• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Oktober 19, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polisi Ungkap Transaksi Ganja dengan Modus Buang ke Tong Sampah

Polisi Ungkap Transaksi Ganja dengan Modus Buang ke Tong Sampah

3 Juli 2021
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

BEKASI – Kepolisian Resor (Polres) Metropolitan Bekasi Kota meringkus bandar narkoba yang melakukan transaksi dengan modus membuang ke tong sampah untuk mengelabui petugas.

“Pelaku kedapatan bertransaksi narkoba dengan modus meletakkan barang haram itu di tong sampah yang berlokasi di wilayah Pulogadung, Jakarta Timur,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Aloysius Suprijadi, Sabtu (3/7/2021).

Berita Lainnya

Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

Jaksa Beri Sinyal Tersangka Baru Korupsi PJU Dishub Kerinci, Anggota DPRD Kah?

Tersangka berinisial RA (25) diamankan petugas berikut barang bukti narkoba jenis ganja seberat 10 kilogram. RA diketahui merupakan warga yang tercatat berdomisili di Cijantung, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Kapolres mengatakan pengungkapan kasus ini bermula saat petugas mengindikasi adanya kegiatan transaksi narkoba jenis ganja, lalu melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Petugas kemudian bergerak dari Kota Bekasi untuk membuntuti pelaku yang ingin melakukan transaksi dan memantau pergerakannya dari jarak jauh.

Setelah tiba di salah satu perusahaan jasa pengiriman barang yang beralamat di Jalan Pemuda Nomor 705 Pulogadung, Jakata Timur, pelaku turun dari kendaraan dengan gerak-gerik mencurigakan.

“Saat itu petugas langsung meringkus dan menggeledah tersangka, namun ternyata tidak ditemukan barang bukti,” katanya lagi.

Setelah diinterogasi, pelaku akhirnya mengakui bahwa dirinya hendak melakukan transaksi narkoba dengan seorang pengedar berinisial R yang hingga kini masih buron.

RA juga mengaku sudah menjalin komunikasi sebelumnya dengan R. Dia diminta untuk menjemput narkoba jenis ganja di lokasi yang telah ditentukan, yakni di tempat kejadian perkara.

“Jadi pelaku R ini meletakkan ganja di dalam tong sampah untuk selanjutnya diambil oleh tersangka RA,” kata Kapolres.

Barang bukti ganja itu disimpan di dalam tong sampah dengan dibungkus plastik berwarna hitam.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 144 ayat 2 tentang Narkotika dengan ancaman enam tahun penjara.

ShareTweetSend
Previous Post

Menaker Minta Perusahaan dan Pekerja Patuhi Kebijakan PPKM Darurat

Next Post

Kabar Duka, Bos Oksigen Samator Group Meninggal Terpapar Covid-19

Related Posts

Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

16 Oktober 2025
Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

16 Oktober 2025
Kepala Rutan Ditangkap Polisi, Kemenkumham: Masih Praduga Tak Bersalah

Jaksa Beri Sinyal Tersangka Baru Korupsi PJU Dishub Kerinci, Anggota DPRD Kah?

14 Oktober 2025
BREAKING NEWS: Jaksa Agung Ganti Kajati Jambi 

BREAKING NEWS: Jaksa Agung Ganti Kajati Jambi 

13 Oktober 2025
Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

9 Oktober 2025
Warga Blokir Pelabuhan, Ekspor di Jambi Terancam Merosot, Pj Bupati Jangan Tidur?

Pengamat Tak Kaget APBD Provinsi Jambi Kolaps, Jauh-jauh Hari Sudah Diingatkan

8 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In