakah NL diduga seorang ajudan seorang tim ahli seorang legislator di DPRA, Kapolres Kota Subulussalam AKBP Qori Wicaksono mengaku masih menelusurinya.

“Kalau jabatan dia saat ini saya belum tahu persis, tapi berdasarkan informasi dari masyarakat, dia (NL) seperti itu (tim ahli),” kata kapolres.

Kapolres Qori Wicaksono juga menegaskan polisi masih terus melakukan penyelidikan terkait dugaan pemerasan yang dialami oleh seorang kepala desa di daerah tersebut, diduga dilakukan oleh dua orang oknum wartawan dengan modus agar bisa menghapus berita yang sudah ditayangkan terkait tuduhan ijazah palsu kepala desa.

Agar bisa menghapus berita yang sudah disiarkan, kata Qori Wicaksono, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut meminta imbalan sebesar Rp50 juta kepada korban.

Namun karena tidak mampu memenuhi permintaan tersebut kemudian terjadi negosiasi antara korban dan pelaku, sehingga disepakati imbalan untuk menghapus berita tersebut sebesar Rp30 juta dengan cara dibayarkan selama dua kali.

“Kedua oknum wartawan tersebut dikenakan Pasal 378 dan Pasal 369 KHUPidana tentang penipuan dan pemerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun,” kata AKBP Qori Wicaksono.

ShareTweetSend
Previous Post

Komisi V DPR: Ada yang Katakan Pesawat Sriwijaya Itu Rusak, Diperbaiki Lalu Terbang Lagi

Next Post

Patut Ditiru, HBA Tak Lupakan Sejarah

Related Posts

Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Naik Penyidikan, Partai Golkar Hormati Proses Hukum

Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Naik Penyidikan, Partai Golkar Hormati Proses Hukum

30 Agustus 2025
Hesti Haris Serahkan 50 Unit Bantuan Bedah Rumah di Kota Jambi

Hesti Haris Serahkan 50 Unit Bantuan Bedah Rumah di Kota Jambi

30 Agustus 2025
Zulkarnain Pencari Barang Sungai Batanghari Diserang Orang Tak Dikenal di Desa Gedong Karya

Zulkarnain Pencari Barang Sungai Batanghari Diserang Orang Tak Dikenal di Desa Gedong Karya

28 Agustus 2025
Polda Sumbar Periksa Amrizal Anggota DPRD Jambi Usai Laporan Prajurit TNI Naik Penyidikan

Polda Sumbar Periksa Amrizal Anggota DPRD Jambi Usai Laporan Prajurit TNI Naik Penyidikan

27 Agustus 2025
Tidak Mau Disalahkan Sepenuhnya, 10 Tersangka Kasus PJU Dishub Kerinci Ungkap Peran DPRD

Kejaksaan Agung Didesak Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi PJU Dishub Kerinci

27 Agustus 2025
Tidak Mau Disalahkan Sepenuhnya, 10 Tersangka Kasus PJU Dishub Kerinci Ungkap Peran DPRD

Tidak Mau Disalahkan Sepenuhnya, 10 Tersangka Kasus PJU Dishub Kerinci Ungkap Peran DPRD

21 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In