• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Desember 4, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Tangis Zola Sampaikan Permintaan Maaf Almarhum Pada Masyrakat

Berkas Pembuktian Belum Lengkap, Sidang PK Zumi Zola Ditunda

23 Januari 2021
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

SIDANG peninjauan kembali (PK) Zumi Zola dengan agenda jawaban KPK serta pembuktian dari pihak Zumi Zola ditunda karena berkas pembuktian Zumi Zola belum lengkap. Sidang dilanjut 5 Februari 2021.

Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (22/1/). Hakim ketua Ignasius Eko Purwanto menunda sidang karena berkas pembuktian Zumi Zola belum lengkap.

Berita Lainnya

12 Anggota DPRD Kerinci Kasus PJU Bakal Ditetapkan Tersangka? Penasehat Hukum Terdakwa Ungkap Fakta, Jaksa: Kami Buktikan dalam Persidangan

Tahun Berbeda, Jambi Bakal Bangun Kodam dan Pangkalan Udara Baru

Sikap Arogan OJK Bengkulu terhadap Wartawan

“Baik, termohon dan pemohon rupanya ada kendala karena belum lengkap. Jadi pembuktian ini kita tunda di sidang berikutnya, kita berikan kesempatan,” kata hakim Eko dalam sidang.

Agenda sidang hari ini adalah tanggapan dari KPK atas PK Zumi Zola dan pembuktian. Jaksa KPK sendiri sudah menyerahkan tanggapan secara tertulis ke majelis hakim.

“Sidang berikutnya (bukti) yang asli harus ditunjukkan ya. Dengan ini sidangnya hanya tahapan tanggapan termohon, sidang selanjutnya pembuktian pemohon pada 5 Februari 2021 jam 09.00 WIB,” ucap Eko.

Diketahui, Zumi Zola mengajukan PK atas vonis 6 tahun terkait kasus gratifikasi proyek-proyek di Jambi. Sidang perdana PK Zumi digelar pada Rabu (6/1).

KPK sendiri menyatakan siap menghadapi permohonan PK dari Zumi Zola. KPK menyebut pihaknya segera menyusun bukti-bukti terkait PK Zumi.

“KPK tentu siap menghadapi permohonan PK yang diajukan oleh pihak terpidana tersebut. Tim JPU akan segera menyusun pendapatnya dan menyerahkan kontra-memori PK tersebut kepada MA melalui majelis hakim PK di PN Tipikor Jakarta Pusat,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Zumi Zola divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor dengan 6 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Zumi juga dihukum pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya.

Zumi dinyatakan menerima uang gratifikasi dibantu tiga orang kepercayaan, yaitu Apif Firmansyah, Asrul Pandapotan Sihotang, dan Arfan. Gratifikasi itu diterima Zumi saat menjabat Gubernur Jambi periode 2016-2021.

Sumber: Detik.com

ShareTweetSend
Previous Post

49 Korban Sriwijaya Air Teridentifikasi, Ada Balita Berumur 3 Tahun

Next Post

Mantan Anggota Dewan Lima Periode Terancam Dikebiri Kimia

Related Posts

12 Anggota DPRD Kerinci Kasus PJU Bakal Ditetapkan Tersangka? Penasehat Hukum Terdakwa Ungkap Fakta, Jaksa: Kami Buktikan dalam Persidangan

12 Anggota DPRD Kerinci Kasus PJU Bakal Ditetapkan Tersangka? Penasehat Hukum Terdakwa Ungkap Fakta, Jaksa: Kami Buktikan dalam Persidangan

2 Desember 2025
Tahun Berbeda, Jambi Bakal Bangun Kodam dan Pangkalan Udara Baru

Tahun Berbeda, Jambi Bakal Bangun Kodam dan Pangkalan Udara Baru

30 November 2025
Sikap Arogan OJK Bengkulu terhadap Wartawan

Sikap Arogan OJK Bengkulu terhadap Wartawan

30 November 2025
PKS Tanjabbar Siap Dukung Usman Ermulan Maju di Pulgub Jambi

Usman Ermulan Berbagi Pengalaman Paling Membekas saat di RSUD Raden Mattaher: Tolong Pikirkan Wahai yang Mengaku Pemimpin Jambi

30 November 2025
Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

27 November 2025
Isu Sudirman Sekda Jambi Pindah ke UNJA Ramai Dibicarakan, Usman Ermulan Ketua IKAL Lemhannas Sebut Muzakir Orang Paling Tepat Gantikan Posisi Itu

Isu Sudirman Sekda Jambi Pindah ke UNJA Ramai Dibicarakan, Usman Ermulan Ketua IKAL Lemhannas Sebut Muzakir Orang Paling Tepat Gantikan Posisi Itu

26 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In