• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, November 6, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polisi Jambi Bekuk 7 Tersangka Kasus Narkoba Rp1 Miliar

Polisi Jambi Bekuk 7 Tersangka Kasus Narkoba Rp1 Miliar

3 Juli 2021
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

JAMBI – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi mengungkap tiga kasus narkoba dengan tujuh orang tersangkanya dan barang bukti berupa sabu-sabu dan ganja kering dengan total estimasinya senilai Rp1 miliar.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christianmengatakan dalam kurun waktu dua hari, anggota satresnarkoba berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkoba dari tiga jaringan narkotika yang beroperasi di Kota Jambi.

Berita Lainnya

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

Tanggapan Dishub Provinsi Jambi soal Travel Gelap Tujuan Kerinci Sungai Penuh

Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Kasus pertama, kata Kapolresta, berhasil mengungkap kasus jaringan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 768,19 gram, berada di dua tempat kejadian perkara (TKP) yang pertama di Hotel Luminor Jalan Empu Gandring, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin.

“Kemudian TKP kedua yaitu di rumah pelaku berinisial AMH di Jalan Bunga Raya 3 RT 16, Kelurahan Murni, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi,” kata Dover, Sabtu (3/7/2021).

Pada kasus pertama tersebut berhasil mengamankan dua orang laki-laki. Pelaku pertama inisial AMH berperan sebagai bandar, dan pelaku inisial LS berperan ikut serta membantu pelaku AMH, dengan jumlah barang bukti yang diamankan sebanyak 21 paket dengan berbagai ukuran kemasan (ukuran 100 gram, 10 gram, dan 5 gram) dengan berat total sebanyak 768,19 gram.

Kasus yang kedua, berhasil ungkap kasus jaringan narkotika jenis ganja sebanyak 140 gram. TKP di Perumahan Parma Residence, Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan, berhasil mengamankan dua pelaku, yang pertama berinisial ANH berperan sebagai pengedar dan APP yang berperan ikut serta membantu pelaku ANH.

Jumlah barang bukti yang diamankan sebanyak 4 paket dengan berbagai kemasan, berat total sebanyak 140 gram, kata Kapolresta Jambi Kombes Dover Christian.

Kasus jaringan narkotika jenis sabu-sabu TKP-nya yaitu di depan Rumah Makan Aneka Rasa, Jalan Empu Gandring, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin.

Petugas juga berhasil mengamankan tiga orang pelaku berjenis kelamin laki-laki.

Kapolres menjelaskan pelaku pertama berinisial JM berperan sebagai pengedar, pelaku DRW berperan sebagai perantara, dan terakhir pelaku TRH berperan sebagai perantara.

Jumlah barang bukti yang diamankan sebanyak 24 paket dengan berbagai kemasan, berat total sebanyak 34,73 gram.

Kapolresta menjelaskan dari ungkap ketiga kasus narkotika tersebut berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan sebanyak 45 paket dan berat sebanyak 802,92 gram. Sedangkan narkotika jenis ganja sebanyak 4 paket dan berat sebanyak 140 gram.

Pelaku yang diamankan pada hari itu adalah sebanyak tujuh orang, dan akibat perbuatannya para pelaku disangkakan Pasal 114 atau 112 dan 111 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal enam tahun penjara. (Ant)

ShareTweetSend
Previous Post

Sapi Kurban Jokowi untuk Jambi Diberi Nama Jarot

Next Post

Menaker Minta Perusahaan dan Pekerja Patuhi Kebijakan PPKM Darurat

Related Posts

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

1 November 2025
Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Tanggapan Dishub Provinsi Jambi soal Travel Gelap Tujuan Kerinci Sungai Penuh

31 Oktober 2025
Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

31 Oktober 2025
Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

23 Oktober 2025
Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

16 Oktober 2025
Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

16 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In