• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, September 14, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Prabowo Sampaikan Belasungkawa Korban Pesawat Jatuh

Prabowo Subianto. Foto: Net

Prabowo Digugat Warga Kavling TNI AL

19 Juli 2021
in HUKUM & KRIMINAL

JAKARTA – Kementerian Pertahanan (Kemhan) akhirnya bereaksi soal gugatan warga terhadap Menhan Prabowo Subianto di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta soal tanah kavling berlokasi di Kelurahan Pangkalan Jati, Cinere, Depok, Jawa Barat (Jabar) dan Kelurahan Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan.

Kemhan dalam keterangan tertulisnya, menyampaikan, kewenangan keputusan pemindahtanganan Barang Milik Negara (BMN) berada pada pengelola barang, yakni Menterian Keuangan (Menkeu).

Berita Lainnya

Anggota DPRD Kerinci Kembalikan Uang Korupsi PJU Dishub ke Istri Kontraktor?

Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Naik Penyidikan, Partai Golkar Hormati Proses Hukum

Zulkarnain Pencari Barang Sungai Batanghari Diserang Orang Tak Dikenal di Desa Gedong Karya

“Dalam pengelolaan BMN, kewenangan keputusan pemindahtanganan BMN berada pada pengelola barang. Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang hanya berwenang mengusulkan apabila telah memenuhi syarat yang telah ditentukan,” tulis Kemhan dilansir dari Gatra.com, Senin (19/7).

Kemhan menyebut bahwa urusan tersebut merupakan kewenangan Menkeu sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan BMN/BMD.

“[Sesuai ketentuan tersebut] kedudukan Menhan dalam pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) adalah selaku Pengguna Barang, sedangkan Pengelola BMN adalah Menteri Keuangan,” ujarnya.

Selaku pengguna barang, Menhan berkewajiban melakukan pengamanan aset tanah, baik pengamanan fisik, administrasi, dan hukum.

“Untuk itu, menyikapi gugatan terkait Kavling Pangkalan Jati, Kemhan akan mengikuti prosedur hukum di PTUN,” ujar Kemhan.

Dalam pernyataanya, Kemhan menjelaskan bahwa Kavling Pangkalan Jati merupakan BMN yang diperoleh melalui pembebasan tanah masyarakat oleh TNI AL pada tahun 1960 sampai dengan tahun 1965 dengan menggunakan dana APBN.

Pada 2012, Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) mengajukan permohonan pemindahtanganan hak atas tanah kavling menjadi milik pribadi melalui surat Nomor: R/249-09/27/71Set tanggal 6 Desember 2012 dengan cara penjualan kepada penghuni atas tanah kavling TNI AL yang berada di Jakarta dan Surabaya kepada Panglima TNI.

Atas dasar surat Kasal, Panglima TNI melalui Surat Nomor: B/530-09/02/212/Slog tanggal 5 Februari 2013 mengajukan permohonan pemindahtanganan dengan cara penjualan atas tanah kavling TNI AL yang berada di Jakarta dan Surabaya kepada Menhan.

Menindaklanjuti surat Panglima TNI, pada 2014, Menhan mengajukan permohonan pemindahtanganan tanah TNI AL di Pangkalan Jati Jakarta Selatan kepada Menkeu dengan Surat Nomor: B/1847/M/X/2014 tanggal 17 Oktober. Namun, hingga saat ini tidak ada persetujuan penjualan aset BMN TNI AL di Pangkalan Jati, Jakarta Selatan.

Kemhan menyampaikan keterangan tersebut menanggapi gugatan warga Kavling TNI AL Pangkalan Jati yang diwakili Mayjen TNI (Mar/Purn) Sudarsono Kasdi terhadap Menhan Prabowo Subiano di PTUN Jakarta.

Dalam gugatan dengan nomor perkara 165/G/TF/2021/PTUN.JKT tertanggal 13 Juni 2021? dalam laman SIPP PTUN Jakarta, pemohon meminta agar pengadilan mengabulkan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Kemudian, memohon agar pengadilan menyatakan tindakan Tergugat (Menhan Prabowo) yang tidak menerbitkan Surat keputusan pemindahtanganan lokasi tanah yang disebut sebagai kavling Angkatan Laut yang terletak di Kelurahan Pangkalan Jati, Kecamatan Cinere, Kota Depok, dan Kelurahan Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Kota Jakarta Selatan, sebagaimana surat Panglima TNI No. B/530-09/02/212/Slog tanggal 5 Februari 2013 adalah perbuatan melanggar hukum oleh badan danatau pejabat pemerintahan.

“Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan surat keputusan tentang pemindahtanganan atas lokasi tanah yang disebut sebagai kavling Angkatan Laut yang terletak di Kelurahan Pangkalan Jati, Kecamatan Cinere, Kota Depok, dan terletak di Kelurahan Pondok Labu, Kecamatan Cilandak Kota Jakarta Selatan,” ujar pemohon.

ShareTweetSend
Previous Post

Jamaah An-Nadzir Rayakan Idul Adha Hari Ini

Next Post

Tiga Pegawai Dinas Pendidikan Pungli ke Kepsek, Modusnya..

Related Posts

Ekonom Ingatkan Risiko BI Cetak Uang Usulan DPR  

Anggota DPRD Kerinci Kembalikan Uang Korupsi PJU Dishub ke Istri Kontraktor?

2 September 2025
Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Naik Penyidikan, Partai Golkar Hormati Proses Hukum

Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Naik Penyidikan, Partai Golkar Hormati Proses Hukum

30 Agustus 2025
Zulkarnain Pencari Barang Sungai Batanghari Diserang Orang Tak Dikenal di Desa Gedong Karya

Zulkarnain Pencari Barang Sungai Batanghari Diserang Orang Tak Dikenal di Desa Gedong Karya

28 Agustus 2025
Polda Sumbar Periksa Amrizal Anggota DPRD Jambi Usai Laporan Prajurit TNI Naik Penyidikan

Polda Sumbar Periksa Amrizal Anggota DPRD Jambi Usai Laporan Prajurit TNI Naik Penyidikan

27 Agustus 2025
Tidak Mau Disalahkan Sepenuhnya, 10 Tersangka Kasus PJU Dishub Kerinci Ungkap Peran DPRD

Kejaksaan Agung Didesak Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi PJU Dishub Kerinci

27 Agustus 2025
Tidak Mau Disalahkan Sepenuhnya, 10 Tersangka Kasus PJU Dishub Kerinci Ungkap Peran DPRD

Tidak Mau Disalahkan Sepenuhnya, 10 Tersangka Kasus PJU Dishub Kerinci Ungkap Peran DPRD

21 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In