• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Desember 12, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kejari Periksa Sekda Kota Jambi terkait Dugaan Korupsi Subhi

Budidaya

Kejari Periksa Sekda Kota Jambi terkait Dugaan Korupsi Subhi

12 Agustus 2021
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

JAMBI – Penyidik Kejari Jambi memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jambi, Budidaya, terkait dugaan korupsi di BPPRD Kota Jambi.

Budidaya datang ke Kejari Jambi sekitar pukul 10.00 WIB. Budidaya diperiksa untuk tersangka Subhi, mantan Kepala BPPRD Kota Jambi.

Berita Lainnya

Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

Bukti JMSI Begitu Peduli Korban Banjir Bandang di Aceh

Budidaya diperiksa selama kurang lebih 2 jam 30 menit di ruangan pemeriksan. Tampak 2 orang penyidik memeriksa Budidaya yang mengenakan baju batik.

Keluar dari ruang pemeriksaan Budidaya langsung pergi menuju ruang Kajari Jambi menghindari wartawan yang mencoba mengonfirmasi terkait pemeriksaan ini.

“Dak usah divideo, saya nggak senang. Saya mau ngadap Kajari dulu,” kata Budidaya sambil berlalu menuju ruangan Kajari.

Terkait pemeriksaan ini, serta pertanyaan-pertanyaannya, Budidaya menyerahkan semua ke penyidik. “Kalau itu ke penyidik lah,” kata Budidaya singkat.

Meski demikian, Budidaya, membenarkan, kalau pemeriksaan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi di BPPRD Kota Jambi dengan tersangka Subhi. “Iya benar (terkait Subhi), lebih lanjut ke penyidiklah,” kata Budidaya saat kembali ke ruangan pemeriksaan untuk menandatangani BAP.

Sementara itu, Ketua Tim Penyidik perkara ini, Gempa Awaljon, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Sekda, Budidaya.

“Penyidik melakukan pemeriksaan saksi yang merupakan atasan tersangka (Subhi) yang merupakan Sekretaris Daerah Kota Jambi,” kata Gempa, di Kejari Jambi, Kamis (12/8).

Dikatakan Gempa, alasan pemeriksaan Sekda kali ini berdasarkan keterangan Subhi saat pemeriksaan tersangka.

“Materi pemeriksaan sesuai dengan perkembangan, pertanyaan dan jawaban yang disampaikan tersangka (Subhi) pada pemeriksaan,” kata Gempa.

Beberapa hari yang lalu sempat beredar pesan berantai berupa kuitansi atas nama Budidaya untuk pengembalian uang yang pernah dia terima dari BPPRD Kota Jambi selama 2018 senilai Rp 60 juta.

Terkait itu, Gempa enggan berkomentar.

“Kalau masuk materi perkara, dalam persidangan kita ungkapkan.”

Untuk diketahui, dalam perkara dugaan korupsi pemotongan insentif pemungutan pajak BPPRD Kota Jambi, Subhi masih menjadi satu-satunya tersangka.

Namun, masih ada kemungkinan adanya aktor lain di balik pemotongan insentif ini.

Dalam perkara ini, Subhi disangkakan memotong insentif pemotongan pajak selama 3 tahun berturut-turut.

Uang yang diperoleh diperkirakan mencapai Rp 1,2 miliar. Dia disangkakan dengan pasal 12 UU nomor 31 tentang tindak pidana korupsi. (JK)

ShareTweetSend
Previous Post

Demokrat Makin Beringas, Dengerin Yah Pak Jokowi, Anda Jangan Terus-terusan...

Next Post

Proyek Pedestrian dan Saluran Air di Kota Jambi Diduga Tidak Sesuai Rancangan

Related Posts

Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

9 Desember 2025
JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

8 Desember 2025
Bukti JMSI Begitu Peduli Korban Banjir Bandang di Aceh

Bukti JMSI Begitu Peduli Korban Banjir Bandang di Aceh

6 Desember 2025
12 Anggota DPRD Kerinci Kasus PJU Bakal Ditetapkan Tersangka? Penasehat Hukum Terdakwa Ungkap Fakta, Jaksa: Kami Buktikan dalam Persidangan

12 Anggota DPRD Kerinci Kasus PJU Bakal Ditetapkan Tersangka? Penasehat Hukum Terdakwa Ungkap Fakta, Jaksa: Kami Buktikan dalam Persidangan

2 Desember 2025
Tahun Berbeda, Jambi Bakal Bangun Kodam dan Pangkalan Udara Baru

Tahun Berbeda, Jambi Bakal Bangun Kodam dan Pangkalan Udara Baru

30 November 2025
Sikap Arogan OJK Bengkulu terhadap Wartawan

Sikap Arogan OJK Bengkulu terhadap Wartawan

30 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In