• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 23, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Aan Dibekuk Polisi Usai Foya-foya di Kota Jambi

Aan Dibekuk Polisi Usai Foya-foya di Kota Jambi

24 Juli 2021
in HUKUM & KRIMINAL

JAMBI – Polisi menangkap Aan Saputra (19) warga Desa Pagar Puding, Kecamatan Serai Serumpun, Kabupaten Tebo, pada Jumat kemarin.

“Ditangkap saat ingin pulang ke Tebo dari Kota Jambi,” ujar Kasat Reskrim AKP Mahara Tua Siregar, Sabtu (24/7/2021).

Berita Lainnya

KemenHAM Undang Komunitas Pahami Nilai Dasar Hak Asasi Manusia

Ketika Prosedur Dilanggar, Negara Hukum Kehilangan Wibawa

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

Karena mengambil uang milik neneknya sendiri, Saminam (65) warga Sumber Sari, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah.

“Pencurian terjadi pada Kamis sore lalu, korban kehilangan uang Rp10 juta dan melaporkan langsung kejadian ke Polres Tebo,” kata AKP Mahara.

Penangkapan Aan setelah polisi menyelidiki informasi di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), dari sana polisi menemukan kejanggalan.

“Pelaku berfoya-foya dari uang hasil curian, sudah beli handphone, pakaian, sepatu, tas dan knalpot. Pelaku mengakui semua perbuatannya, uang curian tinggal Rp3 juta. Juga digunakan pelaku untuk tidur di hotel di Kota Jambi,” katanya.

Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. (Suara Tebo JMSI Jambi)

ShareTweetSend
Previous Post

Corona Meledak Lagi di Jambi, Pak Gubernur Ngapain?

Next Post

Puluhan Napi Anak di Jambi Dapat Remisi

Related Posts

KemenHAM Undang Komunitas Pahami Nilai Dasar Hak Asasi Manusia

KemenHAM Undang Komunitas Pahami Nilai Dasar Hak Asasi Manusia

23 November 2025
Terpidana Kasus Bimtek DPRD Kota Jambi Ajukan PK

Ketika Prosedur Dilanggar, Negara Hukum Kehilangan Wibawa

22 November 2025
Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

9 Oktober 2025
Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

25 September 2025
HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

22 September 2025
Sekda Perintahkan Kadis Pendidikan Sikapi Serius Sepatu Rusak Hasil PPDB di SMAN TT, Gubernur dan Ketua DPRD Belum Respon, Kepsek: Cuma 12, Wajar Bae

Kasus Sepatu Rusak di SMAN Titian Teras Bakal Dibawa ke Jalur Hukum, Benarkah Rp2 Miliar?

21 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In