• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, April 3, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Bandar Ganja Ditangkap Polres Kerinci, Barang Bukti Disimpan dalam Tanah

Bandar Ganja Ditangkap Polres Kerinci, Barang Bukti Disimpan dalam Tanah

14 Januari 2021
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

KERINCI – Aparat Resnarkoba Polres Kerinci berhasil meringkus seorang pelaku bandar tindak pidana narkotika jenis ganja pada Rabu siang 13 Januari 2021.

Kapolres Kerinci AKBP Agung Wahyu Nugroho melalui Kasat Resnarkoba Iptu Saprizal mengatakan, tersangka yang diamankan bernama Long Lobis (24) yang merupakan warga Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh.

Berita Lainnya

Kata Profesor Rizal Djalil Mantan Ketua BPK RI, Balada Bank Jambi: Bank “Tidak Baik-Baik Saja”

Kekhawatiran Ketum PPP Mardiono Jika Fadhil Arief VS Hurmin Akhirnya Terjawab, Justru Jadi Model Harapan Daerah Lain

Bank Jambi di Ambang Kebangkrutan, Sekalipun Uang Rp1000 Triliun Diserak Depan Kantor

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas seorang laki-laki di sebuah pondok ladang kilometer 14 puncak Kota Sungai Penuh selalu transaksi narkoba jenis Ganja,” ujarnya, Kamis (14/1).

Kemudian, kata dia, tim opsnal melakukan pengintaian terhadap seseorang yang dicurigai tersebut. Saat mengambil barang dengan menggali lubang yang didalamnya berisikan karung putih ditimbun di tanah.

“Setelah dilakukan interogasi pemuda tersebut menunjukkan lobang dijadikan tempat penyimpanan diduga narkotika jenis ganja,dan berhasil diamankan barang bukti berupa 4 paket ganja dengan berat 4 kilogram, 1 unit handphone, 1 buah dompet, 1 buah tas pinggang dan 1 buah karung,” kata Iptu Saprizal.

Atas perbuatan tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Hendra/Gandi)

ShareTweetSend
Previous Post

Pak Wabup dan Bu Kajari Muaro Jambi Gagal Divaksin

Next Post

PKL Jalan Pattimura Dianggap Mengundang Kemacetan

Related Posts

Kata Profesor Rizal Djalil Mantan Ketua BPK RI, Balada Bank Jambi: Bank “Tidak Baik-Baik Saja”

Kata Profesor Rizal Djalil Mantan Ketua BPK RI, Balada Bank Jambi: Bank “Tidak Baik-Baik Saja”

2 April 2026
Kekhawatiran Ketum PPP Mardiono Jika Fadhil Arief VS Hurmin Akhirnya Terjawab, Justru Jadi Model Harapan Daerah Lain

Kekhawatiran Ketum PPP Mardiono Jika Fadhil Arief VS Hurmin Akhirnya Terjawab, Justru Jadi Model Harapan Daerah Lain

31 Maret 2026
Bank Jambi di Ambang Kebangkrutan, Sekalipun Uang Rp1000 Triliun Diserak Depan Kantor

Bank Jambi di Ambang Kebangkrutan, Sekalipun Uang Rp1000 Triliun Diserak Depan Kantor

30 Maret 2026
Matang di DPR RI Komisi Perbankan, Usman Ermulan Sebut Bank Jambi Sudah Berada di Ambang Kebangkrutan

Matang di DPR RI Komisi Perbankan, Usman Ermulan Sebut Bank Jambi Sudah Berada di Ambang Kebangkrutan

29 Maret 2026
Usman Ermulan Sudah Membuktikan Sendiri, Kini Dorong UIN STS Bentuk BPR Syariah

Usman Ermulan Sudah Membuktikan Sendiri, Kini Dorong UIN STS Bentuk BPR Syariah

13 Maret 2026
Kapolres Sawahlunto Sikat Habis Tambang Liar di Tiga Titik Lokasi

Kapolres Sawahlunto Sikat Habis Tambang Liar di Tiga Titik Lokasi

11 Maret 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In