• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, September 18, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Jadi Penadah Emas Ilegal Pemuda Ditangkap

Pelaku PETI Tebo: Kami Diiming-imingi Jaminan Keamanan

26 Juli 2021
in HUKUM & KRIMINAL

TEBO- Polres Tebo telah mengamankan 18 orang tersangka penambang emas ilegal (PETI) di wilayah hukum Polres Tebo. Para pelaku diamankan ditempat dan waktu yang berbeda.

Dari keterangan salah seorang tersangka berinisial Irh, mereka tergabung dalam organisasi Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Tebo.

Berita Lainnya

Pengamat Apresiasi Polri Berhasil Ungkap Kasus Pencatutan Nomor Ijazah Anggota DPRD Jambi

Anggota DPRD Kerinci Kembalikan Uang Korupsi PJU Dishub ke Istri Kontraktor?

Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Naik Penyidikan, Partai Golkar Hormati Proses Hukum

Dia mengaku dikenakan biaya untuk bergabung menjadi anggota asosiasi tersebut. Biaya itu digunakan untuk pendaftaran, pengadaan baju dan lainnya.

Selain biaya pendaftaran, dia juga harus menyetor Rp5 ribu per minggu per orang dan Rp10 ribu per bulan per orang.

Tidak itu saja, Irh juga mengaku jika emas hasil kegiatan ilegal mereka dijual ke APRI dengan harga disesuaikan. Rata-rata kata dia, harga per gram lebih murah Rp10 ribu dari harga biasa.

“Kita diiming-imingi jaminan keamanan. Makanya kita bergabung ke APRI dan menjual emas hasil tambang ke situ (APRI),” kata dia, Senin (26/07).

Keberadaan APRI di Kabupaten Tebo dibenarkan oleh Kapolres Tebo, AKBP Gunawan Tri Laksono SIK.

“Beberapa waktu yang lalu memang ada organisasi APRI yang menyampaikan kepada masyarakat Tebo bahwa, organisasi ini untuk mewadahi penambang dan lai-lain,” kata Kapolres.

Akan tetapi, ujar dia, untuk di wilayah Tebo belum ada izin pertambangan rakyat yang dikeluarkan atau diterbitkan oleh pemerintah.

“Kalau tidak ada izin, itu namanya ilegal. Itu yang menjadi dasar bahwa tindakan atau penangkapan terhadap pelaku sudah benar,” ujarnya.

Diketahui, 18 orang tersangka penambang emas ilegal yang diamankan yakni, Nasrudin alias Anas, Ade Andrawan alias Ade, Irwansyah alias Irwan, Tatang Hermawan, Suganda, Amilin alias Ilin, Fajar Suryono alias Fajar, Hamzah Surya Kusuma, Fajar Shodiq Ihsani alias Fajar dan Ilham Maulana.

Kemudian, Jihan Firdaus, Mushab Wahidin alias Ahid, Hidayatul Anwar alias Iin, Hendra alias Eeng, Amat Bianto alias Mat, Sopian Hadi alias Pian, Herman dan Andi Saputra.

Para tersangka yang diamankan memiliki peranan masing-masing. Ada yang berperan sebagai pekerja, ada juga pemilik lahan dan ada juga yang pemilik mesin dompeng.

“Para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Tebo untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya.

Sumber: Gatra

ShareTweetSend
Previous Post

Pedagang Wajib Tunjukkan Surat Vaksin Selama PPKM

Next Post

Hj Hesnidar Minta Pokja I Berperan Aktif

Related Posts

Minta Amrizal Tidak Dilantik Anggota DPRD Jambi, Pengamat: Jika Saya Jadi Bawaslu, Kasus Ijazahnya Selesai Dalam Seminggu

Pengamat Apresiasi Polri Berhasil Ungkap Kasus Pencatutan Nomor Ijazah Anggota DPRD Jambi

18 September 2025
Ekonom Ingatkan Risiko BI Cetak Uang Usulan DPR  

Anggota DPRD Kerinci Kembalikan Uang Korupsi PJU Dishub ke Istri Kontraktor?

2 September 2025
Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Naik Penyidikan, Partai Golkar Hormati Proses Hukum

Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Naik Penyidikan, Partai Golkar Hormati Proses Hukum

30 Agustus 2025
Zulkarnain Pencari Barang Sungai Batanghari Diserang Orang Tak Dikenal di Desa Gedong Karya

Zulkarnain Pencari Barang Sungai Batanghari Diserang Orang Tak Dikenal di Desa Gedong Karya

28 Agustus 2025
Polda Sumbar Periksa Amrizal Anggota DPRD Jambi Usai Laporan Prajurit TNI Naik Penyidikan

Polda Sumbar Periksa Amrizal Anggota DPRD Jambi Usai Laporan Prajurit TNI Naik Penyidikan

27 Agustus 2025
Tidak Mau Disalahkan Sepenuhnya, 10 Tersangka Kasus PJU Dishub Kerinci Ungkap Peran DPRD

Kejaksaan Agung Didesak Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi PJU Dishub Kerinci

27 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In