• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Mei 14, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kumpulkan Donasi Ilegal untuk Negaranya, Warga Pakistan Dideportasi

Kumpulkan Donasi Ilegal untuk Negaranya, Warga Pakistan Dideportasi

2 September 2021
in HUKUM & KRIMINAL

JAMBI – Kantor Imigrasi Kelas I Bengkulu mendeportasi seorang warga negara asing asal Pakistan bernama Ahmed Ilyas.

Dia melanggar keimigrasian, berupa mengumpulkan sumbangan ilegal dari masyarakat. Sumbangan itu dimintanya hingga ke Jambi.

Berita Lainnya

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bengkulu, Samsu Rizal mengatakan, dari hasil pemeriksaan, Ilyas mengaku pengumpulan sumbangan dilakukan untuk bantuan kemanusiaan bagi korban konflik Kashmir di negaranya.

“Yang bersangkutan melakukan pengumpulan dana itu tanpa surat keterangan dari instansi terkait. Kegiatan mereka meresahkan dan mengganggu ketertiban umum, untuk itu akan segera kami deportasi ke negara asalnya,” kata Rizal, Kamis (2/9/2021), dikutip dari Antara.

Penangkapan WNA asal Pakistan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah karena dimintai sumbangan oleh orang asing yang mengatasnamakan kemanusiaan.

Laporan aduan itu disampaikan melalui akun instagram resmi Kantor Imigrasi Bengkulu.

Tindakan pengumpulan dana yang dilakukan WNA asal Pakistan itu tidak sesuai dengan Kartu Izin Tinggal Terbatas, yakni untuk urusan bisnis dan pekerjaan yang dikeluarkan pada 16 April 2021 dan berlaku sampai 23 April 2023.

Selain deportasi, pihak imigrasi juga akan memberikan sanksi administratif lainnya yaitu pembatalan izin tinggal dan memasukkan nama yang bersangkutan ke dalam daftar penangkalan.

Samsu menjelaskan, WNA itu menarik sumbangan dari para pedagang yang berjualan di Pasar Tradisional Panorama, Bengkulu, dan beberapa lembaga lainnya menggunakan proposal yang dikeluarkan Alkhidmad Foundation yakni sebuah yayasan kemanusiaan di Pakistan.

Petugas, kata Rizal, belum bisa menghitung berapa sumbangan yang sudah dikumpulkan, karena sumbangan itu dibawa kabur WNA asal Pakistan lain bernama Arsalan yang berhasil melarikan diri saat hendak ditangkap petugas.

“Informasi terakhir yang kami terima Arsalan saat ini sudah berada di Jakarta. Soal yayasan Alkhidmad Foundation itu memang benar ada disana, tetapi kita kesulitan untuk mengkonfirmasinya,” kata Rizal.

Petugas menangkap Ilyas pada Jumat (20/08) lalu disebuah warung kopi tak jauh dari stasiun pengisian bahan bakar di Kelurahan Tebeng, Bengkulu.

Ia mengaku baru berada di Bengkulu satu hari dan langsung melakukan pengumpulan sumbangan.

Ia ke Bengkulu diajak Arsalan pada 19 Agustus lalu menggunakan kendaraan roda empat dari Bandung, Jawa Barat.

“Ia tidak bisa bahasa Indonesia karena dia mengaku belum lama di Indonesia. Jadi dia mengumpulkan dana itu dibantu seorang sopir yang mendampingi sebagai penterjemah karena sopir itu bisa bahasa Pakistan. Sopir itu sudah kita periksa,” ucap dia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, WNA asal Pakistan itu mengaku juga telah melakukan pengumpulan sumbangan dibeberapa daerah lainnya di Indonesia yaitu di daerah Jambi, Jawa Tengah, Jawa Timur, Cirebon, dan Lampung.

Rizal menegaskan kelompok yang kerap mengumpulkan sumbangan ini tidak berhubungan dengan kelompok manapun, meskipun di Bengkulu dan dibeberapa daerah lainnya di Indonesia banyak ditemukan WNA asal Pakistan.

“Dari hasil penyelidikan kami saudara Ahmed Ilyas ini tidak terafiliasi dengan kelompok Jamaah Tabligh. Ia murni datang ke Indonesia untuk urusan bisnis bukan syiar agama, meskipun faktanya dia mengumpulkan sumbangan,” kata Rizal.

ShareTweetSend
Previous Post

Puluhan Kios PKL di Merangin Hangus Terbakar

Next Post

Jenderal Andika Perkasa Sangat Pantas Jadi Presiden RI

Related Posts

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

5 Mei 2025
Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

2 Mei 2025
Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

13 April 2025
Ngaku Kerja di Yamaha Marine Jakarta, Warga Kota Jambi Jadi Korban Gadai Mobil

Ngaku Kerja di Yamaha Marine Jakarta, Warga Kota Jambi Jadi Korban Gadai Mobil

29 Maret 2025
Sudah Sebulan Lebih, Anggota TNI Harap Polda Jambi Proaktif Tuntaskan Laporan Dirinya

Sudah Sebulan Lebih, Anggota TNI Harap Polda Jambi Proaktif Tuntaskan Laporan Dirinya

23 Maret 2025
Waduh! Ribuan Hektar Hutan Mendahara Ulu Rontok Secara Ilegal

Waduh! Ribuan Hektar Hutan Mendahara Ulu Rontok Secara Ilegal

20 Maret 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In