• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Desember 4, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polresta Jambi Tangkap Pencuri Sepeda Motor Pajangan Toko

Polisi Muarojambi Tangkap Pencuri dan Penadah Motor

19 Agustus 2021
in HUKUM & KRIMINAL

JAMBI – Tim Reskrim Polres Muarojambi dan Polsek Kumpeh Ulu meringkus dua orang pelaku pencurian dan penadah sepeda motor kambuhan di lokasi pelariannya di Muratara, Sumatera Selatan.

“Kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda, berikut barang bukti,” kata Kapolres Muarojambi AKBP Yuyan Priatmaja, Kamis (19/8).

Berita Lainnya

Sikap Arogan OJK Bengkulu terhadap Wartawan

Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

KemenHAM Undang Komunitas Pahami Nilai Dasar Hak Asasi Manusia

Tersangka yang ditangkap Nek (31), warga Desa Aringin Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumatera Selatan. Dari tersangka pertama diamankan kendaraan sepeda motor NMAX dan beberapa buah ponsel.

Dalam aksinya, tersangka Nek sempat menjual sepeda matik curian tersebut kepada penadah yang berada di Sumsel seharga Rp8 juta.

Setelah dilakukan pengembangan petugas juga berhasil mengamankan seorang penadah barang curian tersebut, bernama Amd (42) tinggal di daerah yang sama.

“Alhamdulillah penangkapan berjalan mulus tidak ada hambatan dan mencari barang bukti juga mudah untuk didapatkan,” katanya.

Dijelaskan Kapolres, barang curian itu oleh Amd berencana menjual kembali motor itu sekitar Rp13 juta. Berdasarkan pengakuannya, tersangka sudah melakukan aksinya tiga kali.

Motif aksi kejahatan itu, karena Nek terlilit masalah ekonomi karena tidak memiliki pekerjaan dan butuh biaya hidup.

Pelaku merupakan resedivis kasus yang sama yakni kasus pencurian, dengan vonis tujuh tahun penjara.

“Setelah keluar dari penjara, dia melakukan aksinya lagi,” kata AKBP Yuyan Priatmaja.

Aksi terakhir yang membuatnya kembali ke sel tahanan dilakukan tersangka di kawasan Kasang Pudak Jambi akbat melakukan pendurian motor NMAX nopol BH-3367-YZ berikut STNK-nya serta satu unit Honda Vario. Pelaku juga menggondol tiga unit ponsel milik korbannya.

Akibat perbuatannya pelaku Nek terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun. Sedangkan Amd selaku penadah barang curian terancam Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

ShareTweetSend
Previous Post

Jambi Provinsi Terbanyak Kasus Penyelundupan Benur

Next Post

Suku Bunga Acuan Ditahan, BI Optimalkan 6 Bauran Kebijakan

Related Posts

Sikap Arogan OJK Bengkulu terhadap Wartawan

Sikap Arogan OJK Bengkulu terhadap Wartawan

30 November 2025
Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

27 November 2025
KemenHAM Undang Komunitas Pahami Nilai Dasar Hak Asasi Manusia

KemenHAM Undang Komunitas Pahami Nilai Dasar Hak Asasi Manusia

23 November 2025
Terpidana Kasus Bimtek DPRD Kota Jambi Ajukan PK

Ketika Prosedur Dilanggar, Negara Hukum Kehilangan Wibawa

22 November 2025
Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

9 Oktober 2025
Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

25 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In