• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Mei 26, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Bandar Ganja Ditangkap Polres Kerinci, Barang Bukti Disimpan dalam Tanah

Bandar Ganja Ditangkap Polres Kerinci, Barang Bukti Disimpan dalam Tanah

14 Januari 2021
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

KERINCI – Aparat Resnarkoba Polres Kerinci berhasil meringkus seorang pelaku bandar tindak pidana narkotika jenis ganja pada Rabu siang 13 Januari 2021.

Kapolres Kerinci AKBP Agung Wahyu Nugroho melalui Kasat Resnarkoba Iptu Saprizal mengatakan, tersangka yang diamankan bernama Long Lobis (24) yang merupakan warga Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh.

Berita Lainnya

Polres Bengkalis Menang Praperadilan Kasus Karhutla Rupat Utara

Tasyakuran Aqiqah Cucu Kembar Usman Ermulan Dihadiri Para Tokoh, Hazrin Nurdin hingga Ketua DPRD

4 Pendekar Silat UM Jambi Tempur di The 1st Muhammadiyah Games 2026, Rektor Janjikan Bonus

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas seorang laki-laki di sebuah pondok ladang kilometer 14 puncak Kota Sungai Penuh selalu transaksi narkoba jenis Ganja,” ujarnya, Kamis (14/1).

Kemudian, kata dia, tim opsnal melakukan pengintaian terhadap seseorang yang dicurigai tersebut. Saat mengambil barang dengan menggali lubang yang didalamnya berisikan karung putih ditimbun di tanah.

“Setelah dilakukan interogasi pemuda tersebut menunjukkan lobang dijadikan tempat penyimpanan diduga narkotika jenis ganja,dan berhasil diamankan barang bukti berupa 4 paket ganja dengan berat 4 kilogram, 1 unit handphone, 1 buah dompet, 1 buah tas pinggang dan 1 buah karung,” kata Iptu Saprizal.

Atas perbuatan tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Hendra/Gandi)

ShareTweetSend
Previous Post

Pak Wabup dan Bu Kajari Muaro Jambi Gagal Divaksin

Next Post

PKL Jalan Pattimura Dianggap Mengundang Kemacetan

Related Posts

Kepala Rutan Ditangkap Polisi, Kemenkumham: Masih Praduga Tak Bersalah

Polres Bengkalis Menang Praperadilan Kasus Karhutla Rupat Utara

20 Mei 2026
Tasyakuran Aqiqah Cucu Kembar Usman Ermulan Dihadiri Para Tokoh, Hazrin Nurdin hingga Ketua DPRD

Tasyakuran Aqiqah Cucu Kembar Usman Ermulan Dihadiri Para Tokoh, Hazrin Nurdin hingga Ketua DPRD

17 Mei 2026
4 Pendekar Silat UM Jambi Tempur di The 1st Muhammadiyah Games 2026, Rektor Janjikan Bonus

4 Pendekar Silat UM Jambi Tempur di The 1st Muhammadiyah Games 2026, Rektor Janjikan Bonus

12 Mei 2026
Gubernur Al Haris: Kita Ingin Sepakbola Jambi di Tingkat Nasional

Viral Al Haris Minta Rp400 Juta, Elas Anra Dermawan Sebut Sudah Damai Secara Kekeluargaan dan Tidak Ada Kaitan

10 Mei 2026
Sesama Tersangka Sejak Desember, Varial Dibui Polda Jambi, Amrizal Ditangani Polda Sumbar Masih Duduk Empuk, Tokoh Kerinci: Jangan Pilih Kasih

Sesama Tersangka Sejak Desember, Varial Dibui Polda Jambi, Amrizal Ditangani Polda Sumbar Masih Duduk Empuk, Tokoh Kerinci: Jangan Pilih Kasih

9 Mei 2026
Mantan Hakim Pengadilan Negeri Polisikan Ketua LAM di Jambi

Mantan Hakim Pengadilan Negeri Polisikan Ketua LAM di Jambi

7 Mei 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In