• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Mei 15, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
KPK Buka Seleksi Lima Jabatan Strategis

Gedung KPK/net

Lili Pintauli Sudah Tak Pantas Jadi Wakil Ketua KPK

31 Agustus 2021
in HUKUM & KRIMINAL

JAKARTA – Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) menilai putusan Dewas KPK terlalu lembek terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli yang terbukti melanggar kode etik.

Lili dijatuhi sanksi pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan usai terbukti melanggar kode etik KPK berhubungan dengan pihak yang berperkara dengan lembaga antirasuah tersebut.

Berita Lainnya

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

“Sanksi ini sangat ringan, apalagi hanya pemotongan gaji pokok. Sebagai informasi, gaji pokok wakil ketua KPK hanya bagian kecil dari total penghasilan yang diterima setiap bulan,” kata Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman, Senin (30/8/2021).

Zaenur merincikan, gaji pokok Wakil Ketua KPK berkisar Rp4,6 juta sementara untuk THP (take home pay) sekitar Rp89 juta perbulannya. Menurutnya, potongan gaji pokok tidak banyak berpengaruh terhadap pengahasilan bulanan.

Semestinya sanksi yang layak dan tepat dijatuhkan kepada Lili adalah diminta mengajukan pengunduran diri sebagai Pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 4 huruf b Perdewas 02/2020.

“Lili tidak pantas lagi menjabat sebagai pimpinan KPK karena telah menyalahgunakan kewenangan yakni berhubungan dengan pihak berperkara,” katanya.

Tak hanya melanggar kode etik, menurut Zaenur, perbuatan Lili merupakan perbuatan pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 36 UU 30/2002 jo Uu 19/2019 tentang KPK.

Pasal tersebut, kata Zaenur, melarang pimpinan KPK berhubungan dengan pihak berperkara dengan alasan apapun. Berdasarkan Pasal 65 UU KPK, pelanggaran atas ketentuan tersebut diancam pidana maksimal 5 tahun bui.

“Mengapa berhubungan dengan pihak berperkara menjadi perbuatan terlarang di KPK? Karena dapat menjadi pintu masuk jual beli perkara atau pemerasan oleh insan KPK,” ucapnya.

Dia mengambil contoh yang pernah dilakukan eks penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi (AKP) Suparman atau eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.

Menurutnya, perkara menjadi rawan bocor kepada pihak luar jika ada hubungan antara insan KPK dengan pihak yang berperkara.

Imbasnya, KPK akan kesulitan menangani perkara tersebut. Bahkan perkara bisa berujung gagal diusut.

“Putusan lembek oleh Dewas ini bisa berakibat buruk bagi KPK. Pertama, akan semakin menggerus kepercayaan publik terhadap KPK,” ujar Zaenur.

Zaenur beranggapan nama-nama besar yang didapuk jadi Dewas tidak menjamin akan menerapkan prinsip zero tolerance terhadap pelanggaran di internal KPK.

“Putusan lembek oleh Dewas ini menunjukkan sikap permisif dan toleran di internal KPK. Ke depan insan KPK tidak akan terlalu takut lagi melakukan pelanggaran, karena Dewas tidak keras terhadap pelanggaran,” sebutnya.

Pihaknya berharap ke depan akan ada pihak masyarakat yang bersedia melaporkan dugaan pelanggaran pasal 36 UU KPK kepada aparat penegak hukum untuk diproses secara pidana.

Majelis Etik Dewan Pengawas KPK menyatakan Lili terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara.

Ia dinilai terbukti melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b dan Pasal 4 ayat 2 huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Lili dinilai terbukti memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan M. Syahrial guna pengurusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai.

ShareTweetSend
Previous Post

Kematian Akibat Corona Terus Bertambah Dekati 700 Orang

Next Post

Arab Saudi Hapus Ketentuan Karantina 14 Hari

Related Posts

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

5 Mei 2025
Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

2 Mei 2025
Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

13 April 2025
Ngaku Kerja di Yamaha Marine Jakarta, Warga Kota Jambi Jadi Korban Gadai Mobil

Ngaku Kerja di Yamaha Marine Jakarta, Warga Kota Jambi Jadi Korban Gadai Mobil

29 Maret 2025
Sudah Sebulan Lebih, Anggota TNI Harap Polda Jambi Proaktif Tuntaskan Laporan Dirinya

Sudah Sebulan Lebih, Anggota TNI Harap Polda Jambi Proaktif Tuntaskan Laporan Dirinya

23 Maret 2025
Waduh! Ribuan Hektar Hutan Mendahara Ulu Rontok Secara Ilegal

Waduh! Ribuan Hektar Hutan Mendahara Ulu Rontok Secara Ilegal

20 Maret 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In