• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Januari 11, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
BNN Tangkap Heri Gondrong Bandar Narkoba Bajubang

BNN Tangkap Heri Gondrong Bandar Narkoba Bajubang

6 Juli 2021
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

BATANGHARI – Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Batanghari menangkap Heri Gondrong, bandar narkoba jenis sabu asal Palembang, Sumatera Selatan dalam pondok kebun sawit.

“Tim berhasil menemukan diduga narkoba jenis sabu seberat 21,11 gram. Tersangka Matri alias Heri Gondrong merupakan jaringan asal Palembang,” kata Kepala BNN AKBP Zuhairi dalam gelaran konferensi pers, Selasa (6/7).

Berita Lainnya

Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

Zuhairi berujar tersangka memperoleh barang haram dengan membeli dari seseorang berisinial N. Namun dia tak pernah bertatap muka langsung dengan N. Transaksi cuma berlangsung melalui peluncur atau kurir.

“Tersangka tercatat sebagai warga Dusun I RT 00, RW 00 Desa Air Hitam, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Provinsi Sumatera Selatan. Dia sudah 5 tahun menetap di daerah Kecamatan Bajubang,” ucapnya.

Penangkapan Heri Gondrong berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: Sprin.Gas/04/VII/KA/PB.01.03/2021/BNNK dan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sprin. Kap/04/VII/KA/PB.01.03/2021/BNNK. Tim menangkap Heri Gondrong pada Jumat 2 Juli 2021.

“Lokasi penangkapan di kebun sawit RT 01 Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari. Dari keterangan tersangka, bisnis haram baru dilakoni berkisar 1 tahun,” ujar perwira dua melati ini.

Penangkapan tersangka, kata Zuhairi berbekal informasi masyarakat adanya aktivitas bandar narkoba bernama Matri alias Heri Gondrong melakukan transaksi di lokasi pondok sekaligus tempat tinggal tersangka. Tak ingin buruan kabur, personel BNN langsung menuju lokasi.

“Penggerebekan pondok Heri Gondrong berlangsung sekira pukul 23.15 WIB. Selain menemukan narkoba, petugas juga menemukan dan mengamankan barang bukti berupa timbangan digital, bungkus plastik klip bening,” ucapnya.

Tak hanya itu, sendok sabu dari pipet, kaca pirek, telepon genggam, tas warna cokelat dan uang tunai Rp550 ribu juga turut diamankan.

Bubuk kristal beracun tangkapan anak buah Zuhairi dari tangan Heri Gondrong merupakan terbanyak selama pria 35 tahun ini jadi bandar narkoba.

“Pengakuan tersangka, biasanya pasokan sabu cuma ia dapat setengah kantong dari bandar besar,” katanya.

BNN Batanghari akan mengambil langkah-langkah guna pengembangan serta memutus mata rantai jaringan narkoba Heri Gondrong.

Apalagi kawasan Desa Bungku merupakan areal tambang minyak ilegal. Zuhairi berkomitmen memberangus semua bandar narkoba.

“Tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara,” ujarnya.

Heri Gondrong kepada awak media mengaku sabu-sabu ia jual beragam harga. Mulai paket harga 100 ribu, 150 ribu hingga 200 ribu.

Sebelum menyambi bandar sabu, ia bekerja sebagai operator polot menggunakan sepeda motor sebelum lokasi sumur tambang minyak ilegal ditutup.

“Pelanggan sehari empat hingga enam orang. Saya jual sabu karena kebutuhan ekonomi,” katanya.

ShareTweetSend
Previous Post

Catat, Bansos Rp600 Ribu Secepatnya Cair

Next Post

Besok, Haris-Sani Dilantik Jokowi Jadi Gubernur dan Wagub Jambi

Related Posts

Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

9 Januari 2026
Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

8 Januari 2026
Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

7 Januari 2026
Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

6 Januari 2026
Meski Menyandang Tersangka, Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Masih Tetap Percaya Diri Hadir Paripurna HUT Jambi

Meski Menyandang Tersangka, Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Masih Tetap Percaya Diri Hadir Paripurna HUT Jambi

6 Januari 2026
Juga ‘Rampas’ Nomor STTB Orang Lain, Amrizal Anggota DPRD Jawab dengan Nada Enteng: Biarkan Bae

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

27 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In