• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Mei 20, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Ajukan Novum, Achmad Harap Kasus Dugaan Penipuan Zen Dibuka Lagi

Ajukan Novum, Achmad Harap Kasus Dugaan Penipuan Zen Dibuka Lagi

8 September 2021
in HUKUM & KRIMINAL

JAMBI – Pengadilan Negeri Jambi kembali menggelar sidang dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dengan terdakwa bekas Bos PT Raden Prima Lestari (RPL) atau Raden Motor, Zen Muhammad.

Sidang mendengarkan keterangan saksi sekaligus pelapor H Achmad, pada Selasa kemarin (7/9/2021). Sidang dipimpin Hakim Ketua Yandri Roni. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum adalah Sandra.

Berita Lainnya

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

Kasus pencemaran nama Achmad, berawal dari bisnis usaha, sertifikat tanah milik Achmad yang diagunkan ke bank.

“Dio (terdakwa) dengan membuat surat resmi ke kantor Pajak dan BPN Kabupaten Bungo menyatakan bahwa saya menggelapkan pajak dan memacetkan kreditnya di Bank BRI. Dia mengakui bahwa sertifikat itu miliknya,” kata Achmad.

Achmad menyatakan, sertifikat itu merupakan miliknya yang diagunkan terdakwa untuk bisnis usaha kredit motor. Bunyi perjanjian selama 4 tahun, paling lambat Oktober 2007 sertifikat itu harus dikembalikan kepadanya.

“Pada kenyataan perjanjian itu dilanggarnya. Total kerugian saya sekitar Rp8,3 miliar, untuk menebus sertifikat-sertifikat tanah itu ke Bank BRI. Kasus ini juga sudah dalam proses di perdata,” jelas Achmad.

Di persidangan itu, terdakwa Zen Muhammad mengakui perbuatannya.

“Itu dilakukan tanpa kesengajaan. Saya minta maaf,” kata Zen Muhammad.

Kemudian, Hakim Ketua Yandri Roni kepada Terdakwa Zen Muhammad.

“Maaf itu tidak berlaku kalau diketerangan saudara ternyata tetap tidak mengakui,” kata Hakim Ketua.

Selain kasus pencemaran dan gugatan perdata, Achmad juga melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan Zen Muhammad ke Polda Jambi pada bulan Juni 2020.

Bahkan laporan sampai dilaporkannya ke Mabes Polri, untuk ditindaklanjuti. Namun sayangnya, kata Achmad, di-SP3-kan oleh Polda Jambi, Achmad berharap polisi membuka kembali laporan itu dengan novum baru yang sudah dilayangkan.

“Apabila ditemukan bukti baru, perkara bisa dilanjutkan. Ada 5 alat bukti baru yang kami ajukan supaya perkara ini dibuka kembali,” kata kuasa hukum Achmad, Ardiansyah.

Achmad juga mengakui sama sekali tidak pernah menandatangani maupun menyetujui atas pencabutan laporan yang diSP3kan tersebut.

“Kalau dia tidak ikut (mencabut dan menandatangani) itukan sistemnya di polda, saya tidak tahu. Bagaimana mekanismenya di polda dan itu ada aturannya, saya tidak tahu,” kata kuasa hukum Zen Muhammad, Sarbaini.

ShareTweetSend
Previous Post

128 Anak di Jambi Kehilangan Orang Tua Akibat Corona

Next Post

41 Napi Tewas Terbakar, Dirjen PAS Harus Bertanggung Jawab

Related Posts

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

5 Mei 2025
Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

2 Mei 2025
Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

13 April 2025
Ngaku Kerja di Yamaha Marine Jakarta, Warga Kota Jambi Jadi Korban Gadai Mobil

Ngaku Kerja di Yamaha Marine Jakarta, Warga Kota Jambi Jadi Korban Gadai Mobil

29 Maret 2025
Sudah Sebulan Lebih, Anggota TNI Harap Polda Jambi Proaktif Tuntaskan Laporan Dirinya

Sudah Sebulan Lebih, Anggota TNI Harap Polda Jambi Proaktif Tuntaskan Laporan Dirinya

23 Maret 2025
Waduh! Ribuan Hektar Hutan Mendahara Ulu Rontok Secara Ilegal

Waduh! Ribuan Hektar Hutan Mendahara Ulu Rontok Secara Ilegal

20 Maret 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In