• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Juli 5, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Utang Tutut Soeharto yang Dikejar Satgas BLBI

Tutut Soeharto

Utang Tutut Soeharto yang Dikejar Satgas BLBI

10 September 2021
in HEADLINE

JAKARTA – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) berencana menagih kewajiban pelunasan tagihan dana negara kepada Siti Hardianti Rukmana atau yang akrab disapa Tutut.

Rencana penagihan ini tertuang di Dokumen Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI tertanggal 15 April 2021 yang tengah beredar di publik pada saat ini.

Berita Lainnya

Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

Wantim Golkar Minta Kapolda Jambi Teliti Lagi Pemberhentian Kasus Anggota DPRD

Usman Ermulan Dorong Al Haris dan Hafiz Fattah Lobi Pusat Bangun Rumah Sakit Kemenkes di Jambi

Dalam dokumen tersebut, ready viewed nama anak Presiden ke-2 Indonesia Soeharto itu, masuk dalam tujuh obligor atau debitur prioritas Satgas BLBI.

Penagihan kepada Tutut atas pemberian dana negara kepada PT Citra Cs yang terdiri dari PT Citra Mataram Satriamarga, PT Marga Nurindo Bhakti, dan PT Citra Bhakti Margatama Persada.

“Obligor atau debitur Siti Hardianti Rukmana. Outstanding utang Rp191,61 miliar, Rp471,47 miliar, US$6,51juta, dan Rp14,79 miliar,” tulis dokumen.

Dalam keterangannya, Tutut tercatat tidak memberikan jaminan aset kepada negara. Jaminan yang diberikan hanya berupa Surat Keputusan (SK) proyek.

Secara rinci, utang Tutut kepada negara berasal dari PT Citra Mataram Satriamarga sebesar Rp191,61 miliar. Utang ini belum pernah diangsur sama sekali.

Pengurusan utang didaftarkan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V pada 2013. Pengurusan terakhir berupa laporan pemberitahuan surat paksa.

Selanjutnya, utang juga berasal dari PT Marga Nurindo Bhakti senilai Rp471,47 miliar. Utang ini sudah pernah diangsur sekitar Rp1,09 miliar.

Pengurusan utang juga didaftarkan di KPKNL Jakarta V pada 2010. Pengurusan terakhir berupa laporan pemberitahuan surat paksa.

Terakhir, berasal dari PT Citra Bhakti Margatama Persada sebesar Rp14,79 miliar dan US$6,51 juta. Pengurusan utang didaftarkan di KPKNL Jakarta V pada 2010 dengan pengurusan terakhir berupa laporan pemberitahuan surat paksa.

Kendati begitu, Tutut belum pernah dipanggil langsung oleh Satgas BLBI dalam beberapa waktu terakhir, seperti yang dilakukan Satgas ke Tommy Soeharto, adik kandungnya.

Nama lain yang sudah dipanggil Satgas BLBI untuk mengembalikan dana negara adalah Ronny Hendrarto, Kaharudin Ongko, hingga Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono.

Sementara itu, mengonfirmasi kebenaran dokumen tersebut kepada Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban. Belum ada jawaban hingga berita ini dimuat.

Sementara itu, termasuk ke sejumlah pengacara yang pernah menjadi penasihat hukum Tutut seperti Harry Ponto, Elza Syarief dan Juan Felix Tampubolon. Namun, yang bersangkutan sudah tak menangani kasus yang berkaitan dengan Tutut lagi.

ShareTweetSend
Previous Post

Syarat Dapat BLT PKL dan Warteg Rp1,2 juta

Next Post

Setelah PT SMI, Pemkot Jambi Ajukan Pinjaman PEN Rp245 Miliar

Related Posts

Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

4 Juli 2025
Politisi Senior Ingatkan Prabowo: China ke Indonesia Harus Perlu Visa

Wantim Golkar Minta Kapolda Jambi Teliti Lagi Pemberhentian Kasus Anggota DPRD

3 Juli 2025
Usman Ermulan Dorong Al Haris dan Hafiz Fattah Lobi Pusat Bangun Rumah Sakit Kemenkes di Jambi

Usman Ermulan Dorong Al Haris dan Hafiz Fattah Lobi Pusat Bangun Rumah Sakit Kemenkes di Jambi

2 Juli 2025
Warga Blokir Pelabuhan, Ekspor di Jambi Terancam Merosot, Pj Bupati Jangan Tidur?

Kepala Daerah di Jambi: Tolong Jangan Anda Beri Izin Pabrik Sawit di Hutan Lindung, Itu Melanggar Hukum Internasional

27 Juni 2025
Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

23 Juni 2025
Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

23 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In