• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Agustus 17, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pelaku Penganiayaan Dibekuk Polisi di Rumah Kos

Ditolak Rujuk, Mantan Suami Tikam Istri Pakai Pisau

28 Agustus 2021
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

BUNGO – Polisi menangkap RD (22), pelaku yang menikam mantan istrinya SC (19) karena sakit hati menolak untuk diajak rujuk.

RD menganiaya SC di rumahnya Dusun Aur Gading Kecamatan Jujuhan Ilir, Kabupaten Bungo, Jumat kemarin (27/8/2021).

Berita Lainnya

Selamatkan Indonesia dari Hinaan, Ketua IKAL-Lemhannas Apresiasi Satgas Gagalkan Penyelundupan di Pelabuhan Rakyat Tungkal Ulu

Tiap Minggu Disbun Cuma Sibuk Tetapkan Harga TBS, IKAL-Lemhannas: Apalah Cukupnya

Wantim Golkar Minta Presiden Prabowo Copot Nusron Wahid Dari Kabinet

Peristiwa ini berawal ketika pelaku memasuki rumah korban untuk mengambil KTP di dalam kamar.

Saat itu pelaku mengajak korban untuk rujuk, namun korban menolaknya.

Kapolsek Jujuhan, AKP Wibisono menyebutkan, pelaku ditangkap di rumah orangtuanya di dusun Tepian Danto.

“Setelah ditangkap petugas berhasil mengamankan barang bukti sebilah pisau yang digunakan RD untuk menganiaya korban,” ujarnya, Sabtu (28/8/2021).

Hasil pemeriksaan, kata AKP Wibisono, pelaku mengakuilantaran emosi karena SC tak mau diajak rujuk.

“Karena emosi pelaku mengambil sebilah pisau diarahkan ke muka korban. Pelaku dikenakan Pasal 44 ayat (2) UU RI No 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Penganiayaan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” katanya.

ShareTweetSend
Previous Post

Anies Baswedan Dibekingi 7 Fraksi

Next Post

5 Atlet Tarung Derajat Siap Rebut Medali di PON Papua

Related Posts

Usman Ermulan Dorong Al Haris dan Hafiz Fattah Lobi Pusat Bangun Rumah Sakit Kemenkes di Jambi

Selamatkan Indonesia dari Hinaan, Ketua IKAL-Lemhannas Apresiasi Satgas Gagalkan Penyelundupan di Pelabuhan Rakyat Tungkal Ulu

16 Agustus 2025
Jadi Dewan Penyantun UIN STS, Ini Sepak Terjang Usman Ermulan

Tiap Minggu Disbun Cuma Sibuk Tetapkan Harga TBS, IKAL-Lemhannas: Apalah Cukupnya

15 Agustus 2025
Mengenal Ketua-ketua IKAL-Lemhannas di Sumatra, 2 Orang Jenderal Bintang 3 TNI-Polri, Jambi Pernah Bupati dan Anggota DPR RI

Wantim Golkar Minta Presiden Prabowo Copot Nusron Wahid Dari Kabinet

13 Agustus 2025
Struktur IKAL- Lemhannas Jambi: Diza Bendahara, Usman Ketua, Mursyid Penasehat

Hadir Hari Jadi Tanjab Barat, Ketua IKAL-Lemhannas Dorong Penambahan Dermaga Pelabuhan RoRo

12 Agustus 2025
VIRAL Kasus Ijazah Milik Orang Lain di Anggota DPRD Jambi: Warganet Tag Golkar, Nadiem Makarim, Kapolri hingga Jokowi

BREAKING NEWS: Polda Sumbar Naikkan Kasus Anggota DPRD Provinsi Jambi ke Penyidikan

10 Agustus 2025
Tampang Wanita Sikat Motor N-Max di Kota Jambi, Modusnya Beli Makan Sebentar

Tampang Wanita Sikat Motor N-Max di Kota Jambi, Modusnya Beli Makan Sebentar

8 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In