• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, September 1, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
SAR Kesulitan Evakuasi 11 Awak PETI yang Tewas

SAR Kesulitan Evakuasi 11 Awak PETI yang Tewas

26 Oktober 2016
in HUKUM & KRIMINAL

Tim SAR Provinsi Jambi mengalami kesulitan mengevakuasi 11 orang  awak  Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Sei Macang, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin, yang tertimbun di dalam lubang galian sedalam 50 meter, karena berisi air bercampur lumpur.

“Tim SAR yang terdiri dari TNI, Polri, Basarnas, BPBD serta warga saat ini masih berupaya menyedot air di dalam lubang galian emas tersebut,” kata Kepala BPBD Provinsi Jambi Arief Munandar kemarin.

Berita Lainnya

Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Naik Penyidikan, Partai Golkar Hormati Proses Hukum

Zulkarnain Pencari Barang Sungai Batanghari Diserang Orang Tak Dikenal di Desa Gedong Karya

Polda Sumbar Periksa Amrizal Anggota DPRD Jambi Usai Laporan Prajurit TNI Naik Penyidikan

Dia mengatakan empat mesin pompa air yang sebelumnya dioperasikan tak mampu mengeringkan air di dalam lubang tambang atau disebut “lubang jarum” itu. Sebab itu sebelas korban tertimbun belum berhasil dievakuasi.

“Sebelas korban tertimbun belum bisa dievakuasi, air di dalam lubang tambang tidak kering-kering. Semula empat mesin dioperasikan dan hari ini kita tambah dua mesin lagi,” katanya.

Disebutkan  sejak korban diketahui tertimbun, Senin (24/10) kemarin, upaya evakuasi terus dilakukan. Tim SAR siang malam terus menyedot air di dalam lubang tambang itu.

“Mungkin ada aliran sungai di dalam, kita belum tau. Posisi korban juga tidak terdeteksi,” ujarnya.

Penambang emas ilegal atau biasa disebut Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) sebanyak sebelas orang itu melakukan penambangan dengan metode membuat lubang jarum sedalam antara 30-50 meter.

Diduga saat menggali pekerja menemukan lobang lama yang sudah berisi air dan saat itu juga terjadi hujan, sehingga air dan lumpur masuk ke lubang tambang mereka dan menyebabkan sebelas penambang terjebak di dalam lubang jarum tersebut dan diduga meninggal.

Sebelas penambang emas ilegal itu yakni yakni Tami (45), Yungtuk (30), Siam (28), Hamzah (55), Jurnal (21), Catur (24) dan Guntur(34). Semuanya merupakan warga Sungai Nilau Kecamatan Sungai Manau, Merangin.

Kemudian Cito (25) dan Zulfikar (25) merupakan warga Perentak Kecamatan Pangkalan Jambu, Merangin. Sedangkan dua orang lainya yakni Dian Arman (53) dan Erwin (44) merupakan warga Desa Air Batu Kecamatan Renah Pembarap, Merangin. dodi

ShareTweetSend
Previous Post

Jembatan Lumahan Reel Masuk di KUA PPAS

Next Post

Arief Munandar: Dana Pilkada Sarolangun Rp 26 M

Related Posts

Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Naik Penyidikan, Partai Golkar Hormati Proses Hukum

Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Naik Penyidikan, Partai Golkar Hormati Proses Hukum

30 Agustus 2025
Zulkarnain Pencari Barang Sungai Batanghari Diserang Orang Tak Dikenal di Desa Gedong Karya

Zulkarnain Pencari Barang Sungai Batanghari Diserang Orang Tak Dikenal di Desa Gedong Karya

28 Agustus 2025
Polda Sumbar Periksa Amrizal Anggota DPRD Jambi Usai Laporan Prajurit TNI Naik Penyidikan

Polda Sumbar Periksa Amrizal Anggota DPRD Jambi Usai Laporan Prajurit TNI Naik Penyidikan

27 Agustus 2025
Tidak Mau Disalahkan Sepenuhnya, 10 Tersangka Kasus PJU Dishub Kerinci Ungkap Peran DPRD

Kejaksaan Agung Didesak Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi PJU Dishub Kerinci

27 Agustus 2025
Tidak Mau Disalahkan Sepenuhnya, 10 Tersangka Kasus PJU Dishub Kerinci Ungkap Peran DPRD

Tidak Mau Disalahkan Sepenuhnya, 10 Tersangka Kasus PJU Dishub Kerinci Ungkap Peran DPRD

21 Agustus 2025
Paradoks Warisan Jambi: Bagaimana Dokumen Batal dan Tanda Tangan Terlupakan

Paradoks Warisan Jambi: Bagaimana Dokumen Batal dan Tanda Tangan Terlupakan

19 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In