• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 18, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Miliki Sabu, Buruh Bangunan Ditangkap

Bapak dan Anak Jual Sabu Diringkus Polisi

31 Agustus 2021
in HUKUM & KRIMINAL

JAMBI – Raden Hendryanto (48), dan anaknya, Ari Permana (28), warga Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Muarojambi, tak berkutik saat diringkus anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi.

Ayah dan anak yang kompak menjual sabu ini diringkus 20 Agustus lalu. Dari tangan mereka ditemukan sepucuk senjata api rakitan, enam butir peluru, dan motor curian yang dimodifikasi mirip motor dinas polisi.

Berita Lainnya

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

Dari penangkapan itu, polisi kemudian meringkus Anggi Saputra (28), warga Kecamatan Nipah Panjang, Tanjung Jabung Timur. Anggi memiliki 18 paket sabu, uang 1,2 juta rupiah, dan timbangan digital.

Selain itu polisi juga meringkus Nofriadi (38), warga Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi. Polisi mendapati barang bukti 27 paket sabu dan timbangan digital.

Dalam penangkapan empat pelaku penyalahgunaan narkoba itu, total disita 35,88 gram sabu siap edar, lima unit ponsel, tiga timbangan digital, sepucuk senpi rakitan, uang tunai, dan motor curian.

“Pelaku di TKP pertama ditangkap setelah ada informasi keduanya menjual narkoba dan menyiapkan tempat untuk menggunakan sabu. Mereka memakai aplikasi dana untuk proses pembayaran,” ungkap Wadir Resnarkoba Polda Jambi, AKBP Zulkarnain Harahap, Senin (30/8/2021).

Pelaku RA sengaja memodifikasi motor curiannya untuk mengelabui polisi. Senjata api digunakannya untuk menakuti-nakuti kalau ditangkap. RA merupakan residivis yang mengedarkan sabu sejak setahun terakhir.

Untuk kepentingan penyelidikan, keempat pelaku kini diamankan di Polda Jambi. Mereka dikenakan pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk tersangka Raden Hendryanto dikenakan pasal 480 KUHP dan UU Darurat dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara

ShareTweetSend
Previous Post

Arab Saudi Hapus Ketentuan Karantina 14 Hari

Next Post

Catat! Peduli Lindungi Jadi Syarat Aktivitas Warga Indonesia

Related Posts

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

9 Oktober 2025
Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

25 September 2025
HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

22 September 2025
Sekda Perintahkan Kadis Pendidikan Sikapi Serius Sepatu Rusak Hasil PPDB di SMAN TT, Gubernur dan Ketua DPRD Belum Respon, Kepsek: Cuma 12, Wajar Bae

Kasus Sepatu Rusak di SMAN Titian Teras Bakal Dibawa ke Jalur Hukum, Benarkah Rp2 Miliar?

21 September 2025
Isi Tuntutan Massa Depan Kantor Kejati Jambi: Desak Kasus Proyek PJU Dishub Kerinci Diambil Alih, Tangkap Anggota Dewan hingga Konsultan

Isi Tuntutan Massa Depan Kantor Kejati Jambi: Desak Kasus Proyek PJU Dishub Kerinci Diambil Alih, Tangkap Anggota Dewan hingga Konsultan

19 September 2025
Minta Amrizal Tidak Dilantik Anggota DPRD Jambi, Pengamat: Jika Saya Jadi Bawaslu, Kasus Ijazahnya Selesai Dalam Seminggu

Pengamat Apresiasi Polri Berhasil Ungkap Kasus Pencatutan Nomor Ijazah Anggota DPRD Jambi

18 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In