• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Juli 9, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
JPU Tuntut  Madel 2,5 Tahun dan Joko Susilo 1,5 Tahun Penjara

Dua Polisi Penembak Laskar FPI Tak Ditahan, Ini Alasannya

24 Agustus 2021
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan kasus penembakan anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Kejagung mengatakan tersangka tidak ditahan. Kedua tersangka yang dilimpahkan adalah Briptu FR dan Ipda MYO selaku anggota Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya.

Berita Lainnya

Usman Ermulan Minta Bupati Tanjab Barat Tindak Oknum Petugas Pelabuhan Roro: Rusak Nama Pemda!

Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

Wantim Golkar Minta Kapolda Jambi Teliti Lagi Pemberhentian Kasus Anggota DPRD

Berkas kedua tersangka itu telah dinyatakan lengkap oleh jaksa pada Jumat, 25 Juni 2021.

Keduanya akan dikenai Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Jaksa penuntut umum telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Selasa (24/8/2021).

Leonard menyebutkan alasan para tersangka tak ditahan itu adalah sejumlah pertimbangan objektif.

Leonard menyebut pertimbangan itu antara lain tersangka masih anggota Polri aktif dan ada jaminan tidak melarikan diri.

“Karena pertimbangan objektif antara lain para tersangka masih sebagai anggota Polri aktif dan mendapat jaminan dari atasannya untuk tidak melarikan diri, serta akan kooperatif pada saat persidangan,” ujarnya.

Polisi melimpahkan berkas tersangka dan barang bukti kasus penembakan laskar FPI ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Para tersangka kasus unlawful killing empat laskar FPI segera disidangkan.

“Tim jaksa penuntut umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah menerima serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) atas dua berkas perkara tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek dari penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer.

ShareTweetSend
Previous Post

Puluhan Pegawai KPK Surati Jokowi Minta Diangkat Jadi ASN

Next Post

Jejak Harimau Sumatera Ditemukan di Kebun Sawit

Related Posts

Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

Usman Ermulan Minta Bupati Tanjab Barat Tindak Oknum Petugas Pelabuhan Roro: Rusak Nama Pemda!

9 Juli 2025
Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

4 Juli 2025
Politisi Senior Ingatkan Prabowo: China ke Indonesia Harus Perlu Visa

Wantim Golkar Minta Kapolda Jambi Teliti Lagi Pemberhentian Kasus Anggota DPRD

3 Juli 2025
Usman Ermulan Dorong Al Haris dan Hafiz Fattah Lobi Pusat Bangun Rumah Sakit Kemenkes di Jambi

Usman Ermulan Dorong Al Haris dan Hafiz Fattah Lobi Pusat Bangun Rumah Sakit Kemenkes di Jambi

2 Juli 2025
Warga Blokir Pelabuhan, Ekspor di Jambi Terancam Merosot, Pj Bupati Jangan Tidur?

Kepala Daerah di Jambi: Tolong Jangan Anda Beri Izin Pabrik Sawit di Hutan Lindung, Itu Melanggar Hukum Internasional

27 Juni 2025
Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

23 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In