• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Desember 30, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polisi Jambi Bekuk 7 Tersangka Kasus Narkoba Rp1 Miliar

Polisi Jambi Bekuk 7 Tersangka Kasus Narkoba Rp1 Miliar

3 Juli 2021
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

JAMBI – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi mengungkap tiga kasus narkoba dengan tujuh orang tersangkanya dan barang bukti berupa sabu-sabu dan ganja kering dengan total estimasinya senilai Rp1 miliar.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christianmengatakan dalam kurun waktu dua hari, anggota satresnarkoba berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkoba dari tiga jaringan narkotika yang beroperasi di Kota Jambi.

Berita Lainnya

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

Desember Kelabu: Varial Adhi Kejahatan Tidak Berampun, Amrizal Menipu 3 Lembaga Negara

Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

Kasus pertama, kata Kapolresta, berhasil mengungkap kasus jaringan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 768,19 gram, berada di dua tempat kejadian perkara (TKP) yang pertama di Hotel Luminor Jalan Empu Gandring, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin.

“Kemudian TKP kedua yaitu di rumah pelaku berinisial AMH di Jalan Bunga Raya 3 RT 16, Kelurahan Murni, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi,” kata Dover, Sabtu (3/7/2021).

Pada kasus pertama tersebut berhasil mengamankan dua orang laki-laki. Pelaku pertama inisial AMH berperan sebagai bandar, dan pelaku inisial LS berperan ikut serta membantu pelaku AMH, dengan jumlah barang bukti yang diamankan sebanyak 21 paket dengan berbagai ukuran kemasan (ukuran 100 gram, 10 gram, dan 5 gram) dengan berat total sebanyak 768,19 gram.

Kasus yang kedua, berhasil ungkap kasus jaringan narkotika jenis ganja sebanyak 140 gram. TKP di Perumahan Parma Residence, Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan, berhasil mengamankan dua pelaku, yang pertama berinisial ANH berperan sebagai pengedar dan APP yang berperan ikut serta membantu pelaku ANH.

Jumlah barang bukti yang diamankan sebanyak 4 paket dengan berbagai kemasan, berat total sebanyak 140 gram, kata Kapolresta Jambi Kombes Dover Christian.

Kasus jaringan narkotika jenis sabu-sabu TKP-nya yaitu di depan Rumah Makan Aneka Rasa, Jalan Empu Gandring, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin.

Petugas juga berhasil mengamankan tiga orang pelaku berjenis kelamin laki-laki.

Kapolres menjelaskan pelaku pertama berinisial JM berperan sebagai pengedar, pelaku DRW berperan sebagai perantara, dan terakhir pelaku TRH berperan sebagai perantara.

Jumlah barang bukti yang diamankan sebanyak 24 paket dengan berbagai kemasan, berat total sebanyak 34,73 gram.

Kapolresta menjelaskan dari ungkap ketiga kasus narkotika tersebut berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan sebanyak 45 paket dan berat sebanyak 802,92 gram. Sedangkan narkotika jenis ganja sebanyak 4 paket dan berat sebanyak 140 gram.

Pelaku yang diamankan pada hari itu adalah sebanyak tujuh orang, dan akibat perbuatannya para pelaku disangkakan Pasal 114 atau 112 dan 111 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal enam tahun penjara. (Ant)

ShareTweetSend
Previous Post

Sapi Kurban Jokowi untuk Jambi Diberi Nama Jarot

Next Post

Menaker Minta Perusahaan dan Pekerja Patuhi Kebijakan PPKM Darurat

Related Posts

Juga ‘Rampas’ Nomor STTB Orang Lain, Amrizal Anggota DPRD Jawab dengan Nada Enteng: Biarkan Bae

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

27 Desember 2025
Orang Dekat Doni Monardo Jadi Narasumber Workshop Sastra Jambi

Desember Kelabu: Varial Adhi Kejahatan Tidak Berampun, Amrizal Menipu 3 Lembaga Negara

27 Desember 2025
Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

27 Desember 2025
UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

22 Desember 2025
Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

22 Desember 2025
Keberadaan Amrizal Pasca Mengabaikan Panggilan Kedua Polda Jambi

Kisah Kepalsuan Amrizal Anggota Dewan Provinsi Jambi yang Berani Masukan Nomor Ijazah Perwira TNI, Kini Jadi Tersangka Polda Sumbar, Ketua DPRD Tunggu Keputusan Golkar

21 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In