• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Januari 9, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Sepulang dari Malaysia, Eks Anggota Dewan Kerinci Ditangkap Kejaksaan

Sepulang dari Malaysia, Eks Anggota Dewan Kerinci Ditangkap Kejaksaan

20 Juli 2021
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

JAMBI – Aparat Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menangkap bekas Anggota DPRD Kerinci, Yusuf Sagoro pada Senin siang kemarin.

Yusuf berstatus sebagai DPO tersebut baru saja kembali ke Indonesia dari Malaysia pada 9 Juli lalu.

Berita Lainnya

Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

“Penangkapan dilakukan di rumahnya di Desa Simpang Empat Tanjung Tanah, Kecamatan Danau Kerinci, Kabupaten Kerinci,” ujar Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharani melalui keterangan tertulisnya, Selasa (20/7/2021).

Kasus tindak pidana korupsi ini merugikan Negara mencapai Rp1.244.708.816.

Aparat pun langsung memasukannya ke Rutan Kelas II Sungai Penuh untuk menjalani proses hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Ristopo Sumedi menjelaskan pada tahun anggaran 2003 terdakwa menerima tunjangan kesejahteraan berupa tunjangan asuransi kesehatan dalam bentuk tunai.

Akan tetapi tunjangan tersebut tak sesuai dengan ketentuan yang diatur bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kerinci.

“Pemberian tunjangan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat (3) beserta penjelasannya dalam Perda Nomor 16 tahun 2003. Tidak tercantum dalam Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Kerinci 2003 lalu,” katanya.

Pada akhirnya usulan tersebut disepakati antara Panita Anggaran Legislatif dan Tim Anggaran Eksekutif dengan cara menambah anggaran pada Pos Tunjangan Kesejahteraan yang diperuntukkan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kerinci.

“Dengan pertimbangan karena hanya pada Pos Tunjangan Kesejahteraan yang paling memungkinkan untuk adanya penambahan anggaran,” ucapnya.

Penangkapan Yusuf berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 56 K/PID.SUS/2008 tanggal 2 April 2008 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor: 41/Pid/2007/PT.Jbi tanggal 22 Maret 2007 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh Nomor: 73/Pid.B/2006/PN.SPN tanggal 21 November 2006.

ShareTweetSend
Previous Post

Seniman Pelukis Kartun Nabi Muhammad Meninggal Dunia

Next Post

Jokowi Beri Izin Rektor Rangkap Jabatan Komisaris BUMN

Related Posts

Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

9 Januari 2026
Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

8 Januari 2026
Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

7 Januari 2026
Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

6 Januari 2026
Meski Menyandang Tersangka, Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Masih Tetap Percaya Diri Hadir Paripurna HUT Jambi

Meski Menyandang Tersangka, Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Masih Tetap Percaya Diri Hadir Paripurna HUT Jambi

6 Januari 2026
Juga ‘Rampas’ Nomor STTB Orang Lain, Amrizal Anggota DPRD Jawab dengan Nada Enteng: Biarkan Bae

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

27 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In