• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Februari 13, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Warga Sebut Pelaku adalah Orang Dekat Kepala BPBD Merangin

Pelaku Pembunuhan Pejabat Merangin Terancam Penjara Seumur Hidup

2 Agustus 2021
in HEADLINE

MERANGIN – Kepolisian Merangin mengungkap hasil pemeriksaan terhadap kasus pembunuhan Plt Kepala BPBD Merangin, Safri.

Polisi menghadirkan sejumlah barang bukti seperti linggis hingga sepeda motor yang dibawa kabur oleh pelaku Redian Tubagus Rangga (28) warga Desa Sungaikapas Kecamatan Bangko.

Berita Lainnya

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan menyebutkan, pembunuhan ini dilatar belakangi rasa sakit hati pelaku dengan ucapan Safri.

Bahkan ucapan Safri hendak memecat dan menggantinya dengan orang lain.

“Pengakuan tersangka sakit hati karena mau dipecat. Tersangka kita jerat dengan Pasal 339 dan 338 dengan ancaman penjara seumur hidup, ” kata Irwan Andy di Mapolres Merangin pada Senin (2/8/2021).

Seperti diketahui, pelaku diringkus tim gabungan Polda Jambi dan Polres Merangin di Prabumulih Sumatera Selatan, Jumat (30/7/2021).

Safri ditemukan tewas bersimbah darah di kediamannya, Lingkungan Kebun Sayur Kelurahan Dusun Bangko, Kamis lalu.

Pada bagian belakang kepala korban, ditemukan luka robek hingga mengeluarkan darah segar yang tercecer di lantai titik Tempat Kejadian Perkara (TKP). Setelah dibunuh, diseret sampai ke kamar mandi.

Plt Bupati Merangin Mashuri berharap pelaku pembunuhan dihukum setimpal dengan perbuatannya.

“Terduga R wajib menerima hukuman yang setimpal dengan perbuatan kejinya, yang tanpa rasa kemanusiaan telah membunuh Pak Safri. Jika ada masalah mestinya bisa dibicarakan secara baik-baik saja,” ujar Mashuri.  (IJ)

ShareTweetSend
Previous Post

Anak Akidi Tio Dijerat Pasal Penghinaan Negara

Next Post

OJK Minta Warga Jambi Waspada Pinjol

Related Posts

Tamatan Luar Negeri Lebih Hebat?

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

11 Februari 2026
IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

10 Februari 2026
Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

7 Februari 2026
Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

4 Februari 2026
VIRAL Kasus Ijazah Milik Orang Lain di Anggota DPRD Jambi: Warganet Tag Golkar, Nadiem Makarim, Kapolri hingga Jokowi

Amrizal DPRD Jadi Tersangka Kasus Catut Nomor Ijazah, Golkar: Yang Tahu Itu KPU

3 Februari 2026
Jorok Banget Lur! Sampah Kian Menggunung di Gedung RSUD Raden Mattaher

Jorok Banget Lur! Sampah Kian Menggunung di Gedung RSUD Raden Mattaher

30 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In