• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 16, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Bandar Ganja Ditangkap Polres Kerinci, Barang Bukti Disimpan dalam Tanah

Bandar Ganja Ditangkap Polres Kerinci, Barang Bukti Disimpan dalam Tanah

14 Januari 2021
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

KERINCI – Aparat Resnarkoba Polres Kerinci berhasil meringkus seorang pelaku bandar tindak pidana narkotika jenis ganja pada Rabu siang 13 Januari 2021.

Kapolres Kerinci AKBP Agung Wahyu Nugroho melalui Kasat Resnarkoba Iptu Saprizal mengatakan, tersangka yang diamankan bernama Long Lobis (24) yang merupakan warga Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh.

Berita Lainnya

Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

Jaksa Beri Sinyal Tersangka Baru Korupsi PJU Dishub Kerinci, Anggota DPRD Kah?

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas seorang laki-laki di sebuah pondok ladang kilometer 14 puncak Kota Sungai Penuh selalu transaksi narkoba jenis Ganja,” ujarnya, Kamis (14/1).

Kemudian, kata dia, tim opsnal melakukan pengintaian terhadap seseorang yang dicurigai tersebut. Saat mengambil barang dengan menggali lubang yang didalamnya berisikan karung putih ditimbun di tanah.

“Setelah dilakukan interogasi pemuda tersebut menunjukkan lobang dijadikan tempat penyimpanan diduga narkotika jenis ganja,dan berhasil diamankan barang bukti berupa 4 paket ganja dengan berat 4 kilogram, 1 unit handphone, 1 buah dompet, 1 buah tas pinggang dan 1 buah karung,” kata Iptu Saprizal.

Atas perbuatan tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Hendra/Gandi)

ShareTweetSend
Previous Post

Pak Wabup dan Bu Kajari Muaro Jambi Gagal Divaksin

Next Post

PKL Jalan Pattimura Dianggap Mengundang Kemacetan

Related Posts

Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

16 Oktober 2025
Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

16 Oktober 2025
Kepala Rutan Ditangkap Polisi, Kemenkumham: Masih Praduga Tak Bersalah

Jaksa Beri Sinyal Tersangka Baru Korupsi PJU Dishub Kerinci, Anggota DPRD Kah?

14 Oktober 2025
BREAKING NEWS: Jaksa Agung Ganti Kajati Jambi 

BREAKING NEWS: Jaksa Agung Ganti Kajati Jambi 

13 Oktober 2025
Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

9 Oktober 2025
Warga Blokir Pelabuhan, Ekspor di Jambi Terancam Merosot, Pj Bupati Jangan Tidur?

Pengamat Tak Kaget APBD Provinsi Jambi Kolaps, Jauh-jauh Hari Sudah Diingatkan

8 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In